Ini Pendapat MUI tentang Hukum Sedot Lemak yang Diduga Sebabkan Selebgram ENS Meninggal?

0
297
Proses sedot lemak ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.iD – – Hukum menyedot lemak turut menjadi perhatian dan respons dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pasalnya, baru-baru ini viral seorang perempuan asal Medan, Ella Nanda Sari (30 tahun) meninggal dunia usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, secara khusus memang belum ada fatwa MUI terkait hukum sedot lemak. Meski demikian, menurut dia, fatwa senada telah ada seperti fatwa MUI tentang transplantasi dan fatwa tentang suntik botox.

 

“Di mana dapat disimpulkan bahwa operasi bedah terhadap anggota tubuh pada dasarnya dilarang karena itu menyakiti,” ujar Kiai Miftah dikutip dari Republika.co.id, Selasa (30/7/2024).

 

Kiai Miftah menambahkan, “Tetapi jika ada keadaan yang darurat atau kebutuhan mendesak maka itu diperbolehkan,” ucap dia.

 

Menurut Kiai Miftah, di antara keadaan darurat atau kebutuhan mendesak tersebut adalah untuk tujuan pengobatan atau mendapatkan keadaan tubuh seseorang lebih sehat.”Kebolehan tersebut tentu dengan syarat yang ketat seperti harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga dapat dihindari efek yang membahayakan jiwa,” kata dia.

 

Dia pun mengungkapkan sejumlah dalil Alquran dan hadits yang bisa menjadi keharaman menyedot lemak dalam Islam. Di antaranya adalah sebagai berikut:

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

 

Artinya: “….Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’ [4]:29).

 

Dalam hadits, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

 

“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya, maka di dalam neraka jahannam dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya. Dia akan meminumnya di dalam neraka Jahanam. Dia tinggal di dalam neraka Jahanam selama-selamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di dalam neraka Jahanam ia akan menikam perutnya. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahanam selama-lamanya”. (HR Bukhari dan Muslim).

 

Tidak hanya mengungkapkan dalil Al Quran, Kiai Miftah juga menyebutkan beberapa kaidah fikih, yaitu: “Kemudharatan harus dihilangkan”, “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”, “Dalam keadaan dharurat diperbolehkan melakukan yang dilarang”, “Keperluan mendesak itu dapat menduduki posisi darurat baik secara umum maupun secara khusus.

 

Pecah pembuluh darah menjadi penyebab Ella Nanda Sari (30) meninggal dunia saat sedok lemak di klinik kecantikan di Depok. Nyawa selebgram asal Medan itu tak tertolong kendati sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bunda, Margonda, Depok. Diketahui bahwa Ella menjalani operasi sedot lemak pada Senin, 22 Juli di WSJ Clinik di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok.

 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Ella menjalani sedot lemak di bagian kedua lengan. Saat itu Ella ditangani oleh seorang dokter yaitu A dan dua perawat yaitu K dan T.

 

“Dokternya mengatakan, sedot lemaknya di lengan kiri dan lengan kanan. Satu lengan berhasil dan satu lengan begitu diambil ternyata ada masalah di situ,” katanya, dikutip dari viva.co.id, Senin, 29 Juli 2024.

 

Dari keterangan dokter, diakui bahwa ada kesalahan saat penanganan. Namun polisi belum menjelaskan kesalahan yang dimaksud.

 

“Satu dokter dan dua orang perawat ini menyatakan bahwa memang ada miss di situ. Dimana pembuluh darahnya pecah sehingga mengakibatkan korban ini harus dirawat lebih intensif dan meninggal dunia pada akhirnya,” ujarnya.

 

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian Ella akibat adanya kelalaian atau unsur lain. Pihaknya masih menunggu keterangan pihak ahli.

“Tapi tetap sekali lagi saya sampaikan belum bisa menyatakan meninggalnya kenapa. Karena itu hanya dokter yang bisa menyebutkan itu karena apa. Apakah karena pembuluh darah pecah lalu meninggal dunia atau yang lain kita nggak tahu, karena itu hanya dokter yang tahu,” ungkapnya.

 

Kapolres menuturkan sudah meminta keterangan awal dari dokter yang menangani. Namun belum mengenai detil kronologi kejadian.

 

“Dokter yang menangani sampai saat ini belum, baru interogasi sedikit, intinya yang menangani saat itu ada satu dokter dan dua orang perawat,” katanya.

 

Saat ini dua orang sudah diminta keterangan. Yaitu dokter yang menangani Ella dan W selaku pemilik klinik.

 

“Dua orang yang kita interograsi. Dari dokter sama dari pemilik,” pungkasnya. [ ]