Pengertian, Jenis dan Syarat Rujuk, Perhatikan Yang Ini

0
535

PERCIKANIMAN.ID – – Cerai dan rujuk menurut Islam, adalah sesuatu yang dibolehkan. Konflik merupakan hal yang biasa dan pasti terjadi dalam kehidupan berumahtangga. Tidak jarang banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Dalam Islam, perceraian adalah hal yang diperbolehkan namun merupakan sesuatu yang dibenci Allah Swt.

 

Islam telah mengatur segala hal tentang pernikahan hingga perceraian, bahkan dalam Islam ada beberapa tahap dalam perceraian, tahap ini diatur agar pasangan diberi kesempatan bisa berpikir ulang untuk memperbaiki hubungannya atau rujuk kembali. Apa itu rujuk dan apa syaratnya, berikut penjelasannya,

 

  1. Pengertian Rujuk

Secara bahasa berarti menahan atau kembali. Sedangkan secara istilah adalah keinginan suami untuk kembali bersatu dengan istrinya selama masa iddah dalam kasus talak raj‘i. Firman Allah Swt.,

 

“…Sesungguhnya, para suami mereka lebih berhak rujuk dengan istrinya dalam masa tiga kali quru’ itu jika mereka menghendaki rujuk kembali…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 228) Para ulama sepakat bahwa seorang suami boleh rujuk kembali dengan istrinya selama kasus cerainya bukan dengan talak tiga (talak ba’in kubra).

 

  1. Jenis Rujuk

Ada dua jenis rujuk, pertama rujuk talak raj‘i, yaitu rujuk yang hanya cukup dengan ucapan atau langsung menggauli istri. Tidak wajib atas suami memberikan mahar, wali, dan tidak perlu izin dari istrinya, selama masa iddahnya belum berakhir.

 

Kedua, rujuk talak ba‘in, yaitu rujuk yang dilakukan seorang suami kepada istrinya setelah masa iddahnya habis, wajib bagi dirinya melakukan akad, mahar, wali, dan hal lainnya lazimnya dalam sebuah pernikahan.

 

  1. Syarat Sah Rujuk

Rujuk bisa dikatakan sah jika memenuhi syarat berikut ini. Pertama, suami yang hendak rujuk haruslah memenuhi syaratsyarat sebagaimana orang yang hendak menikah, yaitu baligh, berakal, tidak murtad, tidak gila, tidak dalam keadaan mabuk, tidak sedang menunaikan haji atau umrah, serta bukan rujuknya nikah anak. Rujuknya anak kecil sah dengan walinya. Kedua, yang boleh dirujuk adalah talak raj‘i bukan talak ba‘in atau iwadh.

 

Ketiga, rujuk dilakukan saat masa iddah, bukan setelahnya. Keempat, istri yang dirujuk adalah istri dari pernikahan yang sah dan sudah digauli (jima’). Kelima, rujuk untuk seterusnya bukan sementara dan tidak disertai dengan syarat-syarat tertentu atau untuk waktu tertentu.

 

Keenam, tidak disyaratkan dalam rujuk ini:

a. Kerelaan istri

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt., “…Sesungguhnya, para suami mereka lebih berhak rujuk dengan istrinya dalam masa tiga kali quru’ itu jika mereka menghendaki rujuk kembali…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 228)

b. Pemberian kepada istri

Suami boleh rujuk kepada istrinya tanpa memberitahukanterlebih dahulu. Rujuk merupakan hak murni suami atas istri yang tidak bergantung pada kerelaan istri, sebagaimana dalam kasus talak. Namun, sebaiknya istri diberi tahu agar dia tidak bermaksud nikah lagi dengan orang lain setelah habis masa iddahnya, atau untuk mencegah terjadi perselisihan antara keduanya.

 

BACA JUGA: Berhubungan Intim Saat Masa Iddah, Apakah Cerainya Jadi Batal?

 

c. Saksi dan persaksian

Saat rujuk, jumhur ulama tidak mensyaratkan adanya saksi. Namun, kalangan azh-Zhahiriyyah mewajibkan adanya saksi dalam rujuk sesuai dengan firman Allah Swt., “…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu….” (Q.S. Ath-Thalak [65]: 2)

 

Jumhur memandang ayat ini bukan perintah yang bermakna wajib, tetapi sekadar disarankan. Sebab, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar menalak istrinya dalam keadaan haid maka Nabi Muhammad Saw. memerintahkannya untuk rujuk, dan tidak memintanya agar ada saksi. Semoga bermanfaat. [ ]

 

Disadur dari buku Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga karya Dr. Aam Amiruddin, M.Si.

5

Red: riska

Editor: iman

Ilustrasi foto: norman

965