PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sudah menikah 5 tahunan dan dikaruniai 2 anak. Sampai saat ini saya tinggal di rumah orangtua karena ibu tinggal sendirian. Sementara istri tinggal bersama orangtuanya ( mertua saya). Saya sudah ajak istri untuk tinggal bersama di rumah ibu (dengan mertuanya) namun tidak mau dengan alasan ingin punya rumah sendiri. Sementara alasan saya rumah ibu juga masih bisa ditempati sekalian menemani dan merawat orangtua. Istri menganggap saya egois karena tinggal bersama ibu saya dan saya menganggap istri juga egois karena tidak mau tinggal di rumah mertua. Terus terang kondisi ini membuat rumah tangga kami menjadi kurang harmonis. Mohon nasihatnya ustadz untuk solusinya. Terima kasih ( S via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Begini, untuk menjawab persoalan Anda ini, saya perlu jelaskan mengenai apa saja kewajiban istri kepada suami dan kewajiban suami kepada istri. Ini juga sekaligus mengingatkan kembali bagi yang sudah menikah juga sebagai pengetahuan dan persiapan bagi yang akan menikah atau berumah tangga.
Pertama adalah kewajiban seorang istri kepada suami antara lain,
- Pertama, wajib mentaati perintah suami sepanjang sesuai syariat. Artinya bukan perintah atau ajakan untuk berbuat maksiat atau melanggar agama.
- Kedua, wajib menjaga anamah harta pemberian suami dengan tidak berlaku boros dan pandai mengatur harta.
- Ketiga, wajib mendidik anak untuk menjadi anak yang shaleh atau shalihah. Ini juga masuk kewajiban suami yakni mendidik anak-anaknya.
- Keempat, wajib menjaga penampilan agar nyaman dilihat suami. Boleh berdandan atau berpenampilan menarik bagi suaminya bukan untuk orang lain.
- Kelima, wajib menjaga lisan dan perilaku agar tidak mengecewakan dan menistakan suami. Apalagi lisannya sampai menyakiti suami, ini jelas dilarang.
Kedua adalah kewajiban suami kepada istri antara lain,
- Pertama, memberikan mahar. Dalam Al Quran Allah Swt berfirman
(4)…وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An Nisa: 4)
- Kedua, memberikan nafkah lahir dan batin termasuk pakaian.
(233)…..وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ……
“dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” ( QS. Al Baqarah: 233)
- Ketiga, menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai kadar kemampuannya. Allah Swt berfirman,
(6)…….أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (QS. At Talaq: 6).
Menurut para ulama tafsir “tempat tinggal” diartikan atau dimaksudkan sebagai rumah atau sejenisnya.
- Keempat, memperlakukan istri dengan hormat alias tidak menyakitinya dengan ucapan ataupun perbuatan.
- Ketiga, membimbing istri agar semakin shalehah atau dengan kata lain suami wajib menjadi imam yang selalu memberikan contoh yang baik dan keteladanan yang mulia.
Ini beberapa hak dan kewajiban suami dan istri. Kewajiban istri berarti hak suami dan sebaliknya kewajiban suami adalah hak seorang istri.
Dalam kewajiban suami tersebut ada point wajib menyediakan “tempat tinggal” yang diartikan sebagai rumah. Namun tentu harus sesuai dengan kadar kemampuan atau kesanggupan suami. Jadi istri tidak boleh menuntut misalnya punya rumah seperti A karena kemampuan suami A beda dengan Anda.
Mencermati kewajiban yang dijelaskan di atas, maka istri yang tidak mau tinggal dengan suami dengan alasan suami belum mempunyai rumah sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Kalau suami belum bisa membelikan atau membangun rumah sendiri kemudian dan masih menumpang tinggal di rumah ibunya, maka istri Anda tetap harus ikut suami karena sebagai istri, istri Anda wajib taat pada suami.
Tentu saja istri Anda boleh mendiskusikan keberatan-keberatan jika harus tinggal dengan mertua atau ibu Anda. Namun demikian, istri Anda tidak boleh ekstrim menolak tinggal dengan ibu mertuanya karena cara seperti itu tidak benar secara etika maupun agama. Sebab, meski ia sebagai mertua pada hakikatnya adalah orangtua istri Anda juga. Demikian juga dengan orangtua istri atau mertua Anda yang juga orangtua Anda.
Ini harus disadari dan dipahami bahwa ketika seorang wanita yang siap dinikahi, berarti dia harus siap menerima segala kekurangan yang ada pada suaminya. Sebaliknya, seorang lelaki yang siap menikahi seorang perempuan, berarti dia harus menerima segala kekurangan perempuan itu. Adalah suatu kekeliruan apabila kita menikah tetapi tidak mau menerima kekurangan pasangan masing-masing.
Kalau memang Anda belum mampu membeli rumah dan yang ada hanyalah rumah orangtuanya dan di rumah tersebut hanya tinggal ibunya sendiri yang butuh ditemani, maka seorang istri harus siap menerima kenyataan itu walaupun harus serumah dengan mertuanya. Itulah konsekwensi sebuah pernikahan, harus ada pengorbanan.
Saran saya Anda sebagai suami coba kembali diskusikan lagi dengan istri dengan hati yang lapang, terbuka dan tidak saling egois. Dalam rumah tangga tentu harus ada pengorbanan untuk keluarga besar baik keluarga suami maupun keluarga istri.
Bagaimana pun pengorbanan itu dibutuhkan dalam membina keharmonisan sebuah keluarga. Sebaliknya, sikap egois justru harus dihilangkan sehingga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga dan terwujud. Bisa dibayangkan apa jadinya rumah tangga jika suami istri saling mempertahankan ego masing-masing. Justru harus dijadikan amal shalih dengan tinggal bersama orangtua atau mertua, istri bisa berbakti pada suami dan berbuat baik pada orangtua atau mertua.
Idealnya yang namanya suami istri itu tinggal dalam satu rumah. Sebab, tinggal berpisah tentu akan lebih banyak mudlorotnya. Banyak komunikasi yang tertunda atau tidak tuntas. Pengasuhan dan pendidikan anak-anak juga bisa terganggu dan tidak fokus. Jadi selain memikirkan kepentingan suami atau istri juga perlu dipikirkan dan diperhatikan kepentingan dan kebutuhan anak.
Untuk pembahasan masalah rumah tangga berikut solusinya Anda bisa baca buku saya yang berjudul Insya Allah Sakinah, di dalamnya saya bahas secara lebih mendatail persoalan rumah tangga ini berikut solusinya secara syariat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
938
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .