Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH
      Sujud

      Cara Shalat Istikharoh, Bolehkan Diwakilkah Orang Lain ? Ini Penjelasannya

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda AKTUAL Persis Dukung Larangan Penggunaan Bitcoin

Persis Dukung Larangan Penggunaan Bitcoin

Penulis
Iman Djojonegoro
-
25 Januari 2018
0
652
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

    PERCIKANIMAN.ID – – Penggunaan bitcoin di Indonesia, semakin banyak orang memakainya. Namun bagaimana, hukum Bbtcoin dalam Islam?.Ketua Bidang Garapan Ekonomi Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Latief Awaludin menilai, perlu ada larangan tegas terkait penggunaan mata uang virtual Bitcoin. Ia mengaku, sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar negara perlu mengeluarkan larangan karena Bitcoin dapat berdampak negatif pada perekonomian nasional.

     

    “Kalau memang berbahaya dalam perspektif perekonomian nasional, saya pikir perlu ditingkatkan dengan tidak hanya warning tapi dilarang karena berkaitan dengan kemungkaran di bidang ekonomi,” ujar Latief dalam Focus Group Discussion tentang Mata Uang Virtual yang digelar di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

     

    Latief mengaku, Persis sampai saat ini masih terus melakukan kajian terkait mata uang virtual termasuk Bitcoin. Meski belum masuk pada kesimpulan, ia mengaku uang digital bisa digunakan.

     

    “Berdasarkan jumhur ulama, alat tukar di luar Dinar dan Dirham itu boleh. Asalkan disepakati,” ujar Latief.

     

    Penggunaan uang virtual, kata Latief, saat ini sudah banyak dilakukan masyarakat. Meski begitu, ia mengakui, regulator melarang Bitcoin karena memiliki tingkat spekulasi tinggi.

     

    Saat ini, Bank Indonesia telah menerbitkan larangan kepada semua perusahaan jasa sistem pembayaran yang berada di bawah supervisi BI untuk melakukan transaksi dengan Bitcoin. Sementara, BI memberikan peringatan kepada masyarakat secara individu untuk tidak menggunakan Bitcoin karena memiliki tingkat risiko yang tinggi.

     

    Latief mengatakan, mata uang virtual juga memiliki aspek maslahat. Ia menyontohkan, kalangan pengusaha tertarik menggunakan mata uang virtual karena bisa meningkatkan efisiensi terutama akibat selisih kurs mata uang. Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan, Bitcoin atau mata uang virtual lainnya bisa diterima dan menjadi alat pembayaran yang sah.

     

    BACA JUGA: Hukum Arisan Dalam Islam

     

    Menurut Latief, jika keburukan yang ditimbulkan dari penggunaan mata uang virtual terutama Bitcoin lebih besar dari pada manfaatnya, maka negara perlu meningkatkan peringatan pada masyarakat. Ia mengaku, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban terutama generasi milenial yang disebut banyak menggunakan Bitcoin.

     

    “Generasi milenial itu punya kecenderungan tidak ingin ketinggalan. Ini bahaya juga, negara tidak bisa membiarkan kalau memang masuk kemungkaran ekonomi,” ujar Latief. [ ]

    5

    Sumber: republika.co.id

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: pixabay

    965

     

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaHukum Phoneseks Dengan Istri, Bagaimana Menurut Islam?
      Artkel SelanjutnyaAkan Terjadi Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Sound Horeg

      MUI Jatim Fatwa Haram Sound Horeg, Pemprov Diminta Buat Regulasi

      Unisa Bandung

      Mahasiswa UNISA Bandung Raih Dua Prestasi Di Tingkat Nasional Dalam Midvent 2025

      Sujud

      Cara Shalat Istikharoh, Bolehkan Diwakilkah Orang Lain ? Ini Penjelasannya

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3779
      • AKTUAL2812
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2225
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1041
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH607
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD