PERCIKANIMAN.iD – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait konten yang diharamkan untuk dibuat para YouTuber, selebgram dan pengguna media sosial lain.
Dilansir dari website MUI, telah diterbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial. Isi fatwa merujuk dan berdasar pada dalil Al-Quran.
Fatwa MUI terkait konten yang termasuk haram ada 5 kategori.
- Konten melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan Bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan
- Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Selain itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat, usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat,” kata Menparekraf. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
906