PERCIKANIMAN.ID – – Infaq maupun sedekah merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain berdimensi ibadah langsung kepada Allah Ta’ala , infaq juga berdimensi keshalihan sosial kepada sesama manusia.
Keutamaan dan keagungan infaq ini sudah banyak dibahas dan dijelaskan oleh para ulama dengan mengacu pada firman Allah Ta’ala maupun hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Misalnya dalam firman-Nya,
(261) مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 261).
Dalam ayat ini secara mudah dipahami bahwa infaq dan sedekah yang dilakukan di jalan Allah maka ibarat seputir benih yang mampu menumbuhkan 7 butir kemudian ditiap bulir tersebut tumbuh 100 biji. Ini bisa dipahami bahwa keutamaan infaq dan sedekah itu menumbuhkan kebaikan hingga 700 kali.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ، وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ، وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu menyedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah” (HR. Muslim No. 1036).
Dapat dipahami dalam hadits ini salah satu keutamaan orang yang berinfaq atau pun sedekah itu lebih baik daripada yang menerimanya, atau menurut Rasulullah bahwa tangan diatas (pelaku infaq) itu lebih baik tangan dibawah (penerima sedekah).
Lalu, bolehkah memotong keuntungan investasi seseorang untuk infaq? Apakah infaq harus ada akadnya dengan penerima atau penyalur ( Lembaga LIZWAF)? Bolehkan infaq kepada saudara atau orang tua sendiri ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .