Beranda blog Halaman 394

RZ Beri Modal Usaha Untuk 136 Mualaf di Aceh

0

PERCIKANIMAN.ID – – RZ (Rumah Zakat) bekerjasama dengan BMA (Baitul Mal Aceh) menyalurkan bantuan ekonomi untuk 136 mualaf di Aceh. Bantuan disebar di 7 wilayah Aceh diantaranya untuk 6 orang di Aceh Utara, 8 orang di Aceh Selatan, 30 orang di Aceh Singkil, 39 orang di Aceh Tenggara, 30 orang di Aceh Tamiang, 4 orang di Aceh Timur,  dan 14 orang di Langsa.

Jumlah modal yang diberikan bervariasi mulai dari Rp.4 juta hingga Rp.8 juta sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Selain mendapatkan bantuan modal, para penerima manfaat program juga akan mendapatkan pendampingan usaha dari RZ.

“Alhamdulillah kami senang bisa turut mengembangkan masyarakat melalui program bantuan usaha ini. Kami berharap bisa terus membangun sinergi dan bisa terus memberikan manfaat bagi banyak pihak,“ ujar Plt. Baitul Mal Aceh, DR.H.Armiadi Musa, MA. dalam rilisnya yang diterima redaksi,  Senin (23/1/2017).

RZ Aceh

Pada akhir Desember 2016 lalu, RZ dan BMA juga menggelar khitan massal gratis untuk 325 anak di 8 wilayah Aceh. Branch Manager RZ Aceh, Rhiadi berharap, di tahun 2017 ini pihaknya bisa melebarkan program ke daerah lain di Aceh.

“Terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin bersama BMA. Kami akan terus berupaya untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk pemberdayaan masyarakat yang lebih baik. Kami juga akan berusaha agar program yang dikembangkan dapat dijalankan secara optimal,” kata Rhiadi. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: rz

 

Anda atau komunitas anda ada kegiatan yang bernilai berita? Kirimkan tulisan anda ke email:[email protected].  Atau: [email protected]  . Jadilah pejuang dakwah melalui tulisan-tulisan yang inspiratif,motivatif dan edukatif.

Alam Juga Bisa Menyembuhkan, Ini Buktinya

0

Oleh : Ir.H.Bambang Pranggono MBA

 

Bertasbih kepada-Nya tujuh langit dan bumi dan siapa yang ada di dalamnya, dan sungguh segala sesuatu bertasbih dengan memuji-Nya, hanya saja kalian tidak paham tasbih mereka, sungguh Dia Maha Lemah-lembut dan Pengampun. (Al-Isra’:44)

Abul-Mudlafar As-Sam’aniy dalam kitab tafsirnya yang ditulis pada abad ke 5 H mengulas ayat diatas sebagai penjelasan bahwa semua makhluk termasuk binatang dan tumbuh2an memiliki ruh, sehingga bisa bertasbih dan bertahmid. Abi Shalih dan Ibrahim An-Nakha’iy bahkan menyebutkan bahwa daun pintu yang berderit dan atap yang berderak adalah juga sedang bertasbih. Selama ini kita terperangkap konsep materialisme dan menganggap mereka benda-benda mati saja.

Al-Qur’an memberi isyarat bahwa seluruh alam ciptaan Allah itu hidup. Dan konsep ini mulai diakui oleh dunia Barat. Misalnya dalam prinsip Ecoteraphy, dimana para penderita stres cukup disembuhkan dengan berjalan dialam terbuka saja. Riset yang dilakukan di Essex University, Inggris terhadap sekelompok penderita depresi di tahun 2007 menyimpulkan bahwa 90% merasakan peningkatan harga diri dan 75% merasakan penurunan stress setelah berjalan jalan di kebun pedesaan. Selanjutnya 94% mengalami perasaan hati lebih positif ketika kontak dengan alam. Sejak itu penggunaan ecoteraphy di Inggris meningkat di kalangan para ahli profesional kesehatan mental.

Apa yang menyebabkan alam bisa menyembuhkan gangguan akibat ketegangan?

Steve Taylor berteori bahwa sepanjang ratusan ribu tahun nenek moyang manusia selalu hidup terjalin dengan lingkungan alam, sehingga frekwensi molekul sel-sel tubuh seirama dengan alam. Baru belakangan ini saja kita hidup di lingkungan buatan manusia sendiri. Oleh karena itu dalam ecoteraphy, ketika berada di alam hijau, diri kita merasa nyaman seolah pulang kembali ke asal.

Tetapi menurut dia ada penjelasan lain mengapa alam mempunyai efek menenangkan jiwa. Ketika berada di alam , pikiran kita tidak lagi memproses terlalu banyak informasi seperti biasanya. Pikiran juga tidak lagi dibuat lelah oleh kesibukan berkonsentrasi terhadap berbagai hal.

Dan yang paling penting: indah dan luasnya alam, lembah, hutan, gunung, langit, seolah membisikkan kalimat berirama yang memperlambat getaran kacau yang senantiasa berlangsung di pikiran kita. Ya, ternyata alam bertasbih dengan getaran yang tidak kita pahami menembus tubuh kita. Hasilnya ialah merebaknya ketenangan yang mendalam dan mengalirnya energi yang menyembuhkan. Subhanallah.

Pakar Hukum Tata Negara: Penerapan Aturan Soal Bendera Negara Jangan Tebang Pilih

0

PERCIKANIMAN.ID — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan polisi dan aparat penegak hukum hendaknya berhati-hati menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal-pasal larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada bendera RI dinilai perlu persuasif.

“Karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tata cara penggunaannya dan larangan-larangannya,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari republika.co.id, Selasa (24/1) malam.

Bendera Negara RI Sang Saka Merah Putih, menurut UU, ukurannya pasti warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah dua per tiga ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tidak mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan-keperluan tertentu juga sudah diatur oleh UU.

Dengan demikian, Yusril mengatakan tidak semua warna merah putih otomatis adalah bendera negara RI. “Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kriteria syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI,” ujarnya.

Yusril mencontohkan, sebuah kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih. Kaleng tersebut bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah ‘merepresentasikan’ bendera RI, namun sama sekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.

Bendera-merah-putih-tulisan-arab

Selanjutnya, pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 memuat larangan antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara. Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Yusril mengatakan dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. “Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu,” kata Yusril.

Lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 huruf c undang-undang ini. Unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada.

Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan.

Karena itu, Yusril berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana. “Jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apa pun,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sebagian besar masyarakat belum mengetahui aturan soal bendera negara. Masyarakat masih banyak yang belum mengetahu bahwa tindakan menulis atau menggambar bendera merah putih dilarang dan dapat dipidana.

Yusril menyebut ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. “Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, semalam.

Yusril mengingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan-tulisan pada bendera Indonesia dilakukan tatkala umat Islam dari Tanah Air menunaikan ibadah haji. Biasanya, kata dia, bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jamaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan. Sekarang pun hal itu masih terjadi.

Dia pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umrah bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Mereka pun terkejut dan mengatakan sama sekali tidak mengetahui hal itu. [ ]

Red: admin

Editor: iman

Foto: facebook

Ummat Rindu Pemimpin Amanah, Bukan Sekedar Merakyat

0

 

 

Oleh: Ali*

 

 

PERCIKANIMAN.ID – – Amanah memiliki dua perspektif makna. Ditinjau dari aspek yang lebih sempit, amanah diartikan sebagai memelihara titipan yang akan dikembalikan dalam bentuknya seperti sediakala. Dalam tinjauan yang diperluas, amanah mempunyai cakupan yang lebih luas, seperti menjaga kehormatan orang lain dan menjaga kehormatan diri sendiri. Dalam konteks bernegara, amanah yang dibebankan kepada para pemegang amanah (pejabat negara) harus dipikul dengan sebaik-baiknya karena memiliki dua perspektif pertanggungjawaban: horizontal (habluminannas) dan vertikal (habluminallah).

Suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini rasanya sulit menemukan model kepemimpinan yang amanah dan ideal sesuai dengan tuntunan Islam, termasuk kepemimpinan di negara Islam sekalipun.

Pemimpin yang amanah dapat dilihat sejak dia berproses untuk mendapatkan jabatan publik. Bagi orang yang menggengam amanah, tentu awalnya tidak berambisi menginginkan jabatan publik. Tetapi, kalau banyak orang mempercayakan tugas-tugas kepemimpinan, maka dia sanggup menerima kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Tidak (sempurna) iman seseorang yang tidak amanah dan tidak (sempurna) agama orang-orang yang tidak menunaikan janji.” (H.R. Ahmad)

Kesanggupan seorang pemimpin amanah terus direalisasikan dengan tanggung jawab saat menjalankan kepemimpinannya. Tanggung jawab dalam arti mampu melaksanakan tugas dengan baik, sehingga di bawah kepemimpinannya lingkungan menjadi lebih sejuk, anggota merasa dilindungi, dan organisasi menjadi lebih maju. Pemimpin layak dipercaya apabila dia jujur, adil, dan selaras antara kata yang diucapkan dengan tindakan yang dilakukan.

Pemimpin yang amanah mampu mengutamakan kepentingan publik dibandingkan dengan kepentingkan pribadi. Maksudnya, seorang pemimpin amanah akan berani melakukan tindakan tidak populer. Dia tidak tega melakukan tipu muslihat dan tidak lagi berpikir periode mendatang harus menjabat lagi. Jika tindakan yang dijalankan memberi kemaslahatan banyak orang dan demi kepentingan publik, dia akan berani ambil keputusan, meski risiko akan dicerca banyak orang dan berdampak negatif bagi citra dirinya.

Agar pemimpin berani melakukan tindakan tidak populer, dia perlu memiliki mental teguh pendirian atau konsisten terhadap setiap gagasan serta perilaku yang dijalankan. Teguh pendirian ini sebagai modal utama pada seorang pemimpin tahan terhadap kritikan orang-orang yang tak suka dengan langkah-langkah kepemimpinannya.

Misalnya, Umar bin Khattab. Ketika menjadi khalifah, beliau secara sengaja melakukan perjalanan diam-diam pada malam hari. Beliau keluar masuk kampung bersama seorang sahabatnya hanya untuk mengetahui keadaan rakyatnya karena Umar khawatir jika ada hak-hak mereka yang belum ditunaikan oleh aparat pemerintahannya. Beliau tidak pernah merasa tenang memikirkan keadaan rakyatnya, selalu resah apakah masih ada rakyat yang belum terpenuhinya hak-hak mereka oleh aparat pemerintahannya dan Umar langsung turun tangan ketika ada rakyatnya yang kelaparan.

Demikian pula dengan Umar bin Abdul Aziz, khalifah dari Bani Ummayah. Ketika beliau sedang berada di dalam ruang kerja dan didatangi anaknya untuk bicara dengannya. Umar lalu bertanya, pembicaraan tersebut untuk kepentingan negara atau keluarga. Si anak menjawab untuk keperluan keluarga. Lalu, Umar mematikan lampu yang menerangi ruangan tersebut karena minyak untuk menerangi ruangan itu dibiayai negara. Umar tidak mau pembicaraan untuk urusan keluarga diterangi oleh lampu yang dibiayai oleh negara. Subhanallah, sungguh sosok pemimpin yang luar biasa.

Begitulah seharusnya akhlak seorang pemimpin. Karena pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka (H.R. Abu Na’im). Apa yang dilakukan oleh kedua Umar (Umar bin Abdul Aziz dan Umar bin Khattab) patut dicontoh oleh para pemimpin di negeri ini. Pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah tersebut adalah kita harus amanah dengan kepemimpinan yang kita emban. Kita dituntut untuk menjalankan kepemimpinan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab karena Allah Swt.

Adakah hal itu kita temukan pada bangsa kita saat ini? Terutama di kalangan pejabat publik yang hari ini berbicara menjadi pemimpin dan mewakili kita? Tidak adalah jawaban yang tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut. Atau kita bisa menjawab ya, masih ada orang yang ingin menjadi seperti dua Umar di atas tapi sedikit, bagai mencari jarum di dalam tumpukan jerami.

Ya, belakangan ini kita mungkin merasa banyak pemimpin yang tidak lagi peduli dengan rakyatnya. Mereka lupa dan amnesia dengan janji-janjinya. Rakyat hanya dijadikan sasaran empuk janji-janji palsu. Lebih parah lagi, jabatan yang seharusnya menjadi amanah dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab hanya dijadikan komoditas atau barang dagangan untuk membuktikan eksistensi diri, bahkan kekuasaan.

Ambil contoh ketika pemilihan kepala daerah. Beribu janji dilontarkan kepada rakyat. Tetapi, ketika sudah menjadi pemimpin, segala tipu muslihat dan pembenaran atas nama rakyat dikeluarkan untuk memenuhi hasrat pribadi dan golongan. Atas nama rakyat segala tindakan dihalalkan. Atas nama rakyat semua kebijakan diperbolehkan.

Kinerja mereka masih jauh panggang dari api. Belum ada hal nyata yang dirasakan rakyat. Mereka hanya mengumbar argumen, pembenaran, dan kemewahan, serta masih saja menyelewengkan amanah dengan berdalih untuk kepentingan rakyat. Rakyat memang alasan yang tepat untuk meloloskan kepentingan sendiri. Mereka tidak sadar di akhirat nanti akan dimintai pertanggungjawaban.

Tidakkah kita ingin menjadi pemimpin yang adil dan masuk dalam salah satu dari tujuh golongan yang dijamin masuk surga, seperti dua Umar tersebut? Ya, Umar Bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz kiranya patut dijadikan model kepemimpinan yang selalu didambakan kehadirannya oleh seluruh masyarakat pada zamannya, termasuk di negara yang kita cintai ini. Mudah-mudahan, melalui pemimpin yang demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih baik dan lebih sejahtera. Amin. Wallahu’alam [ ]

 

 

*Penulis adalah mahasiswa Indonesia di Jepang.

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

Bagi pembaca yang  punya hobi menulis dan ingin dimuat di www.percikaniman.id bisa mengirimkan tulisannya  ke email: [email protected] atau: [email protected]  . Jadilah pejuang dakwah melalui tulisan-tulisan yang inspiratif,motivatif dan edukatif serta penyebar amal saleh bagi banyak orang. Bergabunglah bersama ribuan pembaca dalam menebar kebaikan.

 

 

Apakah Perempuan Yang Selesai Melahirkan Harus Segera Mandi Wajib atau Menunggu 40 Hari?

0

 

 

Assalamu’alaykum.. Pak Aam, saya pernah mendengar kalau perempuan yang habis melahirkan itu diwajibkan untuk mandi besar. Apa benar demikian?. Terima kasih (Rina by email)

 

 

Wa’alaykumsalam.. Iya begini yang dimaksud dengan mandi wajib atau mandi besar itu ketika hendak shalat bukan berarti habis atau selesai melahirkan saat itu juga langsung mandi.  Melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl) ketikan hendak melaksanakan shalat. Ketika selesai melahirkan seorang perempuan akan mengalami masa nifas. Selama masa nifas ini seorang perempuan tidak ada kewajiban untuk melaksanakan shalat.

Wanita nifas sama dengan wanita haid dalam arti tidak boleh melaksanakan shalat. Artinya, karena Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak apa-apa karena toh tidak dapat melaksanakan shalat karena sedang nifas.

Masa nifas yaitu keluarnya darah karena melahirkan yang biasanya berkisar antara 40 hari sampai 60 hari. Masa nifas ini  di zaman Nabi Saw terjadi yakni sekira 40 harian. Hal ini salah satunya karena ilmu pengetahuan dan perkembangan kedokteran belum moderen seperti sekarang ini. Namun saat ini dengan kemajuan ilmu kesehatan khususnya kedokteraan yang dibantu dengan obat-obatan moderen masa nifas bisa lebih cepat, ada yang hanya 2 minggu atau mungkin karena kesehatan ibu yang melahirkan cukup baik dan mengkonsumsi obat-obatan maka masa nifas bisa hanya 10 hari.

Para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku (‘alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.

Nah, tentu jika demikian maka untuk mandi wajib atau mandi besar tidak harus menunggu sampai 40 hari. Jika dirasa masa nifas telah selesai atau Anda sudah merasa bersih dari darah usai melahirkan yang didukung dengan keterangan medis ( dokter) maka Anda wajib mandi besar sebelum 40 hari dan segera melaksakan shalat.  Dengan demikian tentu Anda tidak perlu  menunggu hingga 40 hari.  Wallahu’alam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Hadiri Acara Trump, Tokoh Muslim Amerika Diprotes

0

PERCIKANIMAN.ID – – Direktur eksekutif All Dulles Area Muslim Society yang juga merupakan tokoh terkenal di Washington Imam Mohamed Magid turut hadir dalam proses pelantikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Magid hadir dalam acara tokoh lintas agama bersama 26 tokoh lainnya yang diadakan di Katedral Nasional Washington. Trump ikut hadir dalam acara tersebut.

Dalam khutbahnya, Magid membacakan dua ayat Alquran yang berisi pesan-pesan politik untuk presiden baru dan pemerintahannya. Magid membacakan surah al-Hujarat dan ar-Rum.

Kedua ayat Alquran yang disampaikan Magid menceritakan tentang bagaimana Tuhan menciptakan manusia dengan berbagai jenis bangsa, suku maupun warna kulit. Ayat ini dipilih mengingat meningkatnya insiden kebencian atas muslim dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Dewan All Dulles Area Muslim Society Rizwan Jaka mengatakan, pemilihan ayat Alquran yang dibacakan pada saat pelantikan telah disetujui oleh pejabat di Katedral Nasional Washington.

“Setelah pemilu, banyak hal yang dikatakan tentang Muslim, dan ada pertanyaan tentang kesetiaan Muslim. Ayat-ayat ini dimaksudkan untuk menyampaikan pesan bahwa kita harus datang bersama-sama dan menghormati keragaman. Tuhan menciptakan kita dalam keberagaman,” ujar Rizwan Jaka seperti dilansir cnn.com dan dikutip dari republika, Senin (23/1/2017).

Magid sejatinya akan mengumandangkan azan, tapi terjadi perubahan dan memilih membacakan Alquran. Namun, keberadaan Magid dalam acara pelantikan ini mendapat kritik dari beberapa Muslim Amerika. Mereka menyesali sikap Magid untuk ikut serta dalam lcara tokoh lintas agama tersebut.

Penolakan ini cukup beralasan mengingat beberapa retorika dan rencana kebijakan yang dibuat Trump dinilai merugikan Muslim Amerika. Magid merupakan tokoh yang sering dihadirkan dalam acara lintas agama dan pemerintah di Washington selama bertahun-tahun. Tahun lalu, FBI memberikan penghargaan kepada organisasi yang ia pimpin karena membantu memperkuat ikatan antara Muslim lokal dan penegakan hukum.

Dari 2010 hingga 2014, Magid memimpin Islamic Society of North America. Ia juga pernah masuk dalam deretan tokoh 500 Muslim yang paling berpengaruh di dunia. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: cdn2.tstatic.net

 

 

Masyarakat Diminta Kritis Jika Ada Upaya Kriminalisasi Ulama Oleh Polri

0

PERCIKANIMAN.ID – – Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, jika masyarakat curiga akan adanya indikasi kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam, maka masyarakat harus bersikap kritis terhadap kepolisian. Ini perlu dilakukan agar polisi bekerja secara profesional.

Polisi yang saat ini tengah memproses hukum sejumlah aktivis Islam dan pemimpin ormas Islam, seperti kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab maupun Buni Yani.

“Masyarakat harus kritis terhadap segala aktivitas polisi dalam penegakan hukum,” kata Bambang seperti dikutip dari republika.co.id, Senin (23/1/2017).

Menurut Bambang, sikap tersebut sangat diharapkan dalam menyikapi indikasi adanya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Polisi perlu dipaksa agar bekerja secara profesional.

Kendati demikian, kata Bambang, masyarakat juga perlu mengkritik secara legal dan proporsional. Sementara itu, kata Bambang, polisi juga harus bekerja obyektif dan tidak reaktif dalam menangani kasus tersebut.

Bambang mengharapkan polisi maupun pihak pendukung pemimpin ormas Islam dan aktivis Islam tidak membangun hubungan saling bermusuhan.

“Juga mengakui jika tindakannya salah berani minta maaf, jangan merasa benar sendiri,” kata Bambang.

Sementara menanggapi kasus Nurul Fahmi, pembawa bendera RI bertuliskan Arab (tauhid) yang kini ditahan Polda Metro Jaya pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan menolak anggapan yang menyebut seluruh bendera Merah-Putih disebut sebagai lambang negara. Soal bendera sebagai lambang negara itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Kalau kita bicara mengenai kejahatan terhadap bendera, harus lihat dulu. Harus paham dulu apa itu bendera. Yang utama, di UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4, itu disebutkan apa itu bendera. Dan ukuran-ukuran bendera, dan masing-masing keperluannya. Jadi, kalau melihat apa yang ada di pasal 4 itu, tidak semua benda yang atasnya merah bawahnya putih adalah bendera,” kata Ganjar dikutip dari detikcom, Minggu (22/1/2017) malam.

“Jadi kita harus lihat dulu, apakah yang warna merah dan putih itu bendera atau bukan. Kalau ternyata bendera, baru ada larangannya. Larangannya termasuk mencoret-coret,” ucap Ganjar. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: republika

Haramnya Babi Dalam Penjelasan Al Qur’an dan Ilmihanya Sains

0

 

PERCIKANIMAN.ID – – Bagi Ummat Islam daging babi berikut apa yang ada padanya menjadi haram untuk dikonsumsi. Hal ini sudah menjadi ketentuan mutlak dan tidak ada ulama yang memperselisihkan. Seperti yang di tegaskan Allah Swt dalam Al Qur’an:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173)

Terkait dengan bangkai secara awam saja orang akan enggan untuk memakkannya sebab jelasnya daging yang berasal hewan yang sudah meninggal akan banyak mengandung bibit penyakit. Selain itu secara rasa jelas tidak adakan selezat dengan daging segar karena disembelih.

Lalu bagaimana dengan hewan Babi? Sebagai muslim pastinya meyakini bahwa apa yang Allah larang pastinya mengandung bahaya atau kemudlorotan dan tidak baik bagi tubuh maupun kehidupan manusia. Itu pula yang terbukti buruk dalam kehidupannya maupun pengaruh bagi orang yang mengkonsumsinya.

Keharaman babi ini tak hanya dijelaskan dalam ajaran agama Islam yang telah diperintahkan sejak lebih dari 14 abad yang lalu dimana ilmu pengetahuan dan teknologi belum berkembang. Secara sains moderen dan penelitian ilmiah para ilmuwan, babi memiliki kandungan tubuh yang berbeda dengan binatang lainnya.

Mengutip dari lifescience.uk menyebutkan bahwa daging babi dianggap sebagai salah satu jenis daging yang mengandung kolestrol paling banyak dan akan menyebabkan penyumbatan pembuluh darah bagi kehidupan manusia.

Penelitian tersebut juga menyebutkan jumlah asam lemak dalam daging babi tidak biasa jika dibandingkan dengan jenis makanan lain, sehingga dapat meningkatkan kadar kolesterol. Kandungan lain yang berbahaya yaitu daging babi mengandung cacing pita yang bisa tumbuh dengan panjang 2–3 meter.

Pertumbuhan telur cacing pita dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kegilaan dan histeris jika cacing berada di sekitar otak. Cacing lain yang tumbuh dalam tubuh babi yaitu trichinosis yang tak dapat dibunuh meskipun dimasak dalam suhu dan temperature yang tinggi.

Tumbuhnya cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kelumpuhan dan ruam kulit. Tak hanya cacing, babi juga membawa bibit penyakit seperti bakteri tuberkulosis (TBC) dan bakteri lain, virus cacar, serta parasit protozoa.

Sementara dikutip dari socialScience.net menyebutkan bahwa dalam perilakunya babi mempunyai kehidupan yang buruk. Babi terbiasa hidup dengan kotoran disekelilingnya. Mereka merasa nyaman dan seperti tidak terganggu. Sementara dari sisi kehidupan seksualnya, babi tidak mempunyai rasa cemburu kepada pasangan yang diganggunya.

Mereka merasa nyaman berbagi pasangan dalam berhubungan intim. Hal ini Nampak berbeda dengan binatang lainnya yang langsung marah begitu pasangannya ada yang mengganggu. Bahkan dalam beberapa kehidupan hewan nampak sang pejantan akan mempertahankan pasangannya hingga titik darah pengahabisan, seperti seekor ayam jantan yang rela bertarung dengan pesaingnya.

Demikian hikmah dari diharamkannya daging babi bagi seorang muslim. Tentu hikmah yang hakiki hanyalah Allah Yang Maha Tahu. Namun harus diyakini bahwa setiap yang dilarang Allah pasti akan berdampak buruk bila langgar manusia. [ ]

 

Red: admin

Editor:  iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

 

 

Bencana Dhuha

0

“Demi matahari dan dhuhanya.” (Q.S As-Syams [91]: 1 )

Dua kali Allah bersumpah dengan duha, yaitu di awal surat As-Syams dan surat Ad-Dhuha. Ketika sesuatu dipakai sebagai sumpah oleh Allah Swt., tentunya ada yang luar biasa di dalamnya. Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna dhuha. Mujahid menafsirkan bahwa dduha adalah cahaya matahari.

At-Thobary menjelaskan bahwa dhuha adalah waktu matahari sedang naik di ufuk timur sampai sempurna cahayanya. Qotadah mengatakan dhuha adalah siang hari seluruhnya. Sayid Qutub menafsirkan bahwa dhuha melambangkan harapan menuju yang baik. Jadi, dhuha dijadikan sumpah oleh Allah Swt. karena dinilai baik, titik.

Nanti dulu. Terkadang dhuha bisa ditafsirkan dalam konotasi tidak baik. Muqotil menafsirkan bahwa dhuha adalah panasnya matahari yang menyengat. Lalu, kitab tafsir Adlwa’ul Bayan menyitir surat Toha ayat ke-119 dimana nikmat surga adalah karena di sana tidak ada dahaga akibat panasnya matahari dhuha.

Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.” (Q.S. Thaahaa [20]: 119)

Kemudian, dalam surat Al-A’raaf ayat ke-98, dengan jelas Allah memperingatkan akan datangnya siksa bersamaan dengan dhuha.

“Atau apakah penduduk kota merasa aman terhadap datangnya siksaan duha dari Kami ketika mereka sedang bermain-main?” (Q.S. Al-A’raaf [7]: 98)

Pada 2004, bencana tsunami di Aceh yang menghancurkan kota-kota besar dan menelan korban seperempat juta jiwa terjadi di waktu dhuha. Maka, kita harus mewaspadai makna lain dhuha yang berkonotasi negatif ini.

Dhuha selalu berkaitan dengan matahari. Cahaya matahari memang telah bermanfaat memunculkan kehidupan di bumi. Tetapi, terkadang di daerah kronosfer (di permukaannya) terjadi ledakan massif yang melontarkan massa plasma matahari. Kecepatannya sampai 2000 km per detik berupa badai awan massif. Badai matahari ini disebut Coronal Mass Ejection (CME) dan mengganggu kinerja satelit dan perangkat komunikasi.

Ahli astrofisika Alexei Dmitriev mengatakan dalam majalah National Geographic bahwa saat ini seluruh tata-surya sedang bergerak mengarah ke energi awan antarbintang (interstellar energy cloud) yang merupakan wilayah turbulensi yang akan sangat mengganggu amosfir bumi dan matahari sendiri. Energi awan bintang ini juga akan diserap oleh bumi yang sebagai sistem akan mempengaruhi cuaca dan menimbulkan banyak gempa.

Bila hal ini dikombinasi dengan ramalan memuncaknya badai matahari di tahun 2012-2013 lalu, maka bisa disimpulkan bahwa bencana katastropik global berada di depan mata. Karena, jarak matahari ke bumi adalah 150 juta km, maka dalam tempo lima hari badai matahari akan segera mencapai bumi. Bila itu memang terjadi, manusia tidak bisa berbuat banyak. Namun, seorang mukmin nantinya masih akan bisa berkata shodaqollahul’adzim, Maha Benar Allah yang telah menjadikan dhuha beserta berbagai maknanya sebagai sumpah dalam Al-Qur’an. Wallahu a’lam. (Ir.H.Bambang Pranggono MBA)

Samakah Luka Bakar di Dunia dengan di Neraka?

0

Tahukah Anda bahwa dari sekian jenis luka yang ada, salah satu yang (barangkali) paling tidak diinginkan adalah luka bakar? Tidak lain karena ternyata luka bakar adalah yang paling sulit penanganannya sekaligus lebih perih rasanya. Selain itu, luka bakar juga bisa menimbulkan efek lain, seperti terjadinya proses peradangan, menggiatnya sistem kekebalan dalam tubuh, dan bisa mengganggu kondisi kejiwaan penderitanya seperti syok atau semacamnya.

Luka bakar juga merupakan luka yang paling perih rasanya. Menurut para ahli medis, semakin dangkal luka bakar, maka akan semakin perih rasanya. Artinya, ketika kulit bagian luar kita terbakar, maka efek perihnya berada pada taraf maksimal. Secara struktur, kulit kita terdiri atas tiga lapisan, yaitu lapisan epidermis, dermis, dan hypodermis. Urutan tersebut secara beraturan dari paling luar sampai paling dalam. Barulah lapisan kulit ini membungkus otot, lalu otot membungkus tulang.

Epidermis adalah bagian kulit terluar yang terlihat oleh mata kita. Epidermis memiliki fungsi estetik. Di lapisan ini terdapat banyak komunitas sel seperti komunitas sel Langerhans sehingga kulit memiliki fungsi perlindungan dari bakteri. Lalu, ada komunitas sel syaraf sehingga kulit bisa merasakan sentuhan atau rangsangan. Ada pula komunitas sel basal, sel ini aktif membelah setiap waktu, sehingga setiap hari kulit kita selalu berganti menjadi kulit baru. Masih banyak lagi komunitas sel di lapisan ini yang membentuk kulit kita seperti yang kita lihat dan rasakan sekarang.

