Hukum Hubungan Suami Istri Tanpa Busana, Boleh atau Terlarang?

0
872

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, beberapa hari lalu saya ikut sebuah kajian dimana penceramah atau ustadznya mengatakan bahwa dalam hubungan suami istri tidak boleh telanjang atau saling melihat aurat. Sebab ada haditsnya katanya kalau berhubungan intim telanjang itu seperti unta atau khimar. Bagaimana yang benar? Mohon penjelasannya ( Tia via emai)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr.Wb . Iya ibu Tia, bapak ibu mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Apa yang Anda dengar dalam kajian tersebut berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi,

 

Apabila salah seorang di antaramu hendak mencampuri istrinya (berhubungan intim), hendaklah dia menutup tubuhnya, dan janganlah bertelanjang bulat seperti dua ekor unta yang bertelanjang bulat.”

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Nikah Bab. Tsatturi inda Jima’i dengan sanad: Ishaq bin Wahb al-Wasithi, Walid bin Qasim al-Hamdani, Ahwash bin Hakim, Bapaknya, Rasyid Ibnu Sa’ad, dan Abdull A’la bin Adi-Utbah bin Abi Sulami.

 

Menurut para ahli hadits atau muhaditsin menyebutkan bahwa hadits ini tergolong hadits yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau pegangan. Kelemahan hadits ini karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Ahwash bin Hakim. Menurut Ibnu Hajar dalam At-Taqrib, dia itu lemah hafalannya. Silakan nanti bisa dicek didalam kitab Taqribut-Tahdzib 1: 96 no. 290.

 

Memang dikalangan ulama masih ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama berpendapat bertelanjang saat hubungan suami istri hukumnya dilarang namun tidak sampai pada derajat haram atau larangan secara mutlak.

 

Sementara ada juga ulama yang membolehkan sepasang suami istri dalam berhubungan tanpa pakaian. Mereka berpendapat bahwa dibolehkan demikian karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

 

Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya.

 

Hal senada juga merujuk pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.”

 

Tentang kebolehan seorang suami atau istri saling melihat aurat masing-masing ini, para ulama merujuk pada firman Allah,

 

Orang yang memelihara kehormatannya (kemaluannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya, mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

 

Menanggapi atau memaknai ayat ini Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.”

 

BACA JUGA: Berapa Kali Hubungan Suami Istri Dalam Seminggu Menurut Islam?

 

Menurut hemat saya, tidak ada larangan bagi suami istri dalam melakukan hubungan intim saling melihat aurat masing-masing selama keduanya merasa nyaman dan tidak terpaksa. Maksudnya kalau istri atau suami merasa tidak nyaman atau merasa risih yang dapat mengganggu hubungan suami istri sehingga menjadi tidak harmonis  tentu jangan dilakukan.

 

Namun sekiranya keduanya merasa nyaman dan bisa saling memberikan kepuasan serta kebahagian kepada pasangannya tentu tidak terlarang. Bukankah suami istri sudah halal dalam arti yang sebenarnya sehingga boleh saling melihat aurat?. Tentu yang harus dijaga adalah adabnya. Maksudnya adalah menjaga adab berhubungan suami istri sesuai ajaran Islam.

 

Dengan memahami penjelasan ayat Al Quran dan hadits tersebut diatas tentu kondisi ini dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Sesuai dengan kenyamanan pasangan suami istri. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait pembahasan masalah dan solusi hubungan suami istri lebih detail dan mendalam Anda dan juga bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “CINTA & SEKS Keluarga Muslim” yang saya tulis bersama dr Untung. Selain bahasan atau tinjauan dari sisi medis juga ada pembahasan dari sisi syar’inya sehingga buku ini jauh dari kesan jorok. Insya Allah buku ini ilmiah juga syar’iyah yang sangat bermanfaat bagi suami dan juga istri. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/