PERCIKANIMAN.ID – – Mayoritas ulama berpendapat bahwa wudhu sebelum melaksanakan shalat, baik shalat fardu (wajib) maupun shalat sunnah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6).
Dengan demikian kesempurnaan dalam wudhu menjadi langkah awal untuk kesempurnaan dalam shalat. Sebaliknya, jika wudhunya tidak sempurna atau bahkan batal wudhu maka shalatnya menjadi tidak sah atau tidak sempurna. Jika batal wudhu tersebut ia sadari maka otomatis shalatnya tidak sah.
Lalu, apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu ? Apakah sah wudhu di kamar mandi yang ada closetnya? Bolehkan wudhu sekali untuk beberapa shalat lainnya, misalnya wudhu saat shalat Dhuhur jika tidak batal hingga Ashar?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
987
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .