Pinjam Uang Ke Bank Untuk Bayar Hutang, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

0
1279
ilustrasi foto: pixabay

PERCIKANIMAN.ID – – Islam merupakan satu-satunya ajaran agama yang sangat lengkap baik mengatur kehidupan di dunia hingga akhirat. Panduan hidup bagi muslim yang bersumber dari Al Quran dan hadits ini juga mengatur urusan kecil hingga yang besar, urusan pribadi hingga bernegara, dari ibadah hingga muamalah, dari bayi hingga mati, dari bangun tidur hingga tidur lagi.

 

 

Demikian juga dalam urusan hubungan antar manusia, Islam sudah sangat detail dan lengkapn mengaturnya, baik jual beli hingga utang piutang. Semua sudah ada aturannya dengan sangat gambling dan rincinya.

 

 

Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.

 

 

Hutang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi ummat baik personal maupu kelembagaan. Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta. Banyak sekali permasalahan dan konflik yang hadir dari soal hutang.

 

 

Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah.

 

 

Pada prinsipnya Islam membolehkan berhutang atau memberi pinjaman. Namnu jika harus berhutang, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini jika akan melaksanakannya. Untuk itu sebelum melakukannya utang piutang maka ketahui:

 

  • Keadaan yang Terpaksa

Hutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Usahakan untuk tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekuder atau tersier. Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, agar berhutang lebih rasional.

 

  • Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya

Jika harus berhutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits.

 

Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

 

  • Transaksi yang Tertulis

Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

 

  • Hindari Riba

Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit. Orang yang memberikan riba tentu saja berdosa, tapi juga jangan lupa bahwa keputusan untuk berhutang atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Hindarilah dan jangan sampai terjebak olehnya.

 

  • Segera Lunasi Hutang

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

 

Lalu bagaimana hukumnya jika untuk melunasi hutang terpaksa harus pinjam ke bank yang ada bunganya? Boleh atau terlarang? Bagaimana jika hutang tersebut belum lunas, apakah anak atau keluarganya berkewajiban membayarnya? Seperti apa solusinya menurut Islam?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

903

 

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .