Beranda blog Halaman 14

Demo Depan DPRD, GERAK Jabar dan PPNKRI Tuntut Bubarkan BPIP dan Penjarakan Yudian

0
BPIP
Massa menuntut BPIP di bubarkan ( foto: iman)

PERCIKANIMAN.iD – – Seratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Komunisme (GERAK) Jabar dan Paguyuban Pembela NKRI (PPNKRI) melakukan aksi di depan gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro Kota Bandung, Kamis ( 22/8/2024). Dalam aksinya massa menuntut agar Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di bubarkan dan Yudian Wahyudi sebagai ketua BPIP di penjarakan.

Menurut para orator tuntutan ini merupakan buntut dari sejumlah kebijakan BPIP selama ini dan yang terakhir terkait aturan BPIP yang “memaksa” anggota Paskibraka untuk lepas jilbab pada perayaan HUT RI ke-79 di IKN akhir pekan lalu. Meski aturan tersebut sudah dicabut dan anggota Paskibraka tetap boleh berjilbab namun hal tersebut masih dianggap belum menyelesaikan masalah.

” BPIP bukan menjaga nilai Pancasila melainkan justru menebarkan sikap intoleransi & merusak nilai Pancasila khususnya sila pertama,” ungkap Dani M. Ramdhan selaku korlap aksi dalam orasinya.

Dani menambahkan fungsi dan kiprah BPIP selama ini dinilai justru banyak yang melanggar konstitusi, misalnya dengan menyatakan bahwa musuh Pancasila adalah agama.

“Siapapun tidak boleh menghina ajaran Islam dalam hal ini jilbab bagi Muslimah. Melarang berjilbab justru menyalahi konstitusi khususnya Pancasila sila pertama,”imbuhnya.

Untuk itu BPIP yang telah banyak membuah kegaduhan dengan membenturkan Pancasila vs Islam harus dibubarkan. Selain itu Dani menilai dengan anggaran yang besar justru dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.

 

Selanjutnya perwakilan massa diterima anggota DPRD Jabar dalam hal ini Fraksi PKS yang diwaliki oleh Abdul Hadiwijaya selaku Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jabar dan Siti Muntamah yang juga dari FPKS.

Dihadapan anggota DPRD Jabar, Muhammad Roin selaku Ketua GERAK Jabar menyampaikan bahwa dari kiprah dan beberapa pernyataannya BPIP diindikasikan disusupi ideologi komunis. Hal ini terindikasi dengan adanya pernyataan bahwa musuh Pancasila adalah agama.

“Siapa lagi yang menganggap agama sebagai musuh kalau bukan orang atau paham komunis,”ungkapnya.

Untuk itu keberadaan BPIP yang justru merongrong Pancasila dan NKRI layak untuk dibubarkan. Selain itu Muhammad Roin juga meminta agar aspirasi warga Jabar ini disampaikan ke kepada pimpinan DPRD Jabar termasuk ke PJ Gubernur Jabar yang bisa dilanjutkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Ketua DPR.

Hal senada juga disampaikan Mochammad Budiman selaku Ketua PPNKRI yang menilai pelarang mengenakan jilbab bagi Muslimah termasuk para anggota Paskibraka bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama.

“Disaat para ASN dan juga anggota TNI Polri diperbolehkan memakai jilbab, ini malah anggota Paskibraka justru dilarang. Aturan ini layak dipertanyakan dan ada tujuan apa BPIP membuat aturan demikian,”ujarnya.

Untuk itu pihaknya sepakat jika Ketua BPIP tersebut patut diperiksa dan jika terbukti justru melanggar Pancasila maka layak pula dipenjarakan.

Menaggapi hal tersebut Abdul Hadiwijaya selaku Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar dari FPKS menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi Masyarakat Jawa Barat yang diwakili elemen Gerak Jabar dan PPNKRI.

Menurut Abdul Hadiwijaya sudah tidak sepatutnya lagi jika Pancasila dibenturkan dengan agama khususnya Islam.

Sementara itu Siti Muntamah yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar dari F-PKS menyatkan bahwa BPIP yang dibentuk langsung dibawah Presiden hendaknya dapat menjalankan fungsi sesuai amanat aturan yang ada. Menurutnya dengan anggaran yang cukup besar, harusnya BPIP lebih produktif bukan malah kontra produktif.

“Pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab menjaga kondusifitas Masyarakat, bukan malah bikin kegaduhan,”ungkapnya.

Menurutnya sejak tidak ada pelajaran Pancasila di sekolah-sekolah, sangat terasa nilai-nilai Pancasila justru tereduksi dan seperti kehilangan makna.

“Untuk itu semua pihak harus memberikan edukasi khususnya generasi muda agar nilai-nilai luhur Pancasila tetap terjaga dan tidak lagi dibentur-benturkan,”imbuhnya.

Diakhir pertemuan Muhammad Roin membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan kepada Abdul Hadiwijaya untuk bisa disampaikan kepada pimpinan DPRD Jabar dan pemerintah pusat. Berikut ini pernyataan sikap selengkapnya.

 

PERNYATAAN SIKAP GERAKAN RAKYAT ANTI KOMUNIS JAWA BARAT (GERAK JABAR)
TERHADAP PELARANGAN PEMAKAIAN JILBAB OLEH BPIP BAGI PASKIBRAKA

Pelarangan penggunaan jilbab terhadap siswi Paskibraka nasional oleh BPIP pada momentum peringatan HUT RI ke 79 menggegerkan publik. Kejadian ini menjadi polemik di tengah masyarakat yang menyaksikan paskibraka nasional melakukan sesi foto bersama tanpa ada satupun paskibraka perempuan yang memakai hijab. Protes, keluhan hingga ancaman penarikan kembali delegasi dari berbagai daerah terus bermunculan. Hingga akhirnya Presiden Jokowi meminta untuk direvisi peraturan busana paskibraka nasional.

Kejadian ini sungguh memilukan. Di usai Indonesia yang sudah memasuki 79 tahun masih ada peristiwa memalukan dan menguras kemarahan masyarakat khususnya kaum muslimin Indonesia. Bagi kaum muslimin penggunaan hijab “jilbab” adalah kewajiban dan itu adalah hak asasi manusia untuk melaksanakan perintah agamanya. Sungguh sangat disayangkan bahwa pelarangan ini datang dari lembaga negara bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP yang seharusnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila dalam berkehidupan berkebangsaan namun sebaliknya menggerus dan menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Belum lagi berbagai pernyataan kontroversial dan diduga penistaan agama pernah dilontarkan oleh ketua BPIP Yudian Wahyudi seperti menganggap bahwa “agama adalah musuh besar Pancasila”. Hal ini sangat bertolak belakang dari makna dan nilai-nilai Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melihat dari fenomena di atas maka kami dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bubarkan lembaga Badan Ideologi Pancasila (BPIP) karena sudah tidak lagi sejalan dengan penjagaan nilai-nilai luhur Pancasila bahkan sebaliknya mereduksi makna dan arti Pancasila itu sendiri.
  2. Tangkap dan penjarakan Yudian Wahyudi karena diduga kuat melakukan penistaan agama dengan mengatakan agama adalah musuh besar Pancasila dan kontroversi berbagai lainnya.
  3. Meminta kepada pemerintah Jawa Barat agar menjaga delegasi Paskibraka Jawa Barat agar tetap menggunakan hijab.
  4. Mengingatkan kepada Seluruh masyarakat Indonesia dan Jawa Barat khususnya bahwa Komunisme Gaya Baru dan antek-anteknya masih berkeliaran di sekitar kita.
  5. Meminta kepada pemerintahan Jawa Barat secara aktif menyosialisasikan bahaya paham Komunisme dan antek-anteknya.
  6. Meminta kepada pemerintah agar mengembalikan pembinaan Paskibraka dari BPIP ke Kemenpora RI.

Bandung, 22 Agustus 2024
Ttd
Ketua GERAK JABAR (H.M. Roinul Balad)

Sementara itu Komisi V DPRD Jabar yang diwakili Abdul Hadi Wijaya dan Siti Muntamah juga menyampaikan sikapnya sebagai berikut.

Muhammadiyah Nilai Putusan MK Dapat Mengakhiri Tirani Kekuasaan

0
Ketua Umum PP Muhammadiyah terpilih Haedar Nashir (dari kiri) bersama Sekertaris Umum Abdul Muti (kanan) ( foto: tvmu)

PERCIKANIMAN.iD – – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dengan keputusan itu, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

“Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah,” ujar Prof Mu’ti dilansir dari republika online, Selasa (20/8/2024).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, keputusan MK itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Dia pun berharap, keputusan itu bisa mengakhiri tirani di negeri ini.

“Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” ucap Prof Mu’ti.

Menurut dia, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat harus patuh dengan keputusan itu.

“Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” kata Prof Mu’ti.

Putusan MK tersebut juga berhasil menarik perhatian jagad maya. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.

Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon. Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.[ ]

5

Red: admin

Editor: iman

908

 

Kumham MUI Nilai Aturan Pembagian Kontrasepi Anak Usia Sekolah Rentan Masalah

0
Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi ( ilustrasi foto: detik.healt)

PERCIKANIMAN.iD – – Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2024 lalu meneken PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pada pasal 103 ayat (1) berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”
Kemudian, pada ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”.
Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena pada PP tersebut tidak memuat penjelasan yang detail.
“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” ujar Djubaedah dilansir dari laman MUI, Senin (19/8/2024)
Menurut Djubaedah, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut. Terlebih terkait penyediaan alat kontrasepsi, hal tersebut akan sangat krusial di tengah masyarakat.
Djubaeda mengatakan, sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak konroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik.
Hanya saja saat ini masyarakat banyak yang terfokus pada penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” kata Djubaedah menjelaskan. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
986

Arab Saudi akan Luncurkan Kereta Gantung ke Gua Hira

0
Gua Hiro
Gua Hira ( foto: republika online )

PERCIKANIMAN.iD – – Kerajaan Arab Saudi (KSA) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan sistem kereta gantung pada tahun 2025 guna memudahkan akses ke Gua Hira di Jabal Nur, Makkah, yang terletak pada ketinggian 634 meter dan sekitar empat kilometer dari Masjidil Haram.

Dilansir The Siasat Daily, Ahad (18/8/2024), tujuan proyek tersebut untuk meningkatkan pengalaman ziarah dan memudahkan umat Islam berkunjung ke tempat bersejarah ini.

Saat diwawancar TV Arab Al Arabiya, CEO Samaya Investment Company, Fawaz Al-Muhrej, mengonfirmasi bahwa proyek kereta gantung tersebut akan beroperasi tahun depan.

Al-Muhrej mengatakan bahwa proyek tersebut hampir selesai dan akan menyediakan para peziarah dan wisatawan dengan rute kontemporer dan mudah untuk mengakses Gua Hira.

Proyek kereta gantung tersebut merupakan bagian dari “Distrik Budaya Hira,” yang dibuka tahun lalu di Kerajaan dan membentang lebih dari 67 ribu meter persegi. Wilayah ini terletak di dekat Jabal Nur, tempat Gua Hira yang menjadi tempat Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama Alquran.

Sebelumnya, akses ke Gua Hira sulit karena ketinggian gunung dan jalan setapak yang kasar menuju ke sana. Namun, tahun ini jalan beraspal telah ditambahkan untuk meningkatkan akses.

Pada musim Haji 2024 lalu, Gua Hira tetap ramai dikunjungi jamaah haji dari berbagai belahan dunia, termasuk jamaah dari Indonesia. Pada Senin (24/6/2024) menjelang Subuh, jamaah haji sudah tampak mulai banyak yang berjalan menuju bukit Jabal Nur.

Dari bawah Jabal Nur, tampak pemandangan yang menakjubkan di malam hari, di mana lampu-lampu yang menggunakan tenaga surya menghiasi jalanan menuju puncak Jabal Nur. Sesuai namanya, gunung ini kini telah menjadi gunung yang dipenuhi cahaya.

Jalan menuju puncak Jabal Nur dibagi menjadi dua, ada yang berpasir dan ada jalan bertangga. Sebelum menuju puncak, jamaah haji juga melewati sebuah pos yang di dalamnya terdapat beberapa gambar di dinding yang menjelaskan tentang Jabal Nur dan Gua Hira.

Butuh fisik yang prima dan mental yang kuat untuk menaklukkan Jabal Nur. Ada 1.420 anak tangga yang harus dinaiki. Karena itu, seorang jamaah asal Pakistan yang baru datang dari arah puncak, Mussa saat itu sempat menyarankan kepada salah satu petugas haji Indonesia, Fadhillah alias Eja untuk tidak naik ke puncak.

“No no no,” katanya sembari menunjukkan isyarat kepada Eja bahwa ia tidak akan kuat menuju puncak. Selain karena tubuhnya gempal, Eja saat itu juga membawa cukup banyak barang bawaan.

Namun, dengan adanya kereta gantung ke Gua Hira tersebut, semoga tahun depan semua jamaah haji bisa lebih mudah lagi menuju Gua Hira dan merenungkan perjuangan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

986

Ini Deretan Tokoh Umat yang Menentang Aturan BPIP yang tidak Pancasilais yang Melarang Jilbab Anggota Paskibraka

0
BPIP
Kepala BPIP,Yudian Wahyudi ( foto: dok.bpip)

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

PERCIKANIMAN.iD — Para tokoh umat dan nasional menentang kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kontroversial dan dianggap melanggar hak beragama. Mereka menuntut kinerja BPIP dievaluasi dan Kepala BPIP dipecat.

Sebelumnya, Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengeluarkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Namun, keputusan Kepala BPIP tersebut telah menghilangkan aturan yang membolehkan Paskibraka memakai jilbab atau hijab.

Merespon aturan BPIP yang melarang Paskibraka memakai jilbab, tokoh umat dan nasional menyeru untuk mengevaluasi kinerja BPIP dan memecat Kepala BPIP.

Pada Kamis (15/8/2024), perwakilan 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam bertemu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membicarakan polemik larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP. Semua ormas Islam yang hadir sepakat meminta presiden untuk memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.

“Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, minta (presiden) segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis dilansir dari republika Kamis (15/8/2024)

Kiai Cholil mengatakan, ormas-ormas Islam meminta dan mendesak kepada presiden agar kinerja para pejabat BPIP dievaluasi. Kepala BPIP dan pejabat BPIP yang terlibat dalam penyalahgunaan aturan soal pemakaian hijab oleh Paskibraka dievaluasi.

Baca juga: 55 Ormas Islam Minta Presiden Pecat Yudian Wahyudi Sebagai Kepala BPIP

Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala BPIP adalah kesalahan fatal. Bagaimana bisa keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP sendiri dan tentu pasti bertentangan dengan peraturan presiden (perpres).

Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan, pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM) universal.

Maneger menerangkan, pelarangan itu, menurut BPIP, dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar. Argumen ini tentu cacat nalar kemanusiaan universal.

“Pertama, cacat nalar relasi kuasa. Adik-adik pendaftar Paskibraka saat disodori pernyataan semacam itu pastilah dalam situasi terpaksa, ini  terjadi relasi kuasa yang tidak berimbang,” ujar Maneger.

Manager menambahkan, kedua cacat nalar kemanusiaan universal. Maka Komnas HAM perlu menunaikan otoritasnya untuk memastikan akan dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh BPIP dalam kasus tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis menilai bahwa BPIP mengkerdilkan nilai Pancasila.

“Kita protes, ini upaya mengkerdilkan nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: 18 Anggota Paskibraka Nasional 2024 “Diminta” Lepas Hijab

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yapata Al Jawami Bandung, Prof Deding Ishak mengatakan bahwa Kepala BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri. Peraturan BPIP yang membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab tersebut disunat oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

“Bahwa pada poin empat (dari total enam poin) ditegaskan pakaian ciput bagi (Paskibraka) yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya lima poin,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI ini.

Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI), KH Bachtiar Nasir mengecam sikap BPIP yang melarang penggunaan hijab bagi anggota putri Paskibraka Nasional 2024, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

JATTI menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi peran BPIP dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.

“JATTI menuntut pembubaran BPIP atau setidaknya restrukturisasi yang menyeluruh agar lembaga ini tidak lagi melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila, dan mengingat seringnya lembaga ini menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang dapat merusak persatuan bangsa,” ujar Kiai Bachtiar.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur mengatakan, aturan Paskibraka seharusnya disesuaikan dengan agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.

“Kita berharap aturan Paskibraka dapat disesuaikan dengan agama dan keyakinan masyarakat,” ujar Gus Fahrur.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengimbau BPIP sebagai koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional mencabut aturan yang diskriminatif terhadap Muslimah berjilbab itu. Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengingatkan, setiap warga negara RI dijamin untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama. Model-model pemaksaan seperti itu tidak seharusnya terjadi,” kata Prof Mu’ti saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Putu Elvina menyayangkan adanya larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP.

“Secara umum sangat disayangkan tindakan yang bertentangan dengan hak untuk menjalankan ibadah yang dialami oleh anggota Paskibraka tersebut,” kata Putu.

Perwakilan ormas-ormas Islam sepakat bahwa kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya, yang bertanggung jawab dalam pembuatan aturan larangan jilbab bagi Paskibraka, diberhentikan dan diganti dengan orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

980

Unisa Bandung Jalin Kerja Sama Strategis dengan Yayasan AMAL untuk Kemanusiaan

0
Unisa Bandung
Ketua Yayasan AMAL, Ridwan Kamaludin, S.Hum (kiri) dan Rektor Unisa Bandung, Tia Setiawati, M.Kep.,Ns.,Sp.Kep.An (kanan) melakukan penandatanganan MoU ( foto: dok.unisa)

PERCIKANIMAN.iD – – Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Bandung mengambil langkah penting dalam mengoptimalkan eksistensi dan kiprahnya berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pangabdian kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, Unisa Bandung memperkuat perannya di bidang sosial kemanusiaan serta pendidikan global. Wujudnya berupa langkah kerja sama strategis yang dibangun dengan Yayasan Amanah Kemanusiaan Global (AMAL) melalui program beasiswa  bagi mahasiswa Palestina untuk menempuh pendidikan  di Unisa Bandung.

Kerjasama tersebut, diresmikan melalui penandatanganan MoU dan MoA  di Kampus 1 Unisa Bandung, Jln Banteng, Buahbatu, Bandung, Kamis (15/08/2024).

Dalam sambutannya, Rektor Unisa Bandung, Tia Setiawati, M.Kep.,Ns.,Sp.Kep.An mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari Yayasan AMAL yang memberikan beasiswa full dan kebutuhan sehari-harinya untuk mahasiswa Palestina agar bisa kuliah di Unisa Bandung pada Prodi S1 Keperawatan hingga profesi ners.

“Support ini merupakan bentuk perjuangan bersama, bukan hanya dalam hal finansial, tetapi juga persiapan mental, sarana prasarana, dan bekal lainnya. Semoga kerja sama ini menjadi wasilah dari perjuangan kita dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk Palestina,” ujar Tia.

Sementara itu Ketua Yayasan AMAL, Ridwan Kamaludin, S.Hum dalam sambutannya, menyatakan sebelum nya yayasan AMAL bernama Aman Palestin Indonesia (API). Dengan tujuan memperluas aktivitas, diubahlah namanya menjadi Amanah Kemanusiaan Global atau AMAL.

Dalam hal ini, Ridwan berharap agar mahasiswa asal Palestina yang kuliah di Unisa Bandung dapat kembali ke Gaza dengan membawa ilmu yang bermanfaat untuk masyarakat di sana.

“Harapan kami, mahasiswa ini dapat menjadi pionir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Gaza, terutama dalam bidang kesehatan,” ujar Ridwan Kamaludin

Selain itu, Ridwan juga berharap Yayasan AMAL bisa dapat terus bersinergi dengan Unisa Bandung dalam upaya sosial kemanusiaan di Indonesia.

Kepala Bagian Kerjasama dan Kantor Urusan Internasional Unisa Bandung, Resi Roswulan,  menegaskan komitmennya dalam melaksanakan kerja sama ini, khususnya dalam bidang Tri Dharma dan sosial kemanusiaan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Rektor Unisa Bandung, Ketua Dewan Pembina serta Ketua Yayasan AMAL, Wakil Rektor I Unisa Bandung, serta beberapa biro dan kepala bagian terkait.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Rektor dan Ketua Yayasan, sementara MoA ditandatangani oleh Wakil Rektor I dan Ketua Yayasan AMAL. Acara diselingi dengan peninjauan sarana studi antara laboratorium dan mini Rumah Sakit yang dimiliki Unisa Bandung.[ ]

5

Red: admin

Editor: iman

980

 

 

Khutbah Jumat: Agama Membingkai Nasionalisme 

0
Khatib sedang menyampaikan materi khutbah Jumat ( ilustrasi foto: iman )

Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*

 

Khutbah Pertama:

اْلحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَعَانَ بِفَضْلِهِ اْلأَقْدَامَ السَّالِكَةَ، وَأَنْقَذَ بِرَحْمَتِهِ النُّفُوْسَ اْلهَالِكَةَ، وَيَسَّرَ مَنْ شَاءَ لِلْيُسْرَى فَرَغِبَ فِيْ اْلآخِرَةِ

أَحْمَدُهُ عَلَى اْلأُمُوْرِ اللَّذِيْذَةِ وَالشَّائِكَةِ،

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ فَكُلُّ النُّفُوْسِ لَهُ ذَلِيْلَةُ عَانِيَةٌ،

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اْلقَائِمُ بِأَمْرِ رَبِّهِ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً

صَلَّى اللهُ وسلم عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَعَلَى الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَا قَرَعَتِ اْلأَقْدَامُ السَّالِكَةُ،

اما بعد :

فيا ايه الناس اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْن.

قال الله تعالى في القرآن الكريم: اعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم.

بسم الله الرحمن الرحيم.

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Mengawali khutbah Jumat ini, khatib mengajak kepada jamaah untuk selalu menyampaikan puja puji serta  meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Bershalawat untuk Baginda Nabi besar Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, seluruh keluarga para sahabatnya serta semua ummatnya hingga akhir zaman.

 

Selaku khatib juga mengingatkan khususnya kepada pribadi juga kepada kita semua untuk memantapkan takwa kepada Allah swt dengan melaksanakan semua yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya, takwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. yang telah menganugerahkan negeri yang indah dan terbebas dari penjajahan. Karena Negara yang merdeka akan sangat mempengaruhi kualitas kita dalam menjalankan perintah-perintah yang ada dalam agama.

 

Hubungan agama dan negara sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya berperan penting dalam menumbuhkan nasionalisme di tengah masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban mereka. Agama dan negara menuntut seluruh elemen masyarakat untuk hidup dengan persatuan, perdamaian, dan perlindungan.

Nasionalisme bukan sekedar istilah yang diucapkan berkali-kali dalam momentum hari raya kemerdekaan. Nasionalisme bisa dimaknai dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:

 

Pertama,

nasionalisme yang sejati adalah sikap memperjuangkan tanah air dengan segala kemampuan yang dimiliki. Nasionalisme akan melahirkan pengorbanan untuk mempertahankan tanah air dari segala ancaman seperti yang dilakukan oleh para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam bersabda seperti yang dikutip imam al-Tirmidzi dalam kitab Sunan al-Tirmidzi sebagai berikut :

 

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

 

Artinya: “Barang siapa yang mati mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barang siapa yang mati membela agamanya, maka ia syahid. Barang siapa yang mati melindungi darahnya, maka ia syahid. Barang siapa yang mati melindungi keluarganya, maka ia syahid.”

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

Kedua,

nasionalisme yang sejati adalah sikap memegang teguh janji setia terhadap bangsa dan negara, sehingga tidak akan mengkhianati negaranya untuk mendapatkan kepentingan pribadi dan kelompok. Nasionalisme akan melahirkan keteguhan di dalam hati seseorang untuk mempertahankan rasa cinta kepada tanah air.

Ia akan melakukan segala upaya untuk membangun bangsa dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan dan menghancurkan negara karena pada hakikatnya, Allah swt menitipkan negara dan tanah air Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia untuk dimakmurkan, bukan untuk dieksploitasi. Hal ini ditegaskan dalam surat Hud, ayat 61 sebagai berikut:

 

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

 

Artinya: “Dia telah menciptakan kalian dari bumi (tanah) dan menjadikan kalian untuk memakmurkannya.”

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

Ketiga,

nasionalisme yang sejati adalah sikap menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa dan negara seperti menghormati bendera negara, simbol negara, lagu kebangsaan, dan segala hal yang tidak bisa dilepaskan dari negara. Perbedaan bahasa dan daerah tidak boleh memisahkan persatuan bangsa karena bangsa Indonesia terikat dengan nilai-nilai luhur di atas.

Seluruh rakyat Indonesia berdiri di atas tanah yang sama, tanah air Indonesia.

Oleh karena itu, cinta terhadap tanah air harus lebih dikedepankan dari pada cinta terhadap kelompok. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam mengajarkan kita cinta kepada tanah air ketika meninggalkan kota Makkah sebagaimana yang dikutip imam al-Tirmidzi dalam kitab Sunan al-Tirmidzi sebagai berikut:

 

مَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلَدٍ وَأَحَبَّكِ إِلَىَّ وَلَوْلاَ أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ

 

Artinya: “Engkau (Mekkah) adalah negeri Allah yang paling aku cintai, dan kalau penduduknya tidak mengusirku, tentu aku tidak akan meninggalkan engkau.”

 

Ketika Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam memasuki kota Madinah, ia juga bersabda sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya sebagai berikut:

 

اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ، كَمَا حَبَّبْتَ إِلَيْنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ

 

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah Madinah sebagai kota yang kami cintai sebagaimana kami mencintai Makkah atau bahkan lebih dari itu.”

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Satu hal yang harus kita ingat bahwa tanpa Indonesia, kita hanya bagaikan ikan yang tidak memiliki lautan dan kita hanya burung yang tidak memiliki udara. Apa yang kita rasakan saat ini adalah buah pengorbanan para pendahulu bangsa. Maka kewajiban kita adalah mempertahankan sikap nasionalisme di dalam diri kita dan generasi selanjutnya.

 

Semoga kita dapat mengaktualisasikan nilai-nilai nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dengan siap berkorban untuk tanah air, memegang janji setia kepada tanah air, dan mencintai tanah air dengan sepenuh hati.

 

امين يا رب العالمين.

بارك الله لي ولكم في القرآن الكريم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته أنه هو السميع العليم.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 

Khutbah Kedua:

 

الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَا مَانِعَ لِمَا وَهَبَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا سَلَبَ، طَاعَتُهُ لِلْعَامِلِيْنَ أَفْضَلُ مُكْتَسَبٍ، وَتَقْوَاهُ لِلْمُتَّقِيْنَ أَعْلَى نَسَبٍ

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ هَزَمَ اْلأحْزَابَ وَغَلَبَ

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ اصْطَفَاهُ وَانْتَخَبَ،

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَ اصَحِابِهِ الْفَائِقِ فِيِ اْلفَضَائِلِ وَالرُّتَبِ، وَفَرَّ الشَّيْطَانُ مِنْهُ وَهَرَبَ، وَ ذِيْ النُّوُرَيْنِ التَّقِيِّ النَّقِّيْ الْحَسَبِ،

وَعَلَى بَقِيَّةِ أَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ اكْتَسَوْا فِيْ الدِّيْنِ أعْلَى فَخْرٍ وَمُكْتَسَبٍ، وَعَلَى التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَا أَشْرَقَ النَّجْمُ وَغَرَبَ،

أما بعد :

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُسلِمُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَاعلَمُوْا إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ. قَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ خَاصَّةً بِلَادِ فَلِسْطِيْن.

ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما.

رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ

عِبَادَاللهِ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

 

*penulis adalah anggota Komisi Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah PB MA serta Pembina pesantren di Banten

 

5

Red: admin

Editor: iman

986

Dianggap Biang Kerok 18 Paskibraka Lepas Jilbab, 55 Ormas Islam Minta Presiden Pecat Yudian Wahyudi Sebagai Kepala BPIP

0
Ketua MUI
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024). foto: Fuji E Permana / Republika
PERCIKANIMAN.iD — Sebanyak 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam bertemu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membicarakan polemik larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Semua ormas Islam yang hadir sepakat meminta presiden untuk memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.

“Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, minta (presiden) segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis dilansir dari republika.co.id, Kamis (15/8/2024)

Kiai Cholil mengatakan, ormas-ormas Islam meminta dan mendesak kepada presiden agar kinerja para pejabat BPIP dievaluasi. Kepala BPIP dan pejabat BPIP yang terlibat dalam penyalahgunaan aturan soal pemakaian hijab oleh Paskibraka dievaluasi.

Baca Juga : Pengurus PPI Protes 18 Anggota Paskibraka Nasional 2024 “Diminta” Lepas Hijab

Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala BPIP adalah kesalahan fatal. Bagaimana bisa keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP sendiri dan tentu pasti bertentangan dengan peraturan presiden (perpres).

Ia menambahkan, keputusan kepala BPIP juga bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi serta Pancasila.

“Maka minta kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya, yang bertanggung jawab, untuk diberhentikan dan diganti dengan orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi,” ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati bersama ormas-ormas Islam, di antaranya meminta kepala BPIP yang sekarang diberhentikan dan diganti, akan dikirim kepada presiden. Kesepakatan bersama ormas-ormas Islam juga akan dikirim kepada stakeholder agar diketahui.

BPIP
Kepala BPIP,Yudian Wahyudi ( foto: dok.bpip)

“Sehingga adik-adik kita, anak-anak kita bisa melaksanakan upacara itu sesuai dengan keyakinannya masing-masing, dan bisa merayakan 17 Agustus dengan riang gembira, tidak ada distorsi dari hak asasi manusia,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan kelengkapan dan atribut Paskibraka ada enam. Pertama, setangan leher merah putih. Kedua, sarung tangan warna putih. Ketiga, kaos kaki warna putih.

Keempat, ciput warna hitam (untuk putri berhijab). Kelima, sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah. Keenam, tanda kecakapan/ kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). Namun, poin keempat dihilangkan oleh BPIP. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

908

10 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut Islam

0
foto: dok.universitas ibnu chaldun

PERCIKANIMAN.iD – – Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan bertransformasi. Terbaru, ada 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.

Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.

“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.

“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.

“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. “Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag.

Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. “Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.

Berikut daftar 10 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Red: admin

Editor: iman

Pengurus PPI Protes 18 Anggota Paskibraka Nasional 2024 “Diminta” Lepas Hijab

0
Paskibraka
Presiden Jokowi mengukukuhkan anggota Paskibraka 2024 di IKN Kaltim ( foto: dok.setneg)

PERCIKANIMAN.iD – –  Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) mengungkap ada sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang diminta melepaskan hijab saat pengukuhan di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Wasekjen PPI Irwan Indra mengungkapkan, mereka merupakan utusan provinsi yang sejak awal berproses untuk menjadi anggota Paskibraka, sudah mengenakan hijab.

Saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi, ke-18 Paskibraka putri itu tetap mengenakan jilbab. Oleh karena itu, PPI menduga ke-18 Paskibraka putri itu baru diminta lepas hijab jelang dikukuhkan.

“Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilban. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua, dan hari ini kita menyatakan sikap,” kata Irwan Indra dilansir dari erakini.idRabu (14/8/2024).

Irwan mengungkapkan bahwa sejak 2022 pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan selama itu pula tidak ada larangan mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka.

Irwan merupakan pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021. Selama itu, kata dia, pihak pembina tidak pernah memaksakan pelepasan hijab bagi para anggota Paskibraka putri.

“Kami tidak pernah memaksakan keyakinan adik-adik baik yang pakai jilbab maupun yang enggak pakai jilbab. Yang enggak pake jilbab juga enggak pernah kita paksakan suruh pake jilbab. Yang pakai enggak pernah kita paksakan suruh lepas,itu sampai 2021,” tuturnya.

“Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan,” sambungnya.

PP PPI juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mengecam pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka 2024. Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekjen Suprapto, mereka menolak tegas aturan baru terhadap anggota Paskibraka 2024 untuk melepas hijab.

“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” ujar Gousta Feriza salam pernyataan sikap PPI itu.

PPI menyebut selama proses pelatihan, anggota Paskibraka masih diizinkan mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun, baru  pada saat pengukuhan mereka melepas hijab.

“Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang,” ujarnya.

Untuk PP PPI mendesak BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

PPP menegaskan Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia. Anggota Paskibraka berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama. “Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menyetujui kebijakan yang diskriminatif seperti ini,” tambah Gousta Feriza.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Soekarno.

Yudian menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka bubuhkan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

986