Bolehkah Bersetubuh Sebelum Mandi Haid?

0
567

Assalamu’alaykum. Pak Aam, bagaimana hukum berhubungan intim (bersetubuh) setelah berhenti haid tapi istri belum mandi junub atau wajib? Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( wulan via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Wulan, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Hukum berjima’ atau berhubungan bersetubuh saat istri sedang haid secara khusus dijelaskan dalam Al Quran,

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Jawablah, “Haid itu darah kotor.” Karenanya, jangan campuri istrimu pada waktu haid dan jangan kamu campuri mereka sebelum suci. Jika mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang tobat dan menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)

Ayat tersebut secara tegas Allah melarang atau mengharamkan berhubungan intim disaat istri sedang haid. Setelah istri suci atau telah bersih atau berhenti dari haid maka berhubungan intim diperbolehkan. Lalu bagaimana hubungan intim ketika istri sudah selesai haid tapi belum mandi wajib atau mandi junub?

Disini para ulama masih berselisih pendapat mengenai makna kata “suci”. Ada yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan suci adalah mandi dengan air sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badannya.

Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud  dengan “suci” adalah wudhu untuk shalat sehingga jika ingin berhubungan dengan istri setelah selesai haid maka istri cukup wudhu saja. Namun pendapat ini dianggap lemah sebab yang namanya haid adalah hadas besar sehingga untuk membersihkannya harus dengan mandi besar. Sementara wudhu hanya untuk membersihkan dari hadats kecil .

Ada juga ulama  yang berpendapat bahwa yang dimaksud “suci” adalah dengan mencuci kemaluan dengan air. Maksudnya, jika sudah mencuci kemaluan dengan air maka seorang istri yang telag berhenti haid boleh disetubuhi.

BACA JUGA: Hukum Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan Intim

Namun dalam buku Ensiklopedi Fikih disebutkan bahwa mayoritas para fuqaha atau ulama ahli fikih seperti Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi lebih  berpendapat tidak halal bersetubuh dengan istri yang haid sampai istri tersebut suci  darahnya berhenti  lalu ia mandi atau mandi junub sehingga tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi besar. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi.

Jadi menurut hemat saya, kesimpulannya berjima’ yang dilakukan sebelum istri mandi wajib dari haid atau nifas walaupun darah sudah berhenti tidak diperbolehkan. Ketika sudah berhenti haid dan ingin melakukan hubungan intim maka istri harus mandi besar atau mandi junub dahulu. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu’alam . [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/