Ulama Saudi Fatwakan Wajib Izin Haji Bagi yang Hendak Haji

0
422
Fasilitas fast track bagi calon jamaah haji ( ilustrasi foto: kemenag)

PERCIKANIMAN.iD – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.  Ketentuan ini sesuai yang diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (pihu).

 

Dalam hal ini visa umroh tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga jamaah yang sedang umroh dan tidak atau belum memiliki visa haji tidak bisa menunaikan ibadah haji.

 

Penegasan ini juga senada dan sejalan dengan Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudia yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji. Seperti dilansir dari arabnews, para ulama juga menegaskan yang berhaji namun tidak memiliki visa haji sama dengan illegal dan bisa tidak sah ibadah hajinya.

 

 

Karenanya, bagi jamaah tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan. Hal ini seiring denga nada “promosi” atau tawaran yang beredar di media sosial bahwa ada “peluang” bisa haji tanpa harus memiliki visa haji. Dengan ini diharapkan para jamaah waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan termasuk dalam hal ibadah haji.  [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

903