Cara Menahan Amarah Pada Anak

0
1040

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya seorang ibu dengan dua orang anak 5 dan 8 tahun. Kadang mereka suka marahan yang memancing saya juga ikut memarahi. Bagaimana mengatasi marah pada anak dan cara mengendalikan marah pada diri sendiri? Mohon nasihatnya dan terima kasih. ( Della via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Della, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Pada dasarnya, marah adalah sifat alami manusia. Semua orang pernah marah. Namun, cara orang mengatasi amarahnya tersebut tentu berbeda-beda. Seseorang yang mempunyai tingkah laku agresif mungkin akan cenderung mengumpat, memaki, dan bahkan melakukan perusakan, misalnya membanting barang-barang yang ada di dekatnya.

Kadang kita dibuat miris saat menyaksikan berita di televise atau medsos, bahkan kita juga sering dikejutkan dengan kekejaman seorang ibu atau orangtua kepada anaknya. Hanya karena masalah yang sepele, seorang ibu tega menyiksa buah hatinya. Sungguh, dia tidak mampu menahan perbuatan kejinya yang disulut oleh amarah.

Pada tingkat yang lebih ekstrem, marah dapat mengarah pada tindak kriminal, seperti menyiksa, melukai, atau membunuh. Namun demikian, ada pula orang yang mengekspresikan amarahnya dengan cara pasif, seperti diam, mengurung diri, murung, atau menangis.

Apa pun ekpresinya, marah tetaplah sesuatu yang membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain) jika tidak dikendalikan dengan benar. Dalam sebuah hadis disebutkan,

Sesungguhnya marah itu bara api yang dapat membakar lambung anak Adam. Ingatlah bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang melambatkan (menahan) amarah dan mempercepat keridhoan, dan sejelek-jelek orang adalah orang yang mempercepat amarah dan melambatkan ridho.” (H.R. Ahmad dari Abu Sa‘id Al-Khudri)

Dari hadis tersebut, umat Islam (dalam hal ini kaum ibu) pun diminta untuk menahan amarah karena itulah hal terbaik yang dapat dilakukan. Marah sedapat mungkin harus dihindari, terlebih marah yang diekspresikan dengan melakukan kerugian pada orang lain. Ketika marah, besar sekali kemungkinan kita ditunggangi oleh setan sehingga mampu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip agama.

Bagaimanapun juga, Rasulullah Saw. menghendaki pengikutnya menjadi umat pemaaf, bersikap lembut, serta tegar dengan mengharap ridho dan balasan dari Allah Swt. Hal ini tercermin dalam dua keterangan berikut.

Jadilah pemaaf dan suruhlah orang untuk mengerjakan yang baik serta jangan pedulikan orang-orang bodoh.” (Q.S. Al-A‘rāf [7]: 199)

Yaitu orang yang berinfak, baik pada waktu lapang maupun sempit, serta orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. Ali Imran [3]: 134)

Namun demikian, apabila kita telah terlanjur marah, Islam mengajarkan beberapa hal untuk meredamnya. Pertama, mengubah posisi tubuh ketika marah. Jika kita marah dalam keadaan berdiri, maka duduklah. Jika duduk masih belum cukup untuk membuat kita lebih tenang dan marah mereda, maka berbaringlah.

Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah Saw berikut ini.“Apabila salah seorang di antara kamu marah, dan ketika itu ia dalam kedudukan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Karena hal itu akan menghilangkan marahnya. Dan kalau tidak, maka hendaklah ia berbaring.” (H.R. Muslim)

Kedua, segeralah berwudu. Rasulullah Saw. bersabda, “Marah itu datangnya dari setan, dan setan diciptakan dari api, sedangkan api itu hanya dipadamkan dengan air. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kamu marah, maka hendaklah ia berwudu.” (H.R. Abu Daud)

Ketiga, mandi. Dalam hadis Abu Daud disebutkan, “Duduk ketika sedang berdiri, tiduran ketika sedang duduk, jika masih marah, berwudu atau mandilah dengan air dingin.”

Apakah semua marah dikategorikan buruk? Ternyata tidak. Marah diperbolehkan apabila marah karena terjadinya pelanggaran terhadap agama, apalagi terdapat hak-hak Allah yang dilanggar. Salah satu contohnya adalah saat Rasulullah Saw. marah ketika melihat imam shalat membaca ayat yang sangat panjang sementara di antara makmum terdapat orang lemah, sakit, dan mempunyai urusan.

Marah juga diperbolehkan bagi suami yang melihat istrinya berduaan dengan lelaki lain yang bukan muhrim. Di sini, suami wajib marah dan cemburu (ghirah). Kalau tidak, hal tersebut dapat berlanjut dengan membuka peluang istri untuk melakukan zina dengan lelaki lain, dan ini sudah melanggar hak-hak atau hukum-hukum Allah. Begitu juga sebaliknya, istri boleh marah kepada suami sekiranya akan terjadi kemadharatan.

Demikian juga pada anak-anak orangtua boleh marah namun harus dalam batasan yang wajar, tidak menyakiti fisik dan psikisnya serta tidak mengeluarkan kata-kata buruk apalagi mendoakan yang buruk, itu tidak boleh. Sikap yang bijak dan cerdas ketika menghadapi anak marah maka jangan dilawan atau dihadapi dengan sikap marah juga. Tahan dan kendalikan rasa marah amarah pada anak. Kalau anak marah kemudian orangtua juga ikut marah maka apa bedanya anak dan orangtua? Dua-duanya malah bersifat kekanak-kanakkan. Bersabar dan atasi dengan kelembutan dan kasih sayang. Demikian jawabannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/