Assalamu’alaykum.Pak Ustadz, sekitar dua tahun lalu saya membeli sepatu dan tas dari kulit. Kemudian beberapa bulan setelah itu saya keluar negeri ternyata sepatu yang saya beli di Indonesia dulu terbuat dari babi, di negara yang saya kunjungi ada penjelasan bahwa kulit sepatu itu terbuat dari babi kalau di Indonesia tidak pernah dijelaskan. Sekarang saya tau bahwa sepatu yang saya pakai terbuat dari kulit babi. Apakah saya tetap memakainya atau jika saya jual kepada teman saya yang non muslim boleh tidak? Mohon penjelasannya. ( Viera via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait ini ada sebagian ulama yang membolehkan kulit yang sudah disamak karena sudah menjadi suci. Mereka mengambil dalil dari sebuah hadis yang menyatakan,
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Hadits ini berlaku umum dan tidak menjelaskan secara rinci apakah kulit tersebut dari binatang halal atau binatang haram untuk dimakan.
Kemudian apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu ketika sudah disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadits ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi atau kambing yang mati tanpa disembelih (bangkai), kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan.
Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan,
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Ini lah pendapat yang banyak menjadi rujukkan oleh para ulama bahwa kulit babi dan anjing tetap najis meski sudah disamak dan tidak boleh dipakai.
Menurut hemat saya, sesuatu yang diharamkan itu najis sehingga tidak boleh dipakai. Demikian juga dengan babi bahwa Allah telah mengharamkan dagingnya maka segala yang melekat padanya menjadi haram. Bukan lantas ada pendapat bahwa Allah hanya mengaharamkan daging babi maka kulit, lemak, tulang, hati menjadi halal. Ini adalah pendapat yang salah.
Kemudian karena Anda tidak tahu dan ingin menjualnya, sebab dulu mungkin Anda membelinya mahal, apakah boleh dijual kepada non muslim?. Tentu apabila dijual kepada non muslim saja boleh karena bagi non muslim diperbolehkan memakai produk yang terbuat dari kulit babi bahkan daging babi saja bagi mereka boleh dimakan. Namun alangkah baiknya Anda juga perlu menjelaskan kepada pembeli yang non muslim tersebut bahwa sepatu itu terbuat dari kulit babi sehingga sekiranya non muslim tersebut suatu saat ingin menjual kembali maka tidak dijual kepada orang muslim.
Tentu kita prihatin karena produk-produk yang terbuat dari babi di Indonesia masih belum ada keteranganya. Sebab di luar negeri justru produk yang haram dikonsumsi msulim malah sudah ada keterangannya. Ada sejumlah negara yang pernah saya kunjungi sudah memberikan keterangan jika bahan-bahan terbuat dari babi termasuk sepatu, ikat pinggang, tali jam tangan, jaket dan sebagai yang terbuat dari kulit babi sehingga itu memudahkan kita terutama muslim untuk menghindarinya.
BACA JUGA: Hukum Menjual Polis Asuransi
Kejadian atau pengalaman Anda ini tentu bisa menjadi pelajaran bagi kita bahwa dalam berbelanja atau membeli sesuatu khususnya barang yang bahan dasarnya daru kulit maka alangkah baiknya ditanyakan dulu dari kulit apa. Sebab akan berbahaya kalau tali jam tangan, ikat pinggang, tas, dompet yang kita pakai ternyata terbuat dari kulit babi dan dipakai sehari-hari termasuk untuk shalat. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan kita.
Namun ini bisa dihindari jika kita mau selektif atau minimal menanyakan kepada penjualnya barang tersebut dari kulit apa. Jangan sekedar ingin bagus dan keren, malah memakai barang yang terbuat dari kulit binatang haram. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
870
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman