PERCIKANIMAN.ID – – Salah satu kewajiban orangtua khususnya ayah atau suami adalah mendidik istri dan anak-anaknya sesuai dengan ajaran Islam. Menjauhkan segala perbuatan dosa yang dapat mendatangkan murka Allah serta menuntun dan mengajak seluruh anggota keluarga kepada surga. Hal ini seperti yang Allah perintahkan dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai, orang-orang beriman! Jauhkan diri dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar dan tegas, yang tidak durhaka kepada Allah dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.” (QS.At-Tahrîm [66]:6)
Termasuk kewajiban ayah atau suami adalah mengajari dan memahamkan kepada istri dan anak perempuannya yang telah baligh untuk menutup auratnya atau menggunakan jilbab. Aurat merupakan anggota tubuh yang tidak boleh untuk diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahramnya. Menutup aurat wajib hukumnya bagi setiap muslim. Hal ini tertulis dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai, Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Hal itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan supaya tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. ” (QS: Al-Ahzab [33]:59)
Kewajiban menutup aurat ini adalah bagian dari perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam serta bentuk ketakwaan dan ketaatan. Sebagai muslim yang bertakwa maka perintah dan kewajiban menutup aurat ini tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan berbagai alasan, misalnya menutup aurat atau berjilbab nanti kalau sudah haji, nanti kalau sudah siap lahir batin, nanti kalau sudah pensiun dan sebagainya.
Alasan-alasan yang demikian jelas tidak diperbolehkan, taat syariat itu tidak boleh dinanti-nanti atau menunggu sudah tua dan sebagainya. Sebab yang namanya ajal atau kematian itu datangnya tak terduga dan tiba-tiba maka jangan sampai belum taat syariat namun Allah sudah memanggil kembali.
Lalu benarkah jika ada anggota keluarga yang tidak berhijab ( istri atau anak perempuan) akan menghalangi doa ayah? Adakah dalilnya? Apakah yang harus dilakukan suami atau ayah jika istri atau anak perempuan belum mau berjilbab? Apakah kelak di akhirat akan dituntut Allah ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
903
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .