Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna, MA.*
PERCIKANIMAN.ID – – Tidak jarang wanita masih terlihat rambutnya saat shalat . Mungkin karena mukenanya yang kurang rapat atau longgar sehingga sebagian rambutnya keluar dan nampak kelihatan .
Pada keadaan seperti itu apakah shalatnya sah ??
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam shalat adalah menutup aurat. Maka wajib bagi orang yang hendak shalat untuk menutup seluruh auratnya sejak takbiratul ihram hingga salam .
Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sesuai dengan firman Allah :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” ( QS. an-Nur: 31).
Imam Ibnu Katsir didalam Tafsirnya menerangkan bahwa shahabat Ibnu Abbas dan para pengikutnya menejelaskan yang dimaksud dengan tafsir firman-Nya yang mengatakan, “Kecuali apa yang biasa tampak darinya,” adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Pendapat inilah yang terkenal di kalangan jumhur ulama. Hal ini diperkuat oleh sebuah hadist dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah ﷺ pun berpaling darinya. Beliau bersabda,
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-.” ( HR.Abu Daud no. 4104 )
Tentang rambut wanita yang terlihat ketika shalat, maka hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang terlihat .
Didalam sebuah hadits dijelaskan bahwa wanita dewasa ketika shalat diwajibkan untuk memakai kerudung .
Sudah barang perintah ini ditujukan agar dapat menutup rambut secara sempurna hingga tidak kelihatan rambutnya .
عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Dari Aisyah dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda: “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala.” ( HR Abu Daud no 641 )
Lalu bagaimana jika wanita yang ketika shalat rambutnya masih terlihat ??
Imam Syirazi didalam kitab Al Muhadzab ,mengatakan :
Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal .
Maka dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika yang bersangkutan mengetahui bahwa rambutnya kelihatan dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
Tapi bagaimana jika yang bersangkutan mengetahui dan tdk segera menutupi rambutnya ?Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah didalam Al Mughi , beliau mengatakan :
Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah.
Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat.
Semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]
*penulis ada anggota Bidang Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah Pengurus Besar Matlaul Anwar (PB MA)
5
Red: admin
Editor: iman
934