Hukum Pengumuman Kematian Di Masjid, Boleh atau Terlarang ?

0
695

Assalamualaikum. Pak Ustadz, saya mau tanya, sebenarnya bagaimana hukumnya kalau di masjid itu pengeras suaranya suka dipakai untuk pengumuman-pengumuman, seperti pengumuman imunisasi, pengumuman kebersihan, termasuk pengumuman kematian. Boleh tidak seperti itu? Mohon penjelasannya (Mari via fb)

 

 

Wa’alaikumsalam w w. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Pada prinsipnya yang pertama di masjid itu tidak boleh transaksi jual beli, yang kedua tidak boleh mengumumkan kehilangan.  Dalam hal ini kita mengacu pada sabda Rasulullah Saw,

 

 

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Tirmidzi )

 

 

Juga tidak boleh mengumumkan kehilangan, misalnya begini “Bapak Ibu telah kehilangan jam tangan merk R warna silver. Mohon yang menemukan menyerahkannya kepada sekretariat DKM.” Nah seperti itu tidak boleh juga. Tapi kalau mengumumkan penemuan boleh. “Telah ditemukan jam tangan di tempat wudhu, silakan bagi Anda yang merasa kehilangan menemui sekretariat DKM.” Kalau menemukan boleh.

 

 

Atau begini “Bapa Ibu ada bazaar Al-Qur’an diluar masjid ini yang bapak ibu bisa dapatkan. Atau pengumuman jadwal kajian, agenda kegiatan di masjid. Nah itu pengumuman yang sifatnya informasi bukan pengumuman barang hilang,  itu boleh. Termasuk pengumuman yang tadi, ada penimbangan balita, ada kebersihan lingkungan, ada rapat RT. Itu boleh dilakukan.

 

 

BACA JUGA: Hukum Menyantap Makanan di Masjid

 

 

Demikian juga ajakan untuk datang ke masjid karena ada kajian, tabligh akbar, tadarus Alquran dan sebagainya, boleh-boleh saja karena itu untuk kemaslahatan. Tentu jika mengacu pada zaman Rasul atau sahabat hal ini tidak ada, sebab saat itu pengeras suara belum ada. Intinya jangan pengumuman jual beli atau kehilangan barang. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: norman

974

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman