PERCIKANIMAN.ID – – Bagi Muslimah yang telah memasuki masa baligh, secara normal ia akan mengalami haid atau menstruasi setiap bulannya. Sementara untuk lama waktunya setiap Wanita mempunyai perbedaan namun normalnya menurut medis berkisar antara 5 hingga 7 harian.
Menstruasi atau haid adalah hal lumrah dan normal yang dialami oleh tubuh wanita Muslimah setiap bulannya, sebab ketika sel telur wanita tidak dibuahi, akan luruh dengan sendirinya lewat proses menstruasi.
Dalam ajaran Islam sendiri ketika seorang Muslimah sedang mengalami haid ada beberapa hal atau aktivitas yang dilarang untuk dilakukan bahkan ibadah yang wajiba sekali pun. Salah satunya adalah larang untuk melaksanakan ibadah shalat. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadits dimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Larangan meninggalkan atau tidak shalat baik yang wajib maupun yang sunnah ini juga tidak ada kewajiban bagi Muslimah untuk mengganti atau qodho shalat ketika ia sudah selesai.
Keterangan hal ini seperti terdapat dalam sebuah kisah dimana suatu hari, datanglah seorang wanita dan bertanya kepada Aisyah radhillahu anha dan bertanya, “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?”
Kemudian istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti shalat.” (HR. Bukhari)
Terkait dengan hal ini jumhur ulama juga sepakat bahwa Wanita yang sedang haid tidak boleh shalat dan tidak ada kewajiban untuk mengqodhonya atau setelah haid tersebut selesai.
Lalu bagaimana jika menurut perhitungan haidnya sudah selesai namun timbul flek haid? Apakah darah flek masih dianggap haid? Apakah tetap harus shalat atau mandi wajib lagi atau tidak shalat lagi? Bagaimana sebaiknya ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
902
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/