PERCIKANIMAN.ID – – Komnas Haji dan Umrah mendukung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dalam menertibakan travel umrah yang tidak profesional. Diketahui, baru-baru ini Ditjen PHU Kemenag telah membekukan enam bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umroh.
Keempat travel tidak professional itu adalah PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Keempat travel umroh itu telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umroh. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jamaah agar tidak terulang lagi kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.
“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umroh agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” kata Mustolih dalam siaran persnya, Jumat (11/10/2023).
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Menurut Mustolih, travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jamaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jamaah,” jelas Mustolih.
Selain itu, lanjut dia, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag, juga perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’.
Setelah masuk catatan hitam itu, menurut Mustolih, mereka tidak boleh diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu, sehingga menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 Hijriyah.
“Jamaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ucap Mustolih.
Kemenag Bekukan Izin Empat Biro Perjalanan Umrah
Sebagai mana diinfokan sebelumnya, Kementerian Agama membekukan izin empat biro perjalanan umrah karena dinilai melanggar aturan. Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, empat biro travel tersebut, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka dibekukan karena terbukti gagal memberangkatkan dan/atau memulangkan jamaah dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Menurut Mujib, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri terbukti gagal memberangkatkan jamaah umrah. Sementara itu, PT Arafah Medina gagal memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.
“Itukan kasusnya berbeda-beda ya, ada yang karena gagal berangkat, ada yang karena terlambat kepulangan, kerugian ada yang materiel dan immateriel, yang immateriel ini kerugian terbesar ya, karena misalkan dia sudah izin sama keluarga mau umrah ternyata tidak jadi berangkat, nah immateriel itu kita tidak pernah bisa mengonversi itu dalam bentuk materiel,” ujar Mujib Kamis (10/8/2023).
Misalkan dia sudah izin sama keluarga mau umrah ternyata tidak jadi berangkat, nah immateriel itu kita tidak pernah bisa mengonversi itu dalam bentuk materiel.
Sementara itu, kerugian materiel yang dialami jamaah karena mereka sudah telanjur berangkat dari rumah, sudah menginap di hotel, tetapi tidak jadi berangkat umrah. Begitu juga mereka yang terlambat kepulangannya. Akibatnya, jamaah harus mengeluarkan biaya lebih. Dia menjelaskan, kerugian-kerugian ini tidak diganti oleh pihak biro travel.
“Jadi kita tidak ada klausul untuk membebankan itu kepada penyelenggara atau travel, tapi dengan sanksi sesuai dengan kewenangan yang kita miliki, itu sudah cukup menjadi efek jera. Pembekuan usaha selama satu tahun, ada yang enam bulan, hemat kami itu adalah satu tingkat di bawah hukuman tertinggi, sanksi tertinggi kita kan pencabutan (izin) dan di bawahnya pembekuan,” kata Mujib.
Selain empat biro travel itu, Mujib menegaskan, masih banyak pengaduan lain terkait perilaku tidak disiplin biro travel yang diterima Kemenag. Menurut dia, setiap pengaduan yang masuk ke Kemenag terkait travel umrah segera ditindak lanjuti. Meski demikian, pihaknya juga akan menelaah terlebih dahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak travel.
“Kita telaah terlebih dahulu, mana yang memiliki kadar pengawasan mana yang memiliki kadar pembinaan, atau pengaduan ini masuk, tapi bukan lingkup kewenangan kami, ada juga yang seperti itu,” ujar dia.
Menurut Mujib, ada pelanggaran yang bisa langsung ditindaklanjuti oleh Kemenag, ada juga yang diserahkan kepada pihak lain. Saat terjadi sengketa antarperusahaan, menurut Mujib, Kemenag tidak bisa melakukan penanganan. Kasus tersebut pun diarahkan ke penegak hukum atau Kementerian Hukum dan HAM. “Nah, yang seperti ini juga lumayan banyak,” kata Mujib.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). “Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari enam bulan hingga satu tahun,” ujar Hilman dalam pernyataan resminya, Kamis (10/8/2023).
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari enam bulan hingga satu tahun
Hilman menjelaskan bahwa untuk PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama satu tahun, terhitung dari 29 Mei 2023. Sedangkan PT Arafah Medina Jaya, dikenakan sanksi administratif selama enam bulan, terhitung dari 29 Mei 2023.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jamaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jamaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” ujar Hilman menerangkan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing. “Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Nur Arifin menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
“Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” kata Nur Arifin menegaskan.
Nur Arifin juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurut dia, program tersebut sangat penting bagi para calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal atau tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dan jamaah umrah,” kata dia menjelaskan. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
975