Hukum Mengadakan Walimah Nikah, Apakah Wajib ?

0
795

 

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, insya Allah dalam waktu dekat kami akan melaksanakan pernikaha. Namun karena kami masih kuliah, rencananya tidak akan mengadakan walimahan atau resepsi dan hanya syukuran mengundang keluarga,beberapa teman dekat dan tetangga. Ada yang bilang katanya mengadakan resepsi / walimahan pernikahan itu wajib, benarkah demikian? Apakah sah kalau pernikahan tanpa ada resepsi karena keterbatasan dana? Apa hukum menghadiri undangan resepsi pernikahan?. Mohon penjelasan dan nasihatnya. ( R via fb)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Menikah tentu lebih baik daripada terjerumus dalam dosa dengan cara pacaran. Sebab dalam Islam tidak ada istilah pacaran.  Larangan pacaran yang menjurus pada berzinaan ini ditegaskan Allah dalam Alquran,

 

 

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 

 

Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)

 

 

Jadi secera prinsip apa yang akan Anda laksanakan yakni menikah dengan maksud untuk menghidari zina tentu lebih terhormat dan dapat menjaga kesucian. Meskipun saat ini Anda masih kuliah, namun sekiranya sudah siap secara lahir dan batin tentu bukan halangan.

 

 

 

Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang walimah atau resepsi. Resepsi pernikahan dalam istilah ajaran Islam disebut walimah. Walimah  merupakan salah satu sarana untuk mengumumkan bahwa kita telah menikah sehingga kalau   berdua-duaan dengan istri atau suami, tidak akan menjadi fitnah.

 

 

 

Walimah secara bahasa artinya berkumpul. Dikatakan demikian karena dalam pelaksanaannya terjadi pertemuan antara kaum kerabat, teman-teman, dan tetangga untuk menikmati hidangan yang disiapkan kedua mempelai.

 

 

 

Mengadakan walimah hukumnya sunah, walaupun ada juga sebagian ulama mengatakan wajib. Hal ini merujuk pada sabda Nabi saw., “Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 

 

 

Bagi mereka yang mampu, dianjurkan untuk mengadakan walimah minimal dengan menyembelih seekor kambing atau dengan makanan-makanan yang senilai dengan harga kambing. Nabi saw. pun pernah menyembelih seekor kambing ketika mengadakan walimah untuk perkawinan beliau dengan Zainab r.a.

 

 

 

Memang dalam masyarakat kita resepsi atau walimahan itu dianggap sebagai bagian dari proses pernikahan sehingga tidak sedikit orang yang,mohon maaf, tidak ada dana harus dibelaan untuk berhutang hanya untuk mengadakan walimahan. Kemudian setelah walimahan atau resepsi timbul persoalan baru yakni ada sisa hutang biaya pernikahan. Tentu ini bukan hal yang dianjurkan dalam agama.

 

 

 

Sebab,walimah bukan salah satu syarat sahnya pernikahan. Syarat sahnya nikah adalah kedua calon mempelai, wali yang menikahkan, saksi, mahar, dan terjadi ijab-qabul antara wali dan calon mempelai laki-laki. Jadi, tanpa walimah pun pernikahan tetap sah karena walimah tidak termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun, sangat afdol kalau kita berusaha mengadakan walimah walaupun dengan sangat sederhana.

 

 

 

Bagaimana hukum menghadiri undangan resepsi atau walimah pernikahan? Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum menghadirinya wajib, kecuali kalau ada uzur atau halangan yang tidak bisa dihindari misalnya sakit, safar, ada beberapa undangan yang berbarengan waktunya seingga kita tidak bisa menghadiri semuanya, dll.

 

 

 

 

Adapun yang menjadi dalil wajibnya menghadiri undangan resepsi atau walimah pernikahan adalah sabda Nabi saw. Berikut, “Jika kamu diundang untuk menghadiri walimah, maka datanglah.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

 

 

 

 

Saat ita menghadiri undangan resepsi pernikahan, dianjurkan untuk mendoakan kedua mempelai. Doanya adalah, Baarakallahu laka wa baaraka ’alaika wajama’a bainakumaa fii khairin artinya ”Mudah-mudahan Allah memberi barokah kepada Anda berdua dan mudah-mudahan Allah mempersatukan Anda berdua dalam kebaikan.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Hibban)

 

 

 

Kesimpulannya, walimah bukan termasuk syarat sahnya pernikahan. Karena itu, pernikahan dinilai sah walaupun tanpa diadakan walimah. Namun, alangkah baiknya kalau diadakan walimah walaupun sangat sederhana karena walimah berfungsi sebagai pengumuman bahwa kita Anda telah menikah.

 

 

Jadi apa yang Anda rencanakan yakni sekedar syukuran dengan mengundang keluarga dekat,teman dekat dan tetangga dekat, menurut hemat saya itu sudah cukup dengan mungkin karena keterbatasan dana. Saran saya Anda tidak perlu memaksakan diri untuk mengadakan resepsi yang mewah dengan dana pinjaman.

 

BACA JUGA: Menikah Dengan Janda, Apakah Boleh Dengan Wali Hakim ?

 

Lakukan resepsi atau walimahan sesuai dengan dana atau kemampuan yang Anda miliki. Sebab tentu setelah Anda menikah akan ada biaya-biaya lainnya yang lebih urgen, misalnya untuk mengontrak rumah sekiranya ingin pisah dengan orangtua. Atau ingin segera menyelesaikan kuliah dan sebagainya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman