KTT OKI Hasilkan 11 Keputusan Akhiri Kebiadaban “Israel” Atas Palestina, Ini Tanggapan MUI

0
540
KTT OKI di Riyadh Arab Saudi ( foto: arab news)

PERCIKANIMAN.ID – – Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT OKI) yang membahas persoalan agresi biadab “Israel” terhadap Palestina yang berlangsung di Riyadh Arab Saudi yang berakhir Sabtu (11/11/2023) telah menghasilkan 11 keputusan.

 

Sehubungan dengan inisiatif Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Arab menyelenggarakan KTT Bersama Luar Biasa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan catatan sebagai berikut:

 

“Pertama,  MUI menghargai dan mengapresiasi inisiatif OKI dan Liga Arab yg telah menyelenggarakan KTT Bersama Luar Biasa terkhusus kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yg telah menjadi tuan rumah dan memimpin KTT tersebut dengan kepemimpinan yang penuh tanggung jawab, mendengarkan aspirasi seluruh peserta KTT,” Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023)

 

Sudarnoto menambahkan MUI mensyukuri dicapainya 31 butir keputusan KTT yang mencerminkan kesepakatan bersama para Pemimpin Negara-Negara anggota OKI dan Liga Arab sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Bersama yang mengungkapkan keprihatinan, kekecewaan, kemarahan dan komitmen, serta langkah-langkah tindak lanjutnya.

“MUI sangat mendorong semua pihak baik OKI, Liga Arab dan PBB untuk segera mewujudkan  gencatan senjata  agar bantuan kemanusiaan dan supply berbagai kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Palestina di Jalur Gaza dapat segera disalurkan. Dalam hal ini MUI telah mengumpulkan donasi kemanusiaan , termasuk galang donasi untuk RS Indonesia, Aksi Rakyat Bela Palestina, dan malam amal solidaritas Palestina yang berjumlah tidak kurang dari 25 milyar rupiah untuk dapat segera disalurkan ke saudara-saudara di Gaza,”imbuhnya.

 

Selain itu MUI juga mendesak Amerika, NATO dan negara negara lain untuk menghentikan dukungan militer kepada zionis Israel dalam melakukan genosida, kejahatan perang dan penghancuran terhadap Gaza.

 

“MUI sangat mendukung kesepakatan tentang perlunya segera diproses secara hukum seluruh kejahatan kriminal yg dilakukan penjajah Israel, baik di ICC maupun ICJ dan mendorong unit-unit hukum di OKI dan Liga Arab segera ditugaskan untuk  melaksanakan mandatnya,”tegasnya.

 

Sudarnoto juga menambahkan MUI juga menyambut baik keputusan yang menugaskan Indonesia bersama dengan negara-negara sahabat lainnya untuk segera mengambil langkah diplomasi internasional guna menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk penyelesaian damai yg menyeluruh sesuai dengan kesepakatan internasional yang telah diadopsi. Dalam kaitan ini, MUI sebagai mitra Pemerintah RI siap  mendukung proses politik dimaksud, termasuk “Two-State Solution”.

 

Selain itu MUI mendukung semua elemen masyarakat Dunia untuk terus menyerukan suara hati nurani, melakukan tekanan publik dengan cara-cara yang beradab demi kemanusiaan dan kedaulatan.

 

“Terakhir MUI mengutuk fitnah keji zionis Israel yang mengatakan Rumah Sakit  Indonesia di Gaza adalah tempat persembunyian Hamas. Membombardir RS adalah extra ordinary crime yang harus diberi sanksi berat kepada Zionis Israel. Israel juga harus mengganti seluruh kerugisn yang diakibstkan oleh tindakan  terror dan penghancuran masif (mass destruction)  dan  pembunuhan massal (mass killing),” pungkas Sudarnoto.

 

Sebagai mana dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kemlu.go.id, Ahad (12/11/2023), KTT membuahkan 31 keputusan dengan pesan yang kuat dan sangat keras. Resolusi ini dinilai menunjukan kesatuan posisi negara-negara yang tergabung dalam OKI terhadap situasi di Gaza yang memperihatinkan.

 

“KTT telah menghasilkan Resolusi. Resolusi ini berisi 31 keputusan dengan pesan- pesan yang sangat kuat dan sangat keras,” pernyataan Kemlu.

 

“Pesan-pesan yang ada di dalam resolusi ini menurut hampir semua dari kita merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini,” sambung Kemlu.

 

Beberapa keputusan di antaranya mengecam agresi Israel di Gaza. Selain itu, Sekretariat OKI dan Liga Arab akan diberikan mandat untuk mendokumentasi semua kejahatan yang dilakukan Israel ke rakyat Palestina.

 

“Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional,” lanjut statement Kemlu.

 

Kemudian, negara-negara OKI juga mengecam pemindahan paksa oleh Israel terhadap warga Gaza Utara ke Gaza Selatan. Perusakan-perusakan fasilitas rumah sakit di Gaza oleh Israel juga turut dikecam.

 

“Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution,” sambungnya.

 

Berikut hasil keputusan KTT di Riyadh:

 

  1. Mengecam agresi Israel di Gaza.
  2. Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
  3. Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
  4. Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
  5. Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
  6. Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
  7. Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
  8. Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
  9. Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
  10. Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
  11. Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

 

5

Red: admin

Editor: iman

981