PERCIKANIMAN.iD – – Melaksanakan salat wajib adalah hal yang harus dilakukan setiap umat Muslim meski kita memiliki kesibukkan yang sangat padat sehingga harus melaksanakannya dengan tepat waktu dan diawal waktu.
Dimana salah satu tanda atau cara mengetahui telah memasuki waktu shalat adalah dengan terdengar atau dikumandangkannya adzan. Sehingga jika telah terdengar suara adzan maka hendaknya segala aktivitas kerja, dagang dan sebagainya dapat dihentikan lalu bergegas untuk mempersiapkan shalat.
Sebab ada hadits yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol,
عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا »
Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun karena kesibukan yang miliki terkadang membuat shalat yang dikerjakan jadi terburu-buru, bahkan sebelum adzan berhenti berkumandang ada langsung melaksanakan shalat.
Lalu, apa hukumnya langsung shalat ketika mendengar adzan tanpa mendengarkan dan menunggu adzan selesai? Apakah shalatnya sah? Berapa jeda waktu antara adzan dan iqomah yang sesuai syariat? Bolehkah selesai adzan langsung disambung iqomah?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/