Beranda blog Halaman 8

Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini Rinciannya

0
Ramadhan
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.iD – –  Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025.

Dikutip dari antara, Selasa (21/1/2025) Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.Adapun isinya meliputi:

Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.[ ]

5

Red: admin

Editor: iman

986

Mahasiswa DKV Unisa Bandung Eksplorasi Perpaduan Nilai Islami dan Desain dalam Pameran Ambara Kala Design Exhibition

0
Unisa
Mahasiswa DKV Unisa Bandung Unjuk Kreativitas dan Nilai Islami dalam Ambara Kala Design Exhibition ( foto: dok.unisa bandung)

PERCIKANIMAN.iD – – Mahasiswa tingkat empat Program Studi S1 Desain Komunikasi Visual Fakultas Sains dan Teknologi Universitas ‘Aisyiyah Bandung menyelenggarakan “Ambara Kala Design Exhibition,” sebuah pameran yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknik Presentasi dan Pameran, tetapi juga sebagai wadah untuk mengekspresikan ide, kreativitas, dan pemahaman mereka tentang desain sebagai alat komunikasi visual. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16-17 Januari 2025 bertempat di Bandung Creative Hub.

Ketua Pelaksana kegiatan tersebut, Suci Putri Lestari menjelaskan bahwa “Ambara Kala” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “cakrawala waktu.”

“Filosofi ini merepresentasikan perjalanan manusia dalam memaknai waktu, mengacu pada Surat Al-Ashr. Karya-karya yang ditampilkan menggabungkan kreativitas visual dengan nilai-nilai islami”. Terang Suci, Jumat (17/01/2025)

Suci mengatakan bahwa proses persiapan pameran ini dilakukan selama satu semester, persiapan ini dimulai dengan pencarian ide, penggalian makna, hingga kolaborasi dengan media partner.

“Kami juga menghadapi kendala seperti mencari lokasi pameran dan sponsor, tetapi semua itu dapat kami atasi dengan kerja sama tim,” terangnya.

Pameran ini menampilkan karya mahasiswa dari semester satu hingga tujuh, menunjukkan proses desain sebagai alat komunikasi visual.

“Kami ingin pengunjung menikmati perjalanan visual melintasi makna ruang dan waktu,” tambah Suci.

Ketua Program Studi DKV Universitas ‘Aisyiyah Bandung, Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds., menyampaikan bahwa pameran “Ambara Kala Design Exhibition” merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh mahasiswa DKV tingkat empat sebagai bentuk proses belajar dari tingkat satu hingga tingkat empat.

“Dalam pameran ini, mahasiswa memahami proses pembelajaran desain yang dapat disajikan dan dinikmati oleh masyarakat umum sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pameran ini, kompetensi dan kemampuan mahasiswa dalam proses desain dapat diukur secara langsung”Ungkap Imam, Senin (20/01/2025)

Beliau juga menambahkan bahwa “Ambara Kala Design Exhibition” dapat memberikan dan meningkatkan potensi kolaborasi dengan berbagai stakeholder serta memperkuat potensi DKV Universitas ‘Aisyiyah Bandung di Kota Bandung.

Mahasiswa DKV Unisa Bandung Unjuk Kreativitas dan Nilai Islami dalam Ambara Kala Design Exhibition ( foto: dok.unisa bandung)

“Dengan pendekatan yang memadukan estetika modern dan nilai spiritual, pameran ini menjadi bukti bahwa Universitas ‘Aisyiyah Bandung terus mendukung kreativitas mahasiswanya dalam mengekspresikan nilai-nilai budaya dan keislaman melalui desain” pungkasnya.

Acara “Ambara Kala” turut dihadiri langsung oleh pimpinan rektorat Universitas ‘Aisyiyah Bandung, serta dekanat Fakultas Sains dan Teknologi dan bagian Kemahasiswaan. Selain pameran karya, kegiatan ini juga meliputi lomba fotografi dan video reel tingkat SMA/K serta talkshow inspiratif. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

908

Beredar Lowongan Petugas Haji 2025, Kemenag: Itu Hoaks, Seleksi Sudah Selesai

0
Petugas kesehatan haji ( ilustrasi foto; kemenag)

PERCIKANIMAN.iD – Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penipuan yang berkedok lowongan kerja menjadi petugas haji 2025 yang beredar di media sosial.

Ada beragam bentuk hoaks (berita bohong) info lowongan atau seleksi petugas haji. Salah satunya pada Facebook “Info Terkini 2025”. Akun tersebut mengunggah meme berlogo Kemenag, BUMN, dan Garuda dengan tulisan pendaftaran rekruitmen petugas haji.

“Itu jelas hoaks. Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, dilansir dari antara, Minggu (19/1/2025).

Fauzin mengatakan dalam dua tahun terakhir, marak informasi palsu atau hoaks seputar lowongan kerja (loker) atau seleksi petugas haji di media sosial.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya, dan selalu memverifikasinya di web atau media sosial resmi Kementerian Agama.

Menurutnya, proses seleksi petugas haji 1446 H/2025 M, baik daerah maupun pusat, sudah dilakukan pada November hingga Desember 2024.

Saat ini, para peserta sedang menunggu pengumuman seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

“Jadi seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal pengumuman hasil seleksinya. Sebagaimana info sebelumnya, hasil seleksi ini rencananya akan diumumkan pada Januari 2025,” kata dia.

Fauzin mengimbau masyarakat untuk waspada pada hoaks seputar loker atau seleksi petugas haji. Apalagi jika ditawarkan untuk mengakses salah satu tautan (link) di dalamnya. Hal itu bisa juga menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data.

“Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” kata dia. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

980

Pasca MoU Haji, Ini Larangan Yang Harus Ditaati Jamaah: Termasuk Doa Bersama

0
Cuaca panas jamaah haji ( ilustrasi foto: arabnews)

PERCIKANIMAN.iD – –  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar jamaah haji Indonesia mematuhi persyaratan keamanan yang tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H.

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa (14/1/2025), ketentuan tersebut antara lain mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi, serta mematuhi program pergerakan jamaah haji di masyair.

Selain itu, jamaah diminta tidak mengadakan pertemuan doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi serta tidak mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Para jamaah diminta pula untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, guna merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.

Jamaah juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial serta tidak mempolitisasi musim haji dan totalitas dalam menjalankan ibadah.

KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu: Haji mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.

Haji furodah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

Haji dakhili (haji dalam negeri), yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip dari MoU tersebut.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan MoU tersebut, kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara satu persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.

Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji, menurut pernyataan. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

867

Banyak Warga Terdzalimi, MUI Minta Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dihentikan

0
MUI
Rapat pengurus MUI ( foto: dok,mui)

PERCIKANIMAN.iD – – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi menyatakan MUI menegaskan PSN PIK 2 harus segera dihentikan.

“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, crosscheck tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas,” kata Kiai Masduki saat Konfrensi Pers seusai Silaturahmi dan Tukar Pikiran terkait Penyelesaian PIK 2 dan PSN PIk di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, dilansir laman MUI, Selasa (7/1/2024).
Kiai Masduki mengungkapkan, adanya informasi bahwa pembelian tanah di daerah tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami penurunan yang biasanya naik karena adanya proyek tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kiai Masduki menyampaikan, MUI akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai.
“Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu tidak terzalimi berapa? MUI akan membentuk Tim Appraisal,” lanjutnya.
Ketua MUI Bidang Infokom ini mengungkapkan, masyarakat di sekitar proyek tersebut merasa resah dengan tidak jelasnya batas-batas tanah dari proyek PSN. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan terkait wilayah PSN agar masyarakat tidak resah.
Kiai Masduki menekankan, pembangunan PSN tersebut harus dihentikan sementara hingga semuanya benar-benar jelas. Terlebih lagi, kata dia, izin proyek tersebut belum lengkap.
“Sehingga melebar tak karuan, membuat keresahan masyarakat. Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampaisekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai. MUI berharap hentikan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat dan mengintimidasi masyarakat,” kata Kiai Masduki.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan proyek tersebut harus dihentikan karena banyak masalahnya.
Buya Amirsyah menambahkan, tabayyun hari ini mendengarkan informasi dari MUI Bantan, MUI Jakarta dan MUI Kabupaten Tangerang terkait proyek tersebut. Pantauan MUIDigital, pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Dari informasi yang diperoleh MUI, Buya Amirsyah mengungkapkan, para warga di daerah tersebut menjadi korban dari pembangunan tersebut. Hal ini karena banyak kejanggalan yang menimpa warga.
Salah satunya yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pembangunan proyek tersebut. Selain itu, banyak warga yang dipaksa untuk menjual tanahnya dengan harga Rp 50 ribu per meter.
“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” paparnya. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
980

Jamaah Berharap Ongkos Haji 2025 Tidak Mahal dan Berangkat Sesuai Antrean

0
ilustrasi foto: kemenag

PERCIKANIMAN.iD – – Calon jamaah haji reguler mengapresiasi turunnya biaya haji tahun 2025 meski turunnya tidak signifikan. Calon jamaah haji reguler juga berharap ke depan biaya haji tidak terlalu mahal dan jangan ada jamaah yang baru daftar tapi bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.

Deppy (33 tahun), calon jamaah haji reguler mengatakan, tahun 2025 biaya haji sebesar Rp 89 juta. Biaya yang dibayar jamaah haji Rp 55 juta dan nilai manfaat Rp 33,9 juta. Sementara tahun 2024, biaya haji Rp 93 juta. Biaya yang dibayar jamaah haji Rp 56 juta dan nilai manfaat Rp 37 juta.

“Dibanding biaya haji tahun 2024 dengan selisih Rp 1 juta dengan biaya haji tahun 2025 itu masih kurang, harapannya sebagai calon jamaah haji, ya biaya haji jangan mahal,” kata Deppy dilansir dari Republika, Selasa (7/1/2025)

Deppy juga mengatakan bahwa jamaah haji reguler yang baru daftar jangan langsung bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Tentu yang telah menunggu belasan sampai puluhan tahun sesuai antrian harus diperhatikan dan diprioritaskan.

Di tempat lain, Prasetio (34) mengatakan bahwa ingin daftar haji reguler tapi khawatir bisa berangkat haji saat sudah tua dan lemah. Karena antriannya sudah puluhan tahun.

“Khawatir baru dapat berhaji di usia yang sudah sangat tua dan fisik yang lemah, jadi mungkin ikhtiar berusaha mencari rezeki untuk daftar haji khusus agar antriannya tidak terlalu lama seperti haji reguler,” ujar Prasetio.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

“Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah Rp 55.431.750 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi kepada Republika, Selasa (7/1/2025).

Kiai Zainut mengatakan, meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp 56.046.172.

Menurut Wamenag 2019 – 2023, itu artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya.

“Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya,” ujar Kiai Zainut.

Kiai Zainut mengatakan, pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

Menag menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR RI ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.[ ]

5

Red: admin

Editor: iman

907

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2025 Jatuh Tanggal 1 Maret

0
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.iD – – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan jadwal ibadah umat Islam untuk tahun 2025 melalui sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Berdasarkan maklumat yang dipublikasikan melalui akun Instagram Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (@pwmjateng) pada Selasa (7/1/2025), menyebutkan bahwa awal Ramadan 1446 H akan jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025.

Penetapan ini merupakan implementasi pertama KHGT setelah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-32 di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 23-25 Februari 2024. Keputusan bersejarah ini mulai diberlakukan sejak 1 Muharram 1446 Hijriah.

“1 Ramadan 1446 H jatuh pada hari Sabtu pahing, 1 Maret 2025 M; 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Ahad Legi, 30 Maret 2025; 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025 M; 9 Zulhijah 1446 H jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025 M; 10 Zulhijah jatuh pada hari Jumat Wage, 6 Juni 2025 M,” demikian dikutip dari unggahan Instagram @pwmjateng.

Penerapan KHGT oleh Muhammadiyah merupakan langkah strategis dalam upaya menyatukan penanggalan Islam secara internasional. Sistem ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan pelaksanaan ibadah, khususnya dalam penentuan waktu-waktu penting seperti puasa Arafah.

PWM Jateng menegaskan bahwa adopsi KHGT merupakan bentuk komitmen Muhammadiyah terhadap Islam berkemajuan. “Dengan adopsi KHGT, Muhammadiyah juga mengantisipasi tantangan perbedaan pemahaman dan budaya dalam menentukan hari-hari besar Islam serta memperkuat identitas global umat Islam,” tulis PWM Jateng.

Keputusan ini menandai era baru dalam penentuan kalender Islam di Indonesia, di mana Muhammadiyah mengambil peran aktif dalam upaya penyatuan kalender Islam global. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan ibadah dan memperkuat persatuan umat Islam secara internasional.

Dengan penetapan ini, umat Islam khususnya warga Muhammadiyah telah mendapat kepastian waktu untuk mempersiapkan ibadah Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 2025. Implementasi KHGT juga diharapkan dapat mendorong organisasi dan lembaga Islam lainnya untuk mengadopsi sistem serupa demi terciptanya kesatuan kalender Islam global. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

875

Wamenag: Biaya Haji 2025 Bisa Diturunkan hingga Rp80 juta

0
Jamaah haji kembali tiba di tanah air ( foto: kemenag)

PERCIKANIMAN.iD — Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan hasil telaah dari Komisi VIII menunjukkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp 90 juta

“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta,” kata Wachid, dilansir dari republika.co.id, Kamis (2/1/2025)Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Meskipun tidak menyebutkan rincian komponen biaya haji hasil telaah Komisi VIII itu, Wachid mengatakan hasil telaah pihaknya itu sama dengan hasil perhitungan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii.

Sebelumnya, Syafii menyampaikan biaya haji bisa diturunkan hingga di angka Rp 80 juta, sementara Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR.

“Ini kan masih terus kita sisir, tetapi yang pasti, di pengusulan pertama, BPIH-nya sudah turun, kalau biasanya agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun. Kalau ini, di penawaran awal saja sudah turun, jadi insya Allah itu bisa lebih turun mungkin di angka Rp 80-an (juta) lah,” ujarnya.

Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Akan Turun

0

PERCIKANIMAN.iD – – Kementerian Agama memastikan biaya ibadah haji 2025 turun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun depan.

“Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hal itu disampaikan Wamenag usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan arahan khusus dari Dewan Pengawas Haji Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf.

Dia mengatakan hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR untuk dibahas dalam panitia kerja (Panja).

Panja Haji rencananya dibentuk 30 Desember 2024 pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan memutuskan berapa besar penurunan biaya haji tahun 2025.

“Yang pasti (biaya haji 2025) lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, tapi mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan bangsa dan negara. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa biaya haji,” ucapnya seperti dilansir dari antara, Jumat (27/12/2024)

Penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.

Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan. Biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal.

“Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, ujar Wamenag.

Guna keperluan kontrak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang harus segera diselesaikan, Kementerian Agama akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan,” kata Syafii.

Jamaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. “Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut,” ujarnya. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

907

4 Ulama Mazhab Tegaskan Haram Ucapan Selamat Natal

0
Hukum mengucapkan natal
Ilustrasi foto: istimewa

PERCIKANIMAN.iD – – Hukum mengucapkan hari raya nonmuslim menurut 4 mazhab ini adalah lanjutan dari tulisan Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim yang dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-Sehari karya Ustaz Farid Nu’man Hasan, hlm. 76-92, yang diterbitkan oleh Penerbit Gema Insani.

Kita tidak dapati perbedaan pendapat tentang larangan menampakkan kegembiraan dan mengucapkan selamat hari raya, pada ulama-ulama terdahulu di berbagai mazhab.

Perbedaan itu baru terjadi pada abad 20 saja. Hukum mengucapkan hari raya Non-muslim menurut 4 Mazhab sebagai berikut:

 

  1. Mazhab Hanafi

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafiy Rahimahullah menyebutkan bahwa sekadar ikut senang saja sudah diharamkan apalagi mengucapkan selamat:

 

قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم

 

اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى

 

يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر*

 

“Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Nairuz (hari raya kaum Majusi) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk ikut memuliakan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya.

 

“Berkata penulis kitab Al Jami’ Al Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu, tetapi hanya karena itu telah menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir, akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut.

 

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.”

 

Penulis kitab Al Jami’ Al Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Nairuz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja, maka tidak kafir.”

 

 

  1. Mazhab Maliki

Imam Ibnul Haj Al Malikiy Rahimahullah menyatakan:

 

ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له . قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له . ورآه من تعظيم

 

عيده وعونا له على مصلحة كفره . ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن

 

ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك*

 

“Dari Mukhtashar Al Waadhihah, Ibnu Al Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka.

 

Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kemurkaan (Allah) atas mereka, lantaran berkumpulnya mereka di atas kekufuran.

 

Ibnu Al Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah.

 

Dia berpendapat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka.

 

Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.”

 

 

  1. Mazhab Syafi’i

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy Syafi’iy Rahimahullah mengatakan:

 

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو

 

منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز… ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم*

 

“Aku melihat sebagian imam kita muta’akhirin (generasi belakangan) menyatakan pendapat yang sama denganku, lalu dia berkata:

 

Termasuk dari bid’ah terburuk adalah persetujuan kaum muslimin kepada Nasrani di hari raya mereka dengan melakukan tasyabbuh (menyerupai), yaitu dengan makanan, memberi hadiah, dan menerima hadiah pada hari itu.

 

Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah Mishriyun (orang-orang Mesir). Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka”.

 

Ibnu Al Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju.

 

Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu.

 

Salah satunya adalah perayaan Nairuz … dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya orang kafir.”

 

Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy Rahimahullah juga berkata:

 

يُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ وَمَنْ يَمْسِكُ الْحَيَّةَ وَمَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ يَا حَاجُّ وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ وَمَنْ يُسَمِّي زَائِرَ قُبُورِ الصَّالِحِينَ حَاجًّا وَالسَّاعِي بِالنَّمِيمَةِ لِكَثْرَةِ إفْسَادِهَا بَيْنَ النَّاسِ قَالَ يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ يُفْسِدُ النَّمَّامُ فِي سَاعَةٍ مَا لَا يُفْسِدُهُ السَّاحِرُ فِي سَنَة

 

Dita’zir (dihukum) orang yang menyepakati orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi “Hai Haji”,

 

orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia.

 

Berkata Yahya bin Abu Katsir: “Kerusakan pengadu domba selama satu jam sama seperti kerusakan ahi sihir dalam setahun.”

 

 

  1. Mazhab Hambali

Imam Al Buhutiy Al Hambaliy Rahimahullah mengatakan:

 

(وَيَحْرُمُ تَهْنِئَتُهُمْ وَتَعْزِيَتُهُمْ وَعِيَادَتُهُمْ) ؛ لِأَنَّهُ تَعْظِيمٌ لَهُمْ أَشْبَهَ السَّلَامَ. (وَعَنْهُ تَجُوزُ الْعِيَادَةُ) أَيْ: عِيَادَةُ الذِّمِّيِّ (إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ فَيَعْرِضُهُ عَلَيْهِ وَاخْتَارَهُ الشَّيْخُ وَغَيْرُهُ) لِمَا رَوَى أَنَسٌ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَادَ يَهُودِيًّا، وَعَرَضَ عَلَيْهِ الْإِسْلَامَ فَأَسْلَمَ

 

فَخَرَجَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنْ النَّارِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَلِأَنَّهُ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ. (وَقَالَ) الشَّيْخُ (وَيَحْرُمُ شُهُودُ عِيدِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى) وَغَيْرِهِمْ مِنْ الْكُفَّارِ (وَبَيْعُهُ لَهُمْ فِيهِ) . وَفِي الْمُنْتَهَى: لَا بَيْعُنَا لَهُمْ فِيهِ (وَمُهَادَاتُهُمْ لِعِيدِهِمْ) لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ تَعْظِيمِهِمْ فَيُشْبِهُ بَدَاءَتَهُمْ بِالسَّلَامِ.

 

“Haram mengucapkan tahni’ah (selamat), ta’ziyah (ziarah orang mati), iyadah (jenguk orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti menghormati mereka sama dengan menyerupai (mengucapkan) salam.

 

Boleh menjenguk sakitnya kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata,

 

“Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka.” Dan karena menjenguk orang sakit termasuk akhak mulia.

 

Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.”

 

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah menjelaskan:

 

وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ

 

اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ. وَكَثِيرٌ مِمَّنْ لَا قَدْرَ لِلدِّينِ عِنْدَهُ يَقَعُ فِي ذَلِكَ، وَلَا يَدْرِي قُبْحَ مَا فَعَلَ، فَمَنْ هَنَّأَ عَبْدًا بِمَعْصِيَةٍ أَوْ بِدْعَةٍ أَوْ كُفْرٍ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِمَقْتِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ

 

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

 

Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya.

 

Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun itu termasuk dari perkara yang diharamkan.

 

Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah.

 

Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

 

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat.

 

Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

 

Apa yang dikatakan Imam Ibnul Qayyim menegaskan adanya kesepakatan ulama masa lalu tentang haramnya mengucapkan selamat hari raya non muslim.[ind]

Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama menyebutkan bahwa seorang muslim yang mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Selain itu fatwa tersebut juga menyebutkan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.