Suami Melarang Istri Untuk Bekerja, Bolehkah Diabaikan ?

0
1283
Suami istri dilarang berbuat nusyuz ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID  – – Dalam Islam seorang suami sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk memenuhi segala keperluan istri dan keluarganya, menyelesaikan segala kepentingan yang ada di luar rumah dan yang utama adalah memberikan nafkah.

 

(34)………..الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

 

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian laki-laki atas perempuan dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian harta mereka………….” (QS. An-Nisa [4]: 34).

 

Untuk memberikan nafkah tersebut secara syariat maka seorang suami harus bekerja, baik mandiri (punya usaha sendiri) maupun bekerja pada orang lain atau sebagai karyawan.  Namun dalam kondisi tertentu maka seorang istri boleh bekerja membantu ekonomi keluarganya.

 

Pada hakikatnya Islam tidak melarang wanita atau istri bekerja. Hal ini dengan mengacu pada Al-Quran Surat At-Taubah ayat 105, Allah Ta’ala berfirman,

 

(105)………..وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ

 

“Katakan, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu,…………..” (QS. At-Taubah [9]:105)

 

 

Sebagian para ahli tafsir menjelaskan bahwa perintah bekerja dalam ayat ini berlaku umum baik laki-laki maupun Wanita. Namun jika Wanita atau istri harus bekerja maka yang utama harus memenuhi beberapa syarat dan tidak melanggar syariat-syariat dalam Islam.

 

 

Lalu hukum istri bekerja membantu suami sendiri seperti apa, boleh atau atau terlarang? Kalau ada istri yang ingin bekerja sementara suami melarang atau tidak memberi ijin, apakah bolehkah mengabaikannya ?

 

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

934

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .