PERCIKANIMAN.iD – – Dalam syariat Islam, zakat adalah salah satu dari lima pilar utama yang merupakan kewajiban keuangan (harta/ maal) yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
Dalam dimensi kemanusiaan, zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa T’’ala dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya.
Sementara bagi yang mengeluarkan zakat (muzaki) hal ini mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan.
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Salah satu sumber harta atau kekayaan, selain bekerja atau berbisnis (dagang) adalah disebabkan ia mendapatkan harta warisan. Adakalanya seseorang yang sebelumnya biasa saja berubah menjadi kaya raya dan berkecukupaan disebabkan ia mendapatkan harta warisan dari orangtuanya.
Lalu, adakah zakat dari harta warisan? Apakah harta warisan disebabkan sudah nisbah apakah langsung dikeluarkan zakatnya? Apakah sebelum dibagikan harta warisan perlu dikelurkan zakatnya sebagai harta orangtua?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 / 0813-2007-1001 (Aam Amirudin Official) atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .