Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, apakah menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu?. Teman saya bilang katanya batal, sementara ada teman yang bilang tidak membatalkan wudhu. Mana yang benar?. Mohon penjelasannya. ( Sisca via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Berwudhu adalah salah satu sahnya shalat, sebab wudhu untuk bersuci dari hadats kecil. Maka apabila wudhunya batal,otomatis shalatnya juga batal atau tidak sah.
Seseorang harus mengulangi wudhunya dan mengulangi lagi shalatnya. Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu yang harus kita ketahui.
Apakah bersetuhan kulit dengan lawan jenis dapat membatal wudhu atau tidak?
Nah, keterangan mengenai bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan terdapat dalam Surah Al-Maa’idah (5) ayat 6 yang berbunyi,
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, bertayamumlah dengan debu yang bersih ….”
Terkait dengan kalimat “menyentuh perempuan” dalam ayat ini menimbulkan penafsiran yang berbeda dikalangan ulama khususnya para ahli fikih. Setidak ada dua pendapat tentang makna “menyentuk perempuan” ini.
Pertama, sebagian ulama memahaminya dalam makna hakiki, yaitu bersentuhan kulit luar antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka berpendapat bahwa bersentuhan kulit membatalkan wudhu. Pendapat itu ditunjang oleh beberapa hadis yang tidak banyak jumlahnya dan kedudukannya pun tidak begitu kuat.
Misalnya, hadis berikut yang kedudukannya maukuf (bukan perkataan Rasulullah Saw.), “Ciuman seorang suami pada istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya, termasuk mulamasah (bermesraan). Barang siapa mencium istrinya atau menyentuhnya, maka baginya harus wudhu” (H.R. Malik dari Abdullah bin Umar r.a.).
Menurut pendapat ini orang yang bersentuhan kulit dengan lawan jenis maka wudhunya batal dan ia harus mengulangi lagi wudhunya.
Kedua, sebagian lagi ulama memahami dan menafsirkan bahwa “menyentuh perempuan” dalam ayat tadi mengandung makna majazi (kiasan) sehingga maksudnya adalah berhubungan intim (bersetubuh) atau berhubungan suami istri. Dengan alasan itu, mereka berpendapat bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat itu ditunjang juga oleh beberapa hadis sahih berikut ini.
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Saw., sementara kedua kakiku di arah kiblatnya. Apabila hendak sujud, beliau menyentuhku, lalu aku lipatkan kedua kakiku, dan apabila Rasul berdiri, maka aku membentangkan (kakiku) kembali.” (Muttafaq ‘alaih dari Aisyah r.a.)
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyentuh kaki Aisyah dengan tangannya sebagai isyarat agar kaki Aisyah ditarik karena menghalangi ketika beliau akan sujud. Sentuhan tersebut tentu tanpa pembatas kulit karena sudah pasti Rasulullah menyentuhkan tangannya langsung pada kaki Aisyah. Keterangan yang sama juga terdapat dalam beberapa hadis lainnya, seperti dalam riwayat Muslim dan Nasa’i dengan kedudukan hadis yang sahih.
BACA JUGA: Hukum Shalat Wanita Tanpa Mukena
Mengingat penafsiran ayat tadi mengenai “menyentuh perempuan” diartikan dengan hubungan intim atau bersetubuh, yang merupakan penafsiran Ibnu ‘Abbas dan Ali bin Abi Thalib sebagai ulama tafsir terkemuka dari kalangan sahabat, maka pendapat ini dinilai lebih tepat.
Dengan demikian menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa, bersentuhan dengan lawan jenis tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu. Namun sekiranya dari sentuhan kulit tersebut kemudian timbul syahwat yang ditandai dengan keluarnya cairan madzi dari kemaluan maka wudhunya batal dan ia harus mengulangi wudhunya.
BACA JUGA: Cara Mengganti Imam Yang Batal
Madzi adalah cairan berwarna bening yang keluar dari kemaluan pria ataupun wanita ketika ada dorongan syahwat. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya kepada Rasulullah. Kemudian, Miqdad menanyakannya, maka jawab Rasulullah, hendaklah dia berwudhu” (HR. Bukhari).
Keterangan itu menegaskan bahwa keluar madzi menyebabkan batalnya wudhu karena Rasulullah Saw. memerintahkan Ali untuk berwudhu. Hal itu dikuatkan lagi oleh keterangan berikut. “Apabila keluar mani, wajib mandi. Keluar madzi atau wadzi, maka Nabi Saw. pernah bersabda, ‘Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah!’” (HR. Baihaqi dari Ibn Abbas r.a.)
Inilah pendapat yang shahih terkait dengan batal tidaknya wudhu seseorang jika bersentuhan dengan lawan jenisnya. Silakan Anda pilih yang sekiranya menurut Anda mempunyai kemantapan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman