Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda KELUARGA AN-NISA Hukum Memakai Cadar, Apakah Wajib Bagi Muslimah?

Hukum Memakai Cadar, Apakah Wajib Bagi Muslimah?

Penulis
Iman Djojonegoro
-
7 Maret 2018
0
945
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

     Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon penjelasannya tentang muslimah bercadar. Apakah hukumnya wajib? Bagaimana dengan yang belum bercadar? Apakah menutup aurat cukup berjilbab?  Terima kasih ( Dea via email )

     

     

    Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya teh Dea, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Semua ulama khususnya para ahli fikih sepakat bahwa wanita atau muslimah yang telah baligh hukumnya wajib untuk menutup aurat. Perintah untuk menutup aurat atau bahasa kitanya berjilbab dengan mengulurkan kain kerudung hingga ke dada seperti yang Allah perintahkan,

     

     

    “Katakan kepada para perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah menampakkan auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan auratnya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan sesama Islam, hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. (QS.An Nur: 31)

     

     

    Dalam ayat tersebut ada kalimat “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, bukan ke wajah atau muka. Dengan demikian bahwa muka atau wajah wanita itu bukan aurat, sebab Allah tidak memerintahkan untuk menutupnya. Dalam hadits Rasulullah Saw juga dijelaskan bahwa muka dan telapak tangan itu bukan aurat sehingga tidak wajib ditutup.

     

     

    Suatu hari Rasulullah Saw pernah menegur Asma binti Abu Bakar ra. Asma ini adiknya Aisyah istri Rasul. Pada saat itu Asma datang ke rumah Nabi dengan mengenakan busana yang agak tipis. Kemudian Rasul pun segera memalingkan mukanya sambil berkata :

     

     

    “Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud dan Al-Baihaqi)

     

     

    Menurut hadits Rasul tersebut maka dapat kita pahami bahwa wajah dan telapak tangan wanita itu bukan aurat. Sebab kalau aurat tentu Rasul sudah memerintahkan Asma untuk menutupnya. Demikina juga dengan muslimah di zaman itu tentu sudah diperintahkan untuk menutup wajah dan telapak tangannya.

     

     

    Dengan demikian menurut hemat saya, cadar hukumnya tidak wajib dan bukan sunnah. Cadar sifatnya hanya  ikhti’ati  atau untuk berhati-hatian saja. Begitu juga dalam melaksanakan ihram dalam berhaji, para wanita justru dilarang menutup wajah atau mukanya. Coba kita simak dalam riwayat yang shahih dari Bukhari,

     

     

    “Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari dan An Nasai).

     

     

    Dalam melakukan ihram atau tahalul saat haji para wanita harus membuka wajah dan sarung tangannya (qafazan), Jelas dalam hadits tersebut, nabi melarang memakai cadar dan sarung tangan (qafazan). Setelah melakukan ihram silakan bagi yang bercadar memakai cadarnya lagi. Namun ketika ihram maka ia harus membuka cadarnya.

     

    BACA JUGA: Hukum Shalat Memakai Mukena Bergambar

     

    Demikian juga dalam shalat wanita tetap sah meski pun terlihat muka dan telapan tangan. Padahal shalat adalah ibadah wajib  yang paling utama. Dengan demikian cadar bagi wanita atau muslimah sifatnya hanyalah ikhti’ati atau bentuk kehati-hatian. Menurut hemat saya, memakai cadar adalalah pilihan, bukan kewajiban. Jika Anda siap, ya silakan itu lebih baik. Namun jika tidak siap maka tidak apa-apa dan Anda memakai jibab dengan rapi sesuai ketentuan syariat maka itu Anda sudah menutup aurat.

     

     

    Sekali lagi bagi muslimah, Anda memakai cadar atau tidak itu sebuah pilihan. Untuk kehati-hatian, silakan bercadar jika sanggup. Namun bagi Anda yang telah bercadar jangan menyalahkan teman atau sesama muslimah yang tidak bercadar. Akan lebih bijak jika saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

    5

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: pixabay

    970

     

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

     

     

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaMohon Hati Yang Khusyu, Ini Doanya
      Artkel SelanjutnyaPemprov Jakarta Siapkan Pergub Wisata Halal
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Juara Lomba

      Bikin Bangga, Mahasiswa Unisa Bandung Sabet Juara di Berbagai Kategori Lomba ASLAMA PTMA 2025

      Kemenag

      Kemenag-BAZNAS Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid

      Unisa Bandung

      Wujudkan Visi Universitas Islami di Tingkat Internasional, Unisa Bandung Kerja Sama dengan 5 Kampus Filipina

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3774
      • AKTUAL2807
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2220
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD