Shalat Menjelang Akad Nikah, Apakah Dicontohkan Rasul?

0
870
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak ustadz, insya Allah minggu depan saya mau menikah. Kata saudara saya harus rajin shalat nikah agar khususnya nanti menjelang akad agar lancar dan dimantapkan hatinya. Apakah shalat ini ada contohnya? Kemudian waktunya dan caranya bagaimana? Mohon penjelasannya ustadz ( Vivi via fb)

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah.  Jawaban ini juga sekaligus menjelaskan dan menjawab pertanyaan serupa dari yang lainnya, yang menanyakan hal yang sama.

Tentu kita meyakini bahwa pernikahan itu suatu momen yang agung dan sakral, paling berharga, paling berkesan dan lainnya sepanjang hidup seseorang. Sebab tidak semua orang  Allah takdirkan bisa merasakan atau menjalani prosesi pernikahan selama hidupnya.

Ada beberapa orang yang belum sempat menikah dalam hidupnya dan Allah sudah memanggilnya dengan segala cara. Untuk itu sangatlah wajar jika pernikahan itu harus disiapkan dengan matang dan mungkin perlu beberapa waktu agar pas hari H berjalan dengan lancar, sukses dan penuh bahagia bagi kedua mempelai maupun keluarga besarnya.

Sepanjang yang saya tahu dari referensi yang saya baca bahwa yang dimaksud shalat nikah adalah  shalat ini dilakukan agar pernikahan selamat, tidak diguncang prahara. Shalat ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Dilakukan sendiri-sendiri maupun dengan pasangan. Namun ada juga yang dilakukan sebelum akad atau beberapa hari sebelum hari H.

Untuk waktunya shalat nikah dilakukan siang ataupun malam. Jumlahnya dua rakaat. Shalatnya sama seperti shalat lainnya, tidak ada bacaan khusus, hanya doanya meminta keteguhan hati dan kemantapan atas pilihan.

Selain shalat tersebut, ada pula satu shalat lagi yang dilakukan seorang suami ketika dia merasa khawatir akan timbul rasa tidak suka, berkurangnya hormat dan kasih sayang, bahkah timbulnya kebencian pada istri. Shalat dilakukan dua rakaat tidak ada waktu khusus maupun bacaan yang khusus.

Namun perlu saya tegaskan, sepanjang yang saya ketahui dan yakini bahwa shalat nikah itu tidak dicontohkan oleh Rasul, baik dikerjakan sebelum akad maupu sesudah akad. Jadi saya belum menemukan hadits atau pun kisah sahabat yang melakukan shalat nikah sebelum hari pernikahan.

Lalu bagaimana orang yang mengerjakannya? Tentu kita paham bahwa segala ibadah khususnya shalat harus mencontoh kepada Rasul. Selama itu tidak ada contoh atau dilakukan Rasul maka hukumnya tidak boleh dikerjakan. Kalau dikerjakan maka hukumnya bid’ah atau terlarang. Dalam hadits disebutkan,

 

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

 

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]

Menurut ulama hadits (muhaditsin ) hadits ini berlaku umum artinya jika kita hendak shalat maka harus mencontoh Rasul, baik bacaannya, gerakannya maupun waktu-waktunya. Jadi kita tidak boleh shalat sekali pun shalat sunnah selain yang dicontohkan Rasul, meski pun niat dan tujuan kita baik.

Misalnya, syariatnya tidak shalat shalat sunnah setelah shalat Subuh sampai waktu Dhuha. Kemudian karena Anda ingin dapat pahala maka setelah shalat Subuh, Anda shalat sunnah. Nah ini tidak boleh meski pun  maksud Anda baik. Atau syariatnya shalat Subuh itu dua rakaat, kemudian Anda sedang semangat ibadah lalu Anda shalat Subuh menjadi empat rakaat, ini tidak boleh.

Jadi sekali lagi ibadah shalat itu sudah ada ketentuannya sesuai dengan yang diajarkan atau dicontohkan oleh Rasul. Nah, shalat nikah ini tidak ada contoh dari Rasul.

Namun Anda boleh shalat Tahajud, kemudian setelah shalat Tahajud Anda berdoa atau memohon kepada Allah agar diberikan kelancaran saat hari H dan kemantapan hati dengan pilihan Anda. Misalnya, Anda jarang shalat Tahajud atau shalat Dhuha, kemudian menjelang hari H atau menjelang pernikahan Anda shalat Tahajud dan selesai shalat Anda berdoa. Jadi niatnya bukan shalat nikah tapi shalat Tahajud. Atau setelah selesai shalat-shalat yang lainnya baik yang wajib atau pun yang sunnah, Anda boleh berdoa.

Selain itu yang dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan shalat dua rakaat berjamaah yakni pasangan suami istri tersebut. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dari Abu Said beliau mengatakan,

Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku

 

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك

 

“Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)

Jadi sekali lagi bahwa ibadah khususnya shalat itu prinsipnya adalah benar. Benar menurut siapa ? Tentunya benar menurut yang dicontohkan Rasulullah. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan diatas. Jadi prinsip shalat itu bukan baik menurut kita.  Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

Nah, terkait dengan ibadah atau shalat-shalat sunnah yang bisa menuntun kita ke surga, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul MELANGKAH KE SURGA DENGAN SHALAT SUNAT”. Didalamnya ada contoh dan penjelasannya tentang shalat sunnah yang dicontohkan Rasul dan shalat yang tidak dicontohkan Rasul dengan pembahasan dalil yang insya Allah shahih. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

908

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .