PERCIKANIMAN.ID – – Dewasa ini keberadaan cafe sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi anak muda khususnya generasi milenial termasuk anak muda dan keluarga muda muslim. Jika dulu café diidentikan dengan penjualan minuman keras maka saat ini café sendiri sudah menyediakan makanan minum yang halal seperti kopi, teh, maupun aneka makanan modern hingga klasik atau makanan minuman tradisional Indonesia.
Keberadaan café juga telah menjadi tempat untuk menjalin pertemuan atau silaturahmi dengan teman, relasi bahkan kumpul keluarga. Sambil menikmati makanan dan minuman yang disajikan mereka berbincang, diskusi dan dialog dari persoalan harian hingga persoalan kenegaraan dan sebagainya.
Bahkan saat ini café juga sudah dijadikan tempat dakwah dan gelaran kajian keislaman yang disampaikan para ustadz. Sebagian café juga sesekali juga dijadikan tempat mengaji Al Quran dan amal kebaikan lainnya.
Namun café juga kadang digunakan untuk duduk-duduk santai atau istilahnya nongkrong-nongkrong. Budaya nongkrong merupakan bentuk ragam budaya yang ada di Indonesia. Keberagaman bentuk budaya tersebut dilihat sebagai sikap, cara hidup, dan nilai-nilai dalam suatu kelompok tertentu. Ini dipahami pula sebagai pola aktivitas tertentu yang sudah menjadi kebiasaan, yaitu nongkrong.
Meskipun kehadirannya dipandang sebelah mata, budaya nongkrong tetap eksis menjadi bentuk ekspresi keberagaman masyarakat di kala mengisi kekosongan waktu seperti berkumpul, berbincang, dan bahkan sambil menikmati hidangan tertentu.
Di satu sisi, tendensi budaya nongkrong yang terlihat seperti budaya pemalas dan tidak berguna, memiliki potensi besar untuk mengurangi stres. Lebih lanjut, budaya nongkrong juga berperan dalam meningkatkan kreativitas dalam berpikir dan berkarya.
Budaya nongkrong dapat dipahami tersendiri bagi setiap pelakunya. Ada yang menyebutkan nongkrong sebagai media penghibur diri dan berekspresi, ada pula sebagai sarana bersosialisasi. Meskipun, anggapan negatif muncul berkenaan dengan aktivitas tersebut seperti tidak produktifnya waktu, tanpa tujuan dan maksud yang jelas.
Namun, budaya nongkrong menjadi aktivitas yang dinamis dan memiliki makna serta pesan tersendiri bagi para pelakunya. Pada umumnya, bagi kaum muda merupakan suasana yang santai dan menyenangkan yang bisa dilakukan anak muda bahkan suami istri atau salah satunya saja yakni suami atau istri dalam memanfaatkan waktu luang.
Lalu, bagaimana hukum bagi seorang istri yang suka nongkrong di cafe? Sejauh mana batas-batas yang boleh dan terlarang seorang istri nongkrong di café ? Apakah ikut berdosa jika café tersebut menyediakan makanan atau minuman haram, padahal tidak mengkonsumsi ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .