PERCIKANIMAN.iD – – Kadang ada saja tingkah yang ditunjukan sebagian jamaah haji asal Indonesia, misalnya suka membentangkan spanduk saat haji atau umroh khususnya saat di Masjid Nabawi.
Untuk itu hal ini hendaknya tidak dilakukan, sebab tindak tersebut masuk kategori pelanggaran yang bisa dapat sanksi hukum. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan jamaah umroh atau jamaah haji selama di Kota Mekkah atau Madinah. Salah satu larangan yang tak boleh dilanggar adalah membentangkan spanduk suatu organisasi atau atribut partai di kawasan Masjid Nabawi.
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, kegiatan membentangkan spanduk tersebut bisa memicu penindakan dari otoritas keamanan Arab Saudi.
“Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini,” ujarnya saat apel pagi bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di kantor Daker Madinah, dilansir dari ihram, Rabu (15/5/2024).
Untuk itu Hanafi mengingatkan sekaligus meminta agar jamaah tidak membentangkan spanduk organisasi apalagi partai.
Hanafi menjelaskan, Seksi Linjam terus memantau pergerakan jamaah atau petugas haji di Madinah. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran selama di Tanah Suci.
Kepada petugas haji, Hanafi berpesan jika nanti ada permasalahan hukum antarjamaah, sebaiknya diselesaikan oleh PPIH dan tidak dilaporkan kepada kepolisian Arab Saudi.
“Cukup kita bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika kita melaporkan kepada kepolisian Arab Saudi, masalahnya akan panjang. Selaku PPIH, kita duduk bersama-sama. Masalah tersebut selesai cukup di PPIH,” kata dia. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
904