PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sudah berumah tangga lebih dari 12 tahun dan dikaruniai dua anak. Dulu suami kerja, namun sejak di PHK ia jadi malas. Kalau punya uang pelit sekali bahkan suka main gaplek (judi) kadang hingga menjelang Subuh. Mohon nasihatnya apa yang harus saya lakukan. Terima kasih ( J via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Secara syariat Anda bisa melakukan dua hal. Pertama, bersabar. Terima semua ini sebagai kenyataan dan ujian hidup. Sampai kapan bersabarnya? Sepanjang hidup yang Anda jalani. Siapa contohnya? Siti Asiah istri Fir’aun adalah contoh nyata tentang kesabaran seorang wanita dan istri shalihah.
Sebagaimana yang kita ketahui bagaimana sabarnya Siti Asiah menghadapi suaminya yang demikian buruknya bahkan disebutkan Fir’aun sebagai symbol keangkuhan dan kesombongan seorang manusia kepada Allah hingga menyatakan dirinya sebagai Tuhan yang harus disembah.
Apa yang dilakukan Asiah? Ia lakukan dengan sabar dan berdoa hingga Fir’aun tenggelam di Laut Merah. Artinya batas sabar itu sampai maut memisahkan ujian hidup mempunyai suami yang buruk dan jahat. Dalam Al Quran disebutkan,
رَبِّ ابْنِ لى عِنْدَكَ بَيْتاً فِى الْجَنَّةِ وَنَجِّنى مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنى مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمينَ
“Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang dlalim”.(QS. At-Tahrim [66]: 11)
Jadi Anda bisa dan boleh bersabar sambil terus menasihati suami dan berdoa semoga Allah mengubah hati dan perilakunya. Jadi hidup bersama suami sebagai ladang amal, apa pun yang terjadi. Dalam Al Quran kita diperintahkan untuk menjadikan shalat dan sabar sebagai penolong,
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar” (QS. Al Baqarah [2]: 153).
Kedua, Anda boleh gugat cerai suami. Apa dalil atau dasar hukumnya? Istri bisa gugat cerai suami bisa dilihat atau dibaca dalam buku nikah, biasanya ada dihalaman belakang. Biasanya ini dibacakan suami setelah melakukan ijab qabul disaksikan banyak orang.
Dalam buku tersebut ada sighat taklik seorang suami yang ditulis bahwa seorang suami berjanji dengan sesungguh hati akan menapati kewajibannya sebagai seorang suami. Kemudian sighat taklik (gugat cerai) kepada istrinya sewaktu-waktu sebagai berikut,
- Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
- Atau tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lama,
- Atau menyakiti badan / jasmani istri
- Atau membiarkan ( tidak mempedulikan) istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000, sebagai iwadh ( pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.
Atau jika merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Tentang Perkawinan disitu disebutkan ada alasan atau ketentuan dalam pengajuan perceraian seorang istri kepada suaminya, seperti:
- Suami Anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami Anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
- Suami Anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
- Suami Anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik (memukul atau menyakiti fisik) maupun non fisik ( kekerasan verbal, menista, menghina, merendahkan harkat dan martabat)
- Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
6.Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
- Suami Anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
- Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Jadi jika menurut Anda, apa yang diperbuat suami telah memenuhi syarat tersebut diatas baik secara syariat Islam atau pun hukum Negara atau Undang-Undang Perkawinan dan Anda sendiri tidak terima perlakuan tersebut maka silakan Anda bisa mengajukan gugat cerai lewat Pengadilan Agama.
Nah, tentu sebelum gugat cerai Anda boleh atau silakan konsultasi dulu. Mungkin ada pihak yang bisa menasihat suami Anda kemudian berubah, ya Alhamdulillah. Namun jika sudah tidak perubahan dan kesadaran dari suami, kemudian Anda tidak terima ,silakan gugat cerai.
Jelasnya dalam hidup ini memang sebuah pilihan yang tentu saja memunculkan dilema. Akan tetapi bagaimana pun kita harus memilih diantara yang sulit dan pahit tersebut dan semua pasti ada konsekuensinya. Jangan lupa lihat Allah dalam memilih pilihan tersebut agar Anda dibimbing dan dalam ridho-Nya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
935
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .