Hukum Mengganti Nama Anak, Boleh atau Terlarang ?

0
801

Assalamu’alaykum. Pak Aam, bagaimana jika saya ingin mengganti nama anak laki-laki saya, sekarang umurnya sudah sembilan tahun bagaimana hukumnya dalam Islam?.Apakah harus berbahasa Arab? Apakah perlu melakukan aqiqah lagi? Mohon penjelasannya. ( Dewi via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Nama juga bermakna panggilan atau sebutan maka dalam Islam dianjurkan memberikan nama yang baik, harapan dan kalau bisa yang mengandung doa.

 

 

 

Kemudian nama juga tidak harus menggunakan nama atau bahasa Arab tetapi yang terpenting mengandung arti baik atau doa yang baik. Kalau bisa nama yang berbahasa yang mengandung kebaikan atau doa itu boleh-boleh saja. Tetapi jangan sekedar nama berbahasa Arab padahal arti dan maknanya buruk misalnya, Al Lahab atau Ghadar.

 

 

 

Ini memang berbahasa Arab tapi perhatikan artinya Al Lahab ( api yang menyala-nyala) ini kisah Abu Lahab yang celaka yang terbakar tangannya, cob abaca surat Al Lahab. Sementara Ghadar artinya durhaka. Bisa dibayangkan bagaimana kalau nama-nama yang artinya tidak baik dipakai oleh anak-anak kita. Untuk itu orang tua harus tahu makna dan artinya, bukan sekedar keren atau terdengar gaul.

 

 

 

Lalu bolehkah mengganti nama anak?. Tentu saja boleh. Ini ada kisah di zaman Rasul dimana ada anak perempuan yang bernama Barrah  artinya wanita yang sangat baik sekali. Ini bermakna memuji atau menyanjung diri sendiri. Kemudian oleh Rasul diganti menjadi Zainab yang artinya pokok yang indah dan wangi.  Haditsnya dari Abu Hurairah ra

 

أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ

 

Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangganti namanya dengan Zainab”. (HR. Bukhari dan Muslim )

 

 

Kemudian dalam hadits yang lain dari Ibnu Umar menceritakan,

 

أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ

 

 

Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah (cantik).” (HR. Ahmad dan Muslim)

 

Jadi mengganti nama dari yang bermakna atau artinya buruk diganti menjadi yang bermakna atau artinya baik itu dibolehkan.

 

Kemudian karena  anak Anda umurnya sudah sembilan tahun jika mengganti nama berarti anak tersebut membutuhkan sosialisasi kembali. Selain itu jika sudah tercatat dalam administrasi Negara misalnya akte kelahiran, kartu keluarga dan sebagainya maka setahu saya harus melalui proses pengadilan karena dalam akte sudah tercatat nama anak ibu.

 

 

Pertanyaan saya kenapa harus diganti namanya. Memang jika kita memberi nama harus nama yang bagus, nama yang bagus maksudnya adalah makna dari nama itu sendiri sehingga tidak perlu selalu bahasa Arab karena bahasa itu mempunyai makna boleh dari bahasa apapun selama namanya bagus maka tidak masalah.

 

BACA JUGA: Cara Membagi Warisan Kepada Anak

 

Sekarang ibu mau mengganti nama anak namun anaknya sudah berumur sembilan tahun kalau menurut saya perlu dipikirkan kembali karena akan membutuhkan banyak proses yang bisa dibilang cukup rumit. Namun saya kembalikan kepada Anda lagi jika dalam agama mengganti boleh.

 

 

Lalu apakah perlu melakukan akiqah lagi? Tentu saja tidak perlu. Sebab, anak Anda sudah berumur 9 tahun sementara ketentuan akikah adalah 7 hari dari kelahiran. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman