Muntah Saat Puasa Ramadhan Tidak Batal? Begini Penjelasan Ulama

0
1118
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – –  Ada orang bertanya. “Ustad, saya mendengar bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Padahal, saya sering muntah ketika naik kendaraan dan saya harus naik bus jika pulang. Bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya.”

 

Menurut Dr Ahmad Zain an-Najah, lc, MA, selaku Ketua Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI) seperti dikutip dari hidayatullah.com, muntah yang tidak disengaja seperti mabuk kendaran tidaklah membatalkan puasa. Sebaliknya jika ia muntah dengan sengaja maka puasanya batal.

 

Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

 

من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض

 

“Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya.” (Hadits Shahih, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :

 

Pertama;  Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.

 

Kedua; bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.

 

Yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits shahih. Wallahu A’lam.  [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

904