Di bawah lapisan epidermis, ada lapisan dermis. Lapisan ini merupakan lapisan yang paling luas di antara 3 lapisan kulit. Lapisan ini secara umum dibagi kembali menjadi lapisan papillary dan lapisan reticular dengan posisi lapisan reticular berada lebih dalam daripada lapisan papillary. Lapisan papillary ini memiliki persyarafan yang cukup banyak seperti menerima sensasi hangat, dingin, nyeri, gatal, dan lain-lain. Sementara lapisan reticular berfungsi dalam hal keelastisitasan kulit. Di lapisan ini pula terdapat kelenjar keringat dan kelenjar minyak yang memiliki fungsi sangat penting bagi tubuh manusia.

Lapisan terdalam dari susunan kulit adalah lapisan hypodermis. Lapisan ini terdiri dari lemak. Lapisan ini pun bisa dikatakan memiliki peran sebagai ‘jangkar’ agar lapisan di atasnya tidak bergerak-gerak atau berpindah-pindah. Ketiadaan lapisan ini, bisa kita bayangkan sendiri. Barangkali, kulit telapak tangan kita bisa-bisa pindah ke daerah wajah. Mahasuci Allah yang menciptakan segala sesuatu dengan tidak sia-sia.

Di awal disebutkan bahwa semakin dangkal luka bakar, maka semakin perih rasanya. Tahukah Anda mengapa demikian? Tidak lain karena hanya lapisan epidermis dan lapisan dermis bagian papillary yang memiliki banyak syaraf. Lapisan inilah yang paling peka dengan segala rangsangan termasuk rasa sakit akibat luka bakar.

Luka bakar sendiri bisa diklasifikasikan berdasarkan tingkat keparahannya, salah satunya dengan ukuran tingkat kedalamannya. Berdasarkan kedalaman, luka bakar bisa dibagi menjadi tingkat 1, tingkat 2A, tingkat 2B, tingkat 3, dan tingkat 4.

Pada tingkat 1, kedalaman hanya sebatas epidermis. Jadi, ini merupakan luka yang paling dangkal. Pada tingkat 2A, kedalaman sampai dermis papillary. Tingkat 2B cederanya membakar sampai dermis reticular. Tingkat 3 membakar sampai daerah hypodermis. Lalu tingkat 4 merupakan tingkat yang membakar sampai ke tulang. Dan tentu saya, sari susunan luka bakar di atas, luka yang paling parah dan perih adalah luka dengan tingkat kedalaman terdangkal.

Sebagai orang yang beragama, tentu kita mengenal namanya surga dan neraka. Surga adalah gambaran kenikmatan dan neraka adalah gambaran sebuah siksa yang memedihkan. Umumnya, neraka kita kenal sebagai tempat penyiksaan dengan dominan alat siksa berupa api yang membakar. Dalam imajinasi kita, barangkali kita membayangkan siksaan di neraka adalah dengan dibakar api hingga ke tulang, bahkan sampai jadi abu. Tetapi, jika kita perhatikan apa yang disampaikan Al-Quran dengan saksama, maka gambaran api yang membakar di neraka kelak sama dengan apa yang terjadi di dunia ini (tentu dengan kadar api yang berbeda). Perhatikan firman Allah dalam salah satu ayat surat An-Nisaa berikut ini:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisaa [4]: 56)

Jika kita perhatikan (kalimat yang dicetak tebal), Allah menggunakan kata ‘hangus’ sebagai gambaran. Nah, apa yang terbayang di benak kita dengan kata tersebut? Hangus adalah sebuah situasi yang menggambarkan bahwa objek yang dibakar hanya mengalami luka bagian terluarnya saja. Jadi, kelak api neraka tidak akan membakar sampai ke tulang, namun hanya membakar kulit bagian luar (luka bakar jenis 1 dan 2A). Mengapa? Tidak lain karena luka paling menyakitkan bukan luka yang sampai membakar tulang, namun luka bakar di lapisan terluar yang dala ayat di atas disebut menghanguskan. Hendaknya, hal ini menjadi peringatan bagi kita akan luka bakar di neraka yang sudah pasti akan berjuta kali lipat lebih menyakitkan dari luka bakar di dunia. Karenanya, marilah kita bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari jilatan api neraka. Wallahu a’lam. Fatih, didukung beragam sumber