PERCIKANIMAN.ID – – Sedekah atau pun infak adalah salah satu amal shalih yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Amalan ini mempunyai banyak manfaatkan dan keutamaan di sisi Allah Swt. Ibadah ini juga biasa disebut sebagai “keshalihan sosial”.
Saking mulianya amalah sedekah dan infak ini hingga Allah Swt menganjurkan bahwa hendaknya tetap sedekah atau pun infak baik dalam kondisi lapang atau pun sempit.
Ini membuktikan bahwa ibadah yang dapat dilakukan tanpa ada batasan besar kecil atau pun waktu menunaikannya sangat mulia disisi Allah Swt juga kepada sesama manusia sebagai makhluk sosial.
Sedekah kepada sesama muslim itu sangat dianjurkan. Lalu bagaimana kalau sedekah itu diberikan kepada non Muslim? Bagaimana hukumnya? Boleh atau terlarang?
Untuk mengetahui jawaban silakan simak penjelasan Ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Atau silakan klik tautan link videonya.
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
925
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 08112202496 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .