PERCIKANIMAN.ID – – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) kembali mendatangi dan gelar audiensi dengan jajaran DPRD Kota Bandung. Dalam kesempatan AMPUHIS menyampaikan keprihatinan akan perkembangan Lesbian Gay, Biseksual, Transgender, Oueer, Intersex (LGBTQI ) yang semakin mengkhawatirkan.
“Secara filosophis, yuridis dan sosiologis LGBTQI merupakan penyimpangan perilaku dan seksualitas. Perkembangannya mengkhawatirkan kesehatan jasmani dan ruhani dalam kehidupan bangsa dan dapat membahayakan eksistensi negara,”ungkap Anton Minardi selaku Ketua AMPUHIS, Rabu (15/2/2023)
Ia menambahkan bahwa LGBTQI ini bukanlah hak asasi manusia (HAM) akan tetapi justru penyimpangan seksualitas karena lemahnya keimanan dan menyimpang dari fitrah manusia.
Menurutnya penyimpangan seksualitas tersebut otomatis dibarengi dengan timbulnya penyakit baik fisik maupun psikologis. Selain itu penyimpangan seksualitas yang tidak normal tersebut akan mengancam kehidupan yang sehat dan merusak norma dalam masyarakat dan keluarga.
“Untuk itu negara harus hadir dalam mewujudkan Indonesia yang Berketuhan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab agar hidup maju penuh Rahmat Allah. LGBTQI merupakan bencana kemanusiaan yang harus dicegah dan diselesaikan dengan penanganan cepat dan tepat,”imbuhnya.
Dengan demikian, sambungnya, dibutuhkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang jelas dan mencakup aspek edukasi, antisipasi, kurasi dan sanksi agar LGBTQI dapat diatasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Bandung Tedi Rusmawan yang memimpin audiensi tersebut menyambut baik dan mendukung usulan tersebut. Menurut Tedi,melindungi keluarga khususnya generasi penerus bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
“Insya Allah Perda tersebut akan kita diikhtiarkan dengan segera dalam pembahasan pada di 2023 ini. Harapannya tentu jangan sampai lewat 2024,”ungkapnya politisi PKS ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya. Menurutnya fenomena LGBTQI sudah pada tahap membahayakan dan mengancam eksistensi kehidupan manusia sehingga darurat untuk segera diwujudkan adanya Perda Anti LGBTQI tersebut.
“Sepakat dengan pak Tedi, kita akan perjuangan di 2023 ini,”tegas polisi Partai Golkar ini.
Senada dengan pernyataan di atas Dudi Ketua Badan Pembentukan Perda menyampaikan akan segera dibahas dengan anggota lainnya.
Ditambah juga dengan pernyataan dari Salmiah Rambe anggota DPRD bahwa upaya untuk membuat Perda Anti LGBTQI sudah pernah dibahas sebelumnya dan saat ini dikuatkan dengan adanya usulan dari masyarakat.
Perda Anti LGBTQI adalah ikhtiar agar masyarakat hidup normal, sehat dan bermartabat. Diharapkan Walikota beserta jajaran dan seluruh warganya untuk ikut aktif dalam mewujudkannya.

Sebelumnya Sekertaris AMPUHIS,Dani M Ramdhan menyampaikan bahwa secara fitrah Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia itu hanya dua jjenis yaitu laki-laki dan perempuan seperti yang disebutkan dalam Al Quran surat Al-Hujrat ayat 13.
“Termasuk hak-hak dasar manusia adalah kebutuhan untuk menyalurkan hasarat biologisnya kepada lawan jenisnya tersebut secara baik dan benar yaitu berkeluarga dan berkembang biak dalam bingkai agama, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 1,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa LGBTQI tadak memiliki agama karena semua agama apapun itu secara prinsip pasti menolak LGBTQI bahkan LGBTQI bisa dianggap telah menjadi agama (panutan) tersendiri dimana Tuhannya adalah hawa nafsu dan syahwatnya, sebagaimana disebutkan dalam Quran surat Al Jatsiyah ayat 2.
Diakhir kegiatan tersebut pihak AMPUHIS menyerahkan naskah akademik (NA) terkait LGBTQI kepada Tedi Rusmawa selaku Ketua DPRD Kota Bandung yang disaksikan seluruh hadirin. [ ]
5
Rep: iman
Editor: admin
903