Tarawih Tapi Belum Tarawih, Begini Hukum Shalat Tarawih Terlalu Cepat Menurut Ulama

0
791

Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*

 

PERCIKANIMAN.ID – – Semangat Ramadhan terlihat  dengan diselanggarakanya shalat malam berjamaah di masjid yang biasa disebut shalat Tarawih atau Taraweh yang secara bahasa berasal dari kata “tarwiihah” yang artinya membuat nyaman atau istirahat.

 

Disebut tarawih karena orang-orang yang melakukannya memanjangkan berdiri dan melakukan istirahat setiap empat rakaat.

 

Tapi ada tanyangan yang viral di media adanya shalat 23 rakaat hanya 7 menit . Berdiri dan berdoa sangat cepat . Lalu ruku’ dan sujud nya jungkar jungkir seperti burung mematuk . Shalatnya ngegas alias ngebut. Apakah shalat seperti itu dapat dibenarkan ??

 

Dimasa Rasulullah juga pernah terjadi ada seseorang yang shalatnya ngebut . Lalu Rasulullah memerintahkan mengulangi shalatnya . Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari (793) dan Imam Muslim (397) :

 

عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

 

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk Masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!”

Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi salam.

Namun Beliau kembali berkata: “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!”

Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata:

“Demi Dzat yang mengutus anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!”

Rasulullah  lantas bersabda :

Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu”.

 

Kemudian dalam hadits yg lain dari Abu Abdillah Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu dia berkata riwayat Imam ath Thabrani dalam al Kabaair (3840) :

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَثَلُ الَّذِي لا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ ، مَثَلُ الْجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لا يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا”.

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk di dalam sujudnya ketika shalat. Kemudian beliau bersabda:

“Sekiranya orang ini mati dalam keadaan seperti ini, niscaya ia mati bukan pada millah (agama) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (melanjutkan) sabdanya: “Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk di dalam sujudnya seperti burung gagak yang mematuk darah, (dan seperti) orang lapar yang hanya makan satu dan dua buah kurma yang tidak akan memberikan manfaat apa-apa baginya”.

 

Makna “mematuk” pada hadits tersebut adalah ketika bersujud sangat  cepat tanpa tuma’ninah sama sekali dalam sujudnya.

Sikap semacam ini digambarkan seperti hewan yang mematuk makanan yang tentu saja kita tahu bila hewan mematuk makanan itu dilakukan sangat cepat.

 

Ruku’ dan sujud yang sangat cepat sudah barang tentu tidak akan sempurna ruku’ dan sujudnya

Dan pada hadits riwayat Imam Ibnu Majah (870) dijelaskan :

 

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

 

Dari Abu Mas’ud ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :

Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. ”

 

Dari hadits – hadits diatas nampak jelas  bahwa shalat ngebut itu tidak tuma’ninah dan tidak sempat meluruskan punggung waktu ruku’ dan sujud sehingga tidak sah nya shalatnya.

 

Bahkan Rasulullah menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk,sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad (11106) :

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

 

dari Abu Sa ‘id Al Khudri ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :

Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah pencuri yang mencuri shalatnya, ” para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?” beliau bersabda : “orang yang tidak  menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”

 

Lalu bagaimana Tuntunan Shalat Taraweh Rasulullah ?

 

Ummul Mu’minin Aisyah RA pernah ditanya  tentang cara shalat malam Rasulullah ﷺ di bulan Ramadan.

Aisyah menjawab :

 

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

 

Tidaklah Rasulullah ﷺ (melaksanakan shalat malam) di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat,

 

Selanjutnya Aisyah yang diriwayatkan Imam Bukhari (2013) berkata :

 

فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

 

Jangan  kamu  tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau .

 

Maksud dari hadits tersebut adalah shalat yang dilakukan Rasulullah di bulan ramadhan jumlahnyav tetap   11 rakaat dan  beliau melaksakan sangat lama karena melakakukanya  dengan tuma’ninah .

 

Dari hadits – hadits tersebut diatas maka kita bisa mengambil pelajaran bahwa tidak selayaknya melaksanakan tarawih secara cepat atau ngebut .

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala  memberkahi dan menerima amaliah ramadhan kita. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

*penulis adalah anggota Komisi Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah PB MA serta dosen di Banten.

5

Red: admin

Editor: iman

930