Hukum Puasa Nazar, Kapan Harus Dilaksanakan ?

0
1327

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, ijin bertanya. Apa yang dimaksud puasa nazar? Kapan kita melaksanakannya dan bagaimana cara niatnya? Bagaimana kalau lupa ? Mohon penjelasannya. ( Bella via fb )
 
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Puasa atau shaum nazar sendiri termasuk puasa sunnah yakni diluar puasa Ramadhan. Namun puasa nazar menjadi wajib bagi yang punya nazar atau mengucapkannya.
 
 
Nazar sendiri secara bahasa berarti perjanjian. Nazar dalam istilah fikih adalah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa, sehingga ibadah yang tadinya tidak wajib (sunah) menjadi wajib untuk diri yang bernazar  atau orang yang berjanji atau nazar.
 
 
 
Shaum  atau puasa nazar adalah shaum sunah yang dinazarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya, shaum Senin-Kamis itu sunah, namun kalau kita bernazar, “Demi Allah, kalau lulus ujian saya akan shaum Senin-Kamis selama satu bulan,” maka shaum Senin-Kamis selama sebulan itu menjadi wajib karena sudah menjadi nazar.
 
 
 
Kalau sudah bernazar maka Anda atau kita wajib melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah Saw. bersabda,
 
 
Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah Swt. haruslah ia mematuhinya. Dan barangsiapa yang bernazar maksiat kepada-Nya, janganlah ia kerjakan maksiat itu.” (HR. Bukhari).
 
 
Apabila nazar itu karena satu dan lain hal tidak bisa kita laksanakan, akan terkena denda (kifarat). Kifaratnya, –silakan pilih mana yang paling memungkinkan— (1) memberi makan atau pakaian kepada fakir miskin; (2) memerdekakan hamba sahaya (budak); dan (3) shaum tiga hari.
 
 
Dengan demikian maka shaum puasa nazar adalah shaum sunah yang diwajibkan pada diri sendiri, sehingga shaum sunah tesebut menjadi wajib untuk yang bernazar. Apabila kita tidak mampu melaksanakannya, akan terkena kifarat (denda).
 
 

BACA JUGA: Puasa Penuh Di Bulan Rajab, Adakah Contoh Dari Rasul ?

 
Lalu kapan dilaksanakan?. Tentu setelah sesuatu tercapai atau terjadi. Misalanya, Anda bernazar atau berjanji setelah lulus ujian skripsi maka akan puasa sunnah. Atau Anda berjanji setelah jadi sarjana maka akan puasa. Maka begitu Anda dinyatakan lulus ujian skripsi atau setelah diwisuda jadi sarjana, esoknya atau beberapa hari berikutnya maka Anda boleh melaksanakannya.
 
 
 
Intinya, lebih cepat tentu lebih baik dan jangan ditunda-tunda hingga menyebabkan lalai dan tidak sanggup puasa, misalnya keburu sakit atau tua. Jadi sekali lagi pelaksanakan atau memenuhi janji/ nazar untuk berpuasa lebih cepat tentu lebih baik.  Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: norman
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman