PERCIKANIMAN.ID – – Dalam Islam, kewajiban seorang muslim terhadap saudara muslim yang meninggal (jenazah) adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt. sangat besar dalam pengurusan jenazah ini, sebagaimana hadits Nabi SAW.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ [رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud” [HR. Muslim].
Terkait dengan prosesi pelepasan jenazah oleh sebagian masyarakat dikenal dengan upacara pemberangkatan jenazah. Meskipun berbeda-beda teknisnya, tetapi ada persamaannya, yaitu diadakan pidato atau sambutan baik mewakili keluarga, para takziah, bahkan kadang-kadang mewakili instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki hubungan dengan orang yang meninggal atau dengan keluarganya.
Persoalan upacara pemberangkatan tidak didapati nash yang melarang atau menganjurkan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”, artinya diserahkan kepada masyarakat dengan batasan tidak dilakukan berlebih-lebihan dan menjurus kepada peratapan keluarga (niyahah).
Demikian juga ketika jenazah sudahkan dimakamkan atau dikuburkan maka tidak ada prosesi atau upacara yang secara khusus diajarkan dalam Islam. Namun sebagian masyarakat yang mengisinya dengan doa dan nasihat-nasohat yang lainnya.
Lalu bagaiman hukum membaca surat Yasin di kuburan saat ada yang meninggal ? Bagaimana kalau membaca atau menggelar Yasinan di rumah? Boleh atau terlarang?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim offcial
902
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .