Assalamualaikum. Pak Aam, suami saya meninggal seminggu yang lalu dengan meninggalkan 3 orang putri, saya dan masih ada orang tuanya. Bagaimana untuk membagi harta warisannya?. Mohon penjelasannya dan terima kasih ( Ani via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Untuk menjawab pertanyaan ini bisa membaca ayat Alquran tentang harta warisan khususnya dalam surat An-Nisa ayat 11
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini tolong diperhatikan khususnya bagi para istri kalau suami meniggal atau istri yang meninggal, harta warisan itu jangan didiamkan atau tidak diurus dalam waktu yang lama. Jika anak-anak kita sudah dewasa atau sudah dapat mengelola harta maka sebaiknya segera dibagikan warisannya atau diselesaikan.
Kecuali jika anak-anak kita masih kecil-kecil, belum baligh atau belum bisa mengelola harta. Belum baligh atau sudah baligh tapi belum bisa mengelola harta. Boleh lah dipegang dulu oleh bapak atau ibunya atau salah satunya jika yang masih hidup.
Tetapi kalau anak kita sudah dewasa apalagi ada yang sudah berkeluarga, coba kita perhatikan ayat tersebut. Karena dalam surat tersebut Allah mewajibkan untuk membagi harta warisan kepada anak-anakmu. Jadi menurut ayat ini memang laki-laki mendapat 2x lipat dari anak perempuan.
“bila anak-anakmu perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka 2/3 dari harta.”
Tetapi kalau anak ibu hanya satu menurut ayat ini “jika perempuan itu hanya seorang dia memeperoleh setengah dari harta yang ditinggalkan.”
Nah tadi disebutkan bahwa alm suami Anda masih punya orang tua, dalam ayat ini juga disebutkan bahwa orang tua juga mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan.
“untuk kedua orang tuanya itu mendapatkan 1/6 bagian dari jumlah harta jika yang meninggalnya itu mempunyai anak.”
Kan suami Anda punya anak, jadi kalau menurut surat ini anak perempuan Ibu mendapatkan 2/3 dari harta. Sedangkan orang tua suami 1/6 harta. Nah jangan dilupakan bahwa sebelum pembagian harta waris itu harus diselesaikan dulu hutang-hutangnya dan wasiat-wasiatnya, baru dilakukan pembagian harta warisan.
BACA JUGA: Soal Warisan Saudara Perempuan Meminta Sama Rata, Bigini Caranya
Pertanyaan berikut, ANda belum dibahas nih. Anda dapat berapa dari harta warisan tersebut? Nah Anda lihat ayat An-Nisa ayat 12
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.
Nah bagian Anda, bagian istri itu dapat ¼ kalau tidak punya anak. Kalau punya anak itu mendapatkan 1/8 dari harta warisan yang ditinggalkan.
Jadi Ibu kalau ingin mengetahui tentang pembagian harta warisan, ibu bisa cek di surat An-Nisa ayat 11-12. Ini gamabaran umumnya seperti itu. Coba Anda baca lagi ayatnya supaya lebih jelas dan mantap.
Jika ingin mengetahui lebih detil dan konsultasi mengenai pembagian harta waris, Anda bisa mendatangi kantor Yayasan Percikan Iman di Komplek Kurdi Regensi Jl. Inhoftank No.33 Bandung. Anda bisa berkonsultasi dengan para ahlinya tentang pembagian harta waris.
Saran saya lebih baik Anda konsultasi langsung sehingga mendapat penjelasannya yang lebih detail atau rinci. Sebab ini juga terkait dengan besarannya atau nominalnya berapa-berapa. Apa yang saya sampaikan disini hanya gambaran atau penjelsan umum saja. Jadi jika ingin dapat detailnya maka sebaiknya Anda konsultasi langsung. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
980
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman