Assalamu’alaykum. Pak Aam, insya Allah dua minggu lagi saya akan menikahkan anak perempuan saya. Ada tata cara yang berbeda pada setiap prosesi pernikahan, saya ingin bertannya apakah khutbah nikah itu setelah akad atau sebelum akad nikah? Karena ada yang bilang khutbah nikah itu setelah akad ada juga yang bilang sebelum akad. Mohon penjelasannya . ( Sari via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu suatu kebahagian yang sulit dilukiskan dengan kata-kata jika orangtua bisa menghadiri atau menikahkan putra putri. Keharuan dengan lantunan doa dan harapan untuk kebahagian putra putri kita tentunya.
Nah, terkait dengan khutbah nikah itu afdholnya atau lebih utama dilakukan sebelum akad nikah. Hanya kadang-kadang ada WO (wedding organizer) juga tidak paham dalam menyusun acara. Ironisnya sudah tidak mengerti, malah sok tahu lagi. Saya pernah diminta mengisi khutbah nikah, saya bilang sama bagian acaranya, karena banyak WO yang tidak atau belum paham tentang khutbah nikah. Mengurus acara pernikahan orang muslim tapi tidak paham atau ngerti syariat nikah.
Dengan alasan praktis kadang khutbah nikah ditempatkan atau urutannya setelah akad nikah. Padahal afdholnya atau lebih utama itu sebelum akad nikah. Jadi memang ada WO yang tidak tahu syariat nikah, tapi malah sok tahu. Nah, yang begini harus diberi tahu agar paham dan tidak bikin acara sendiri.
Urutannya boleh baca Qur’an dulu, khutbah nikah, baru akad nikah lalu terakhir itu closingnya doa dari petugas KUA. Jadi para wedding organizer, Anda kan ngurus pernikahan, kalopernikahannya orang Islam Anda harus tahu susunan acara itu khutbah nikah itu sebelum akad.
Lalu beritahu juga kepada yang menyampaikan khutbah, bahwa khutbah nikah itu singkat saja. Khutbah nikah itu singkat, 10-15 menit itu cukup. Khutbah nikah itu singkat. Karena Rasulullah Saw saat akan menikahkan putrinya Fatimah, beliau menasehatinya dulu.
Jadi sebenarnya, afdolnya khutbah nikah itu oleh bapak dari mempelai perempuan. Tapi faktanya, dia tidak kuasa. Tidak kuat menasehati anaknya sendiri karena terharu maka akhirnya dibantu atau diwakilkan oleh yang ahli atau ulama atau ustadz. Mengundang penceramah atau sahabat dari orang tua kita untuk memberikan khutbah nikah itu dibolehkan.
BACA JUGA: Hukum Mengadakan Walimah Nikah, Apakah Wajib ?
Jadi khutbah nikah itu dilakukan oleh Rasul Saw saat akan menikahkan putrinya. Beliau menasehati anaknya dan calon mantunya yaitu Ali bin Abi Thalib. Setelah khutbah nikah, baru akad nikah. Setelah akad nikah silakan ditutupnya dengan petugas KUA atau oleh orang yang ditunjuk oleh keluarga untuk memimpin doa.
Tapi urutannya itu khutbah nikah dulu baru akad. Dan tolong keluarga juga harus mengerti. Kalau ada keluarga yang belum mengerti, WO nya yang memberitahu. Kasih tahu yang sesuai syariatnya. Sebenarnyya tidak baca Qur’an itu tidak apa-apa tetapi ada ayat yang menyatakan, “kalau dibacakan Qur’an, dengarkan, simak, semoga dirahmati Allah SWT”
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” ( QS. Al A’araf: 2014)
Jadi kenapa dalam pernikahan ada bacaan Qur’an? Itu agar prosesi hingga jalannya pernikahan semoga dirahmati dan diberkahi Allah. Bacakan Qur’an itu untuk mengundang malaikat agar memberkahi. Sekiranya tidak dibacakan ayat Qur’an pun tidak apa-apa.
Runutannya khutbah nikah langsung akad nikah kemudian ditutup dengan doa. Sisanya urusan sungkem, atau acara resepsi itu terserah. Itu masuk ranah budaya. Syariatnya tadi yang sudah saya jelaskan. Ini perlu diketahui oleh keluarga maupun yang mengurusi acara pernikahan tersebut. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah . Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: kemenag
950
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman