Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara Kandung, Boleh atau Terlarang ?

0
554
ilustrasi foto: freepik

 PERCIKANIMAN.ID – – Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi. Zakat juga merupakan salah satu pilar perekonomian dalam Islam. Dalam Al Quran banyak ayat tentang zakat ini misalnya Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2): 43,

(43) وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”. ( QS. Al Baqarah [2]:43)

 

Kata zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

 

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

 

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. bersabda, “Allah Subhanahu wa ta’ala. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

 

Beragamnya jenis-jenis zakat yang dikenali masyarakat terkadang membuat sebagian dari kita bingung terkait jumlah jenis zakat. Para ahli fikih mengelompokkannya antara lain: zakat fitrah, zakat mal (harta),zakat penghasilan,zakat pertanian,zakat perniagaan,zakat hasil ternak.

 

Sementara orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) ada delapan golongan sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah at-Taubah [9] ayat 60 yang berbunyi:

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. At Taubah [9]: 60)

 

Berdasarkan ayat tersebut para ahli fikih berpendapat tentang orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat), yakni: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola zakat (amil zakat), para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil.

 

Lalu, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara kandung? Kalau boleh berapa besarannya? Semua atau cukup sebagian saja? Apakah zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali? Bagaimana jika penghasilan tersebut tidak menentu tiap bulan ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

https://www.youtube.com/watch?v=qSMAFC–R4U

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

903

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .