PERCIKANIMAN.iD – – Perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah Subhanahu Wa Ta’ala membenci Keputusan yang memilih jalan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.
Sebagaimana diketahui, asal hukum bercerai adalah makruh karena merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:
”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak/cerai”. (HR. Abu Daud).
Dalil tentang perceraian juga bisa dibaca dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 227, yang artinya:
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).
Namun yang perlu dipahami bagi setiap muslim, meski telah bercerai dan tidak lagi tinggal dalam satu rumah maka hubungan dengan anak tetap harus terjaga dan terpelihara dengan baik. Sebab ada mantan suami atau istri namun tidak ada mantan anak atau mantan orangtua.
Selain itu ada satu kewajiban khususnya bagi seorang ayah (mantan suami) untuk tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Baik itu anaknya ikut dirinya (mantan suami/ayah) atau pun ikut ibunya (mantan istri). Hal ini berlaku hingga anak dewasa atau mampu mencari nafkah sendiri. Dalam Al Quran dijelaskan,
“Dan kewajiban ayah/suami memberi makan (nafkah) dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan yakni diwajibkan atas orangtua (ayah) dari anak memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya, karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin.
Lalu, bagaimana jika mantan suami tidak memberi nafkah pada anak-anaknya? Bolehkah mantan istri mengingatkan/ menagih akan kewajiban mantan suami kepada anak-anaknya? Apakah jika mantan istri sudah menikah lagi (punya suami baru) kewajiban mantan suami yang pertama menjadi gugur dalam memberikan nafkah kepada anak-anaknya?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 / 0813-2007-1001 (Aam Amirudin Official) atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .