Bagaimana Hukum Operasi Kecantikan Halal atau Haram?

0
590

Assalamu’alaikum wr wb. Pak Aam, saya pernah ikut pengajian salah satunya membahas masalah hukum operasi kecantikan yang katanya haram karena merubah suatu anugerah dari Allah. Lalu bagaimana dengan operasi bibir sumbing atau luka bakar? Apakah haram juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih (Shanty by email)

 

Wa’alaikumsalam wr.wb. Iya Ibu Shanty dan juga pembaca sekalian memang sudah menjadi kodratnya jika wanita ingin selalu tampil cantik dalam kondisi apa pun. Cantik atau indah dalam Islam tidak dilarang karena itu salah satu anugerah dari Allah Swt. Dalam sebuah haditsnya Rasulullah Saw bersabda: “Allah itu indah dan Allah menyukai keindahan”. Namun seiring dengan bertambahnya usia proses penuaan adalah sebuah keniscayaan yang semua orang tidak bisa menolaknya.

Untuk mensiasatinya agar tetap terlihat cantik terkadang atau sebagian wanita ada yang melakukan operasi sebagai solusi dan jalan pintasnya. Dalam bahasa medis operasi kecantikan ini juga di sebut sebagai bedah kosmetik yang merupakan operasi plastik estetika  yang dilakukan untuk  memperindah bagian-bagian tubuh tertetntu.

Bedah kosmetik yang sudah populer diantaranya : Abdominoplasty yakni operasi untuk mengencangkan perut supaya tampak mulus. Vaginoplasty, operasi untuk mengembalikan bentuk organ kewanitaan seolah belum pernah melahirkan atau kembali gadis.  Kemudian ada yang disebut Mammoplasty, yakni operasi  untuk memperbesar payudara, atau memperkecil   payudara, atau untuk  mengencangkan payudara agar tidak terlihat kendur. Chin Implant operasi untuk memperindah bentuk dagu. Cheek Implant, operasi  untuk memperindah bentuk pipi agar terlihat lebih berisi . Eyelid Surgery, yaitu operasi untuk membentuk kelopak mata dan sebagainya.

Lantas bagaimana hukum bedah kosmetik yang semata-mata untuk kecantikan?. Dalam menjawab masalah ini setidaknya ada dua pendapat.

  • Ada ulama yang mengharamkannya dengan alasan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah terlarang. Hal ini merujuk pada firman berikut. “”…  dan  aku (setan) akan suruh mereka (manusia) mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka mengubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia akan menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 119).

Pada ayat ini ada penegasan bahwa syetan akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah. Jadi kalau muslimah melakukan bedah kosmetik berarti sudah berani mengubah ciptaan Allah. Inilah alasan pendapat pertama yang mengharamkan operasi kecantikan atau operasi tubuh manusia secara umum.

  • Pendapat kedua mengatakan bahwa bedah kosmetik demi kecantikan hukumnya HALAL selama dikerjakan oleh dokter ahli dan tidak mencelakakan diri. Ada dua alasan yang dijadikan dasar, yaitu :

Alasan pertama, merujuk pada sabda Rasul Saw : Sesungguhnya Allah itu indah dan Allah menyukai keindahan. (HR. Muslim).  Apabila bedah kosmetik itu untuk memperindah, lalu apa yang salah dengan bedah kosmetik bukankah Allah itu menyukai keindahan ? Ini alasannya operasi kecantikan dibolehkan.

Alasan kedua, dalam kaidah hukum fikih Islam berlaku rumus Secara prinsip hukum duniawi itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarang“.  Bedah kosmetik adalah masalah duaniawi, tidak ada dalil yang melarang untuk melakukan itu. Selama bedah kosmetik itu dilakukan oleh dokter yang ahli, tidak mencelakakan diri, maka hukumnya boleh.

Namun yang tidak boleh diabaikan adalah niat dari operasi kecantikan itu untuk apa dan siapa?. Selain itu bagi yang sudah bersuami tentu harus seijin suaminya. Jika suaminya sudah ikhlas atau ridho dengan keadaan istrinya dan istrinya melakukan operasi kecantikan justru suami merasa tidak nyaman atau tidak ridho tentu ini tidak baik bagi sang istri. Jangan sampai seorang istri melakukan operasi kecantikan agar dipuji orang lain dan tampil dimuka umum (tabaruj) sementara suaminya tidak ridho. Ini tentu menjadi terlarang.

Cantik itu relatif dan subyektif sesuai anggapan orang yang memandangnya. Bagi seorang muslimah tentu tidak menjadikan cantik lahiriah (wajah dan penampilan) sebagai hiasan diri. Cantik hati (inner beauty) dengan akhlak mulia dan amal shalih tentu lebih utama. Cantik dengan keindahan dimulai dari gaya hidup  sehat dan bersih, sebagaimana yang Allah perintahkan

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan membersihkan diri” (QS. Al-Baqarah 2:222).

Untuk mengetahui pembahasan lebih detail tentang hukum kecantikan bagi seorang wanita Anda atau pembaca bisa membaca buku saya yang berjudul “FIQIH KECANTIKAN Panduan Cantik Sesuai Syariat” yang diterbitkan oleh Khazanah Intelektual.  Wallahu’alam. [ ]

 

Fiqih Kecantikan 1

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/