Assalamu’alaikum. Pak ustadz, mohon maaf mau bertanya. Apakah diperbolehkan menikahkan anak laki-laki saya kepada anak perempuan abang saya (saudara sepupu)? Dalam adat kami tidak membolehkan namun katanya dalam Islam membolehkan. Mohon penjelasannya ( NK via email)
Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. dalam Islam persoalan pernikahan ini sudah diatur cukup detail dan jelas, siapa saja yang boleh atau halal untuk dinikahi dan yang haram untuk dinikahi.
Dalam Alquran, Allah telah mengharamkan kaum muslimin untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya,
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara ayahmu, saudara-saudara ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), diharamkan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(QS. An Nisaa: 23)
Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki, karena status mereka sebagai mahram. Namun terkait pertanyaan yang Anda sampaikan, apakah menikahi sepupu juga diharamkan?
Mayoritas ulama menyatakan bahaa saudara sepupu bukanlah mahram sehingga halal atau boleh untuk menikahi saudara sepupu. Hal ini juga ditegaskan Allah dalam Alquran,
“Hai, Nabi! Sesungguhnya, Kami telah menghalalkan istri-istrimu yang telah kamu beri maskawin dan hamba sahaya yang kamu miliki, termasuk yang kamu dapatkan dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, hal itu sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar kamu tidak bingung. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang..” (QS. Al-Ahzab: 50)
BACA JUGA: Hukum Menikahi Mantan Menantu
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa saudara sepupu itu bukan mahram sehingga mereka, anak laki-laki dan perempuan dari abang, bisa atau boleh menikah.
Seperti hal dengan syariat Islam yang lainnya, termasuk menikah ini biasanya dikaitkan dengan adat, tradisi atau budaya suatu daerah. Kadang tradisi dianggap juga sebagai bagian dari ajaran agama padahal tidak demikian.
Memang, di beberapa budaya ada yang tidak membolehkan menikahi saudara sepupu karena terlalu dekat meskipun secara hukum diperbolehkan. Kendati diperbolehkan secara hukum, kita tidak dianjurkan untuk menikahi saudara yang telalu dekat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
853
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online