Bolehkah Janda Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Begini Penjelasannya

0
2043
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Menikah dan berkeluarga serta membina rumah tangga hingga akhir hayat yang memisahkan adalah dambaan kebanyak manusia. Bagi seorang muslim, menikah dan membangun rumah tangga bukan sekedar memenuhi hasrat manusiawi dalam kebutuhan biologisnya, melain semua adalah diniatkan untuk taat dan ibadah kepada Allah Ta’ala.

Namun dalam kenyataan perjalanan hidup, tidak semua pasangan suami istri mampu dan sanggup melewati hantaman badai rumah tangga. Tidak sedikit pasangan rumah tangga yang kandas diperjalanan dan memilih perceraian menjadi jalan terakhirnya.

Dalam syariat Islam sendiri, perceraian bukanlah hal yang haram dilakukan jika memang sudah tidak ada jalan keluar dari segala problematika rumah tangga. Dengan demikian perceraian di bolehkan oleh Allah Ta’ala .

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana“. [QS. an-Nisâ/4:130]

Namun demikian setelah bercerai maka keduanya menjadi duda dan janda. Jika dianggap perlu maka keduanya (duda dan janda) tersebut boleh menikah lagi dengan wanita atau lelaki lain yang dianggap cocok. Tentunya bagi wanita boleh menikah lagi setelah melalui masa iddah.

Jika wanita tersebut masih muda, masih memiliki syahwat biologis, khawatir terjadi fitnah pada dirinya (yaitu zina), dan masih membutuhkan suami yang bisa menjaga kehormatannya dan mencegahnya dari zina, maka dalam kondisi semacam ini, hendaknya wanita tersebut menikah dengan seseorang yang bisa menjaganya dan bisa mewujudkan kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya.

Lalu, bolehkah seorang janda menikah tanpa restu orang tua? Apa bedanya ijin dan restu orang tua? Jika janda tersebut sudah memiliki anak dewasa, apakah ketika hendak menikah lagi harus ijin kepada anaknya?

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .