Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Boleh atau Tidak ?

0
1894

Assalamu’alaykum, Pak Aam. Anak saya dua-duanya laki-laki. Sekarang sudah menginjak remaja. Waktu dulu saya belum aqiqah untuk kedua anak saya karena tidak mampu. Sekarang saya mampu untuk mengadakan aqiqah, apakah saya masih punya tanggung jawab? Mohon penjelasannya ( Novi via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu yang harus kita pahami bahwa ibadah atau pelaksanaan ibadah itu juga ada kaitannya dengan kemampuan, termasuk kemampuan secara fisik (raga) maupun finansial (harta/maal).
 
 
Ibadah yang kaitannya dengan kemampuan fisik, misalnya shalat. Kalau mampu tentu harus berdiri, rukuk, sujud dan seterusnya. Namun jika tidak mampu maka boleh dengan duduk, tidak mampu maka boleh dengan tiduran, tidak mampu maka boleh dengan isyarat. Begitu juga dengan ibadah puasa ada kaitannya dengan kemampuan secara fisik, sebab orang sakit boleh tidak berpuasa.
 
 
Demikian juga ibadah yang kaitannya dengan kemampuan finansial atau harta atau maal, misalnya haji, zakat maal, infaq, sedekah, wakaf, kurban dan sebagainya termasuk aqiqah. Ketika Anda mampu maka harus ditunaikan namun ketika kita tidak mampu menunaikan maka insya Allah tidak berdosa.
 
 
Sementara ibadah haji atau umroh ada kaitannya juga dengan kemampuan fisik dan finansial. Fisiknya harus kuat dan sehat untuk melakukan serangkain ibadah di tanah suci. Ia juga mempunyai kemampuan harta atau maal untuk berangkat atau mengeluarkan biaya-biaya dalam menempuh perjalanan haji atau umroh.
 
 
Termasuk aqiqah itu kaitannya dengan kemampuan harta atau maal. Ketika saat itu Anda tidak mampu, maka kewajibannya gugur. Jadi sekarang Anda  tidak perlu mengaqiqahkan anak Anda karena sudah habis waktunya. Dalam hadits dikatakan,
 
 
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” (HR. Abu Dawud)
 

BACA JUGA: Cara Menghadapi Anak Yang Cengeng, Ini Yang Harus Dilakukan Orangtua 

 
Menurut para ulama fikih atau hadits bahwa afdolnya pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh dari kelahiran. Ada tiga hal yang kita lakukan untuk anak kita pada hari ketujuh yakni aqiqah,memberi nama dan mencukur rambutnya.
 
 
Kalau kita mampu maka aqiqah anak laki-laki afdolnya dua kambing, kalau perempuan cukup satu. Tapi kalau kita mempunyai anak laki-laki tetapi mampunya membeli satu kambing, ya tidak apa-apa satu juga, yang penting aqiqah itu di hari ketujuh.
 
 
Lalu dicukur dan diberi nama secara resmi. Itu kewajiban kita kalau anak kita baru lahir. Tapi kan Anda masalahnya pada waktu itu tidak mampu. Kalau belum mampu Allah juga tahu pada saat itu, maka gugurlah kewajiban Anda. Ini yang termasuk kedalam takfifu isqathin, hukum itu gugur karena pada saat itu Anda tidak mampu.
 
 
Ada yang seperti ini, “ah saya mah belum bisa berkurban karena dulu saya belum aqiqahin”. Ya itu tidak ada kaitannya, kalau mau kurban ya kurban saja tidak ada kaitannya dengan aqiqah. Karena waktu itu tidak mampu, sehingga gugur kewajibannya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kurban.
 
 
Boleh tidak kalau saat ini setelah anak-anak remaja kemudian Anda menyembelih kambing?. Tentu saja boleh, tetapi niatnya bukan aqiqah sebab waktunya sudah lewat. Anda cukup niatkan untuk bersyukur atau tasyakur binikmah atas segala karunia yang Allah berikan selama ini. Anda bersyukur mempunyai anak-anak yang sehat,cerdas dan shalih lalu menyembelih kambing. Itu boleh-boleh saja.
 
 
Jadi Anda boleh menyembelih kambing kemudian dimasak lalu dibagikan kepada tetangga atau fakir miskin sebagai bentuk syukur. Tetapi sekali lagi itu bukan aqiqah melainkan niatkan untuk sedekah dan tanda rasa syukur kepada Allah. Meski demikian insya Allah, Anda akan mendapat pahala dan amal shalih. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab . [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: andri
890
 
 
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman