PERCIKANIMAN.iD – – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertindak semena-mena pada jamaah.
“Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya,” kata Selly pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji bersama Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir dari republika.co.id, Rabu (28/7/2024).
Sejalan dengan persoalan itu, menurut Selly, Kemenag RI seharusnya menerbitkan dan memastikan PIHK benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi para jamaah haji khusus asal Indonesia. Ia selanjutnya meminta penjelasan Jaja mengenai SOP dan SPM bagi PIHK di Tanah Air.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaja menyampaikan akan segera meminta SOP dan SPM kepada stafnya.”Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami,” ujar Jaja.

Selly pun menyayangkan tanggapan tersebut. Ia menegaskan SOP dan SPM itu seharusnya sudah ada guna memastikan jamaah haji khusus asal Indonesia mendapatkan pelayanan yang baik.”Ditjen ini (Ditjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan,” kata Selly.
Persoalan mengenai PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 57 Undang-Undang 8/2019 itu mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK.
Sejumlah kewajiban PIHK pun diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019. Disebutkan, PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan pelindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian.
Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus. Luluk dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
“Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget,” ujar Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam sidang Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Pertanyaan ini disampaikan Luluk menyusul penjelasan Subhan Cholid terkait mekanisme pengadaan layanan di Arab Saudi. Subhan waktu itu menjelaskan bahwa mekanismenya melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.
Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen PHU, wakil Perguruan Tinggi Pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan.
Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya. Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan.”Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah,” ujar Subhan.
Merespons hal itu, Ketua Pansus Nusron Wahid membenarkan jawaban Subhan. Menurut dia, lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.”Ya betul, kalau itu betul” kata Nusron.[ ]
5
Red: admin
Editor: iman
900