Bolehkah Aqiqah Dibiayai Orang Lain ? Ini Penjelasannya

0
1802
Kelahiran buah hati melengkapi kebahagian suami istri ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Lahirnya buah hati dalam keluarga merupakan salah satu sumber kelengkapan kebahagian pasangan suami istri. Hadirnya anak akan menambah semarak dan kehangatan dalam keluarga, apalagi jika lama belum dikaruniai anak.

 

Dalam syariat Islam, dengan kelahiran seorang anak orangtua disunnahkan untuk melakukan aqiqah. Secara fiqh, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.

 

Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan. Para ulama mengaju hadist riwayat Ahmad yang berbunyi,

 

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

 

Aqiqah utamanya ( afdholnya) dilakukan pada hari ke-7. Namun beberapa keterangan membolehkan di ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah dengan memotong dua ekor kambing atau domba sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.

 

Acara aqiqah dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan kebahagian dan memanjatkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Acara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga.

 

Lalu, bolehkah biaya akikah dari orang lain, misalnya domba atau kambing dibelikan oleh mertua atau saudara? Bolehkah akikah dilakukan setelah dewasa? Bolehkah anak-anak laki-laki akikahnya satu kambing?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

902

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .