PERCIKANIMAN.ID – – Sedekah atau infaq dan wakaf merupakan amalan sunnah namun sangat dianjurkan bagi kaum muslimin. Arti sedekah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Berbuat baik tidak pernah rugi karena keutamaan sedekah bukan hanya tentang pahala, tetapi juga meraih kebahagiaan untuk menjadi manusia yang bermanfaat.
Mengacu pada tafsiran Kementerian Agama, secara etimologi shodaqoh berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah yang artinya pemberian sunnah. Lalu, secara terminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan balasan dari manusia karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang akan membalas berupa pahala.
Pahala saat mengeluarkan sedekah dapat Allah balas langsung atau di masa depan. Pastinya, Allah Ta’ala tidak pernah mengingkari janji-Nya karena sudah tertulis di dalam Al-Quran sebagaimana firman-Nya,
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S Al-Baqarah [2] : 261)
Seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa ada banyak hikmah dan keutamaan dalam bersedekah, misalnya dapat menghapus dosa bagai air yang yang memadamkan api.Hal ini sebagaimana yang Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.“ (HR. At-Tirmidzi)
Dalam kondisi kekinian sedekah dilakukan secara langsung kepada yang membutuhkan maupun tidak langsung yakni dititip lewat Lembaga ZISWAF. Metodenya pun bisa langsung maupun maupun lewat online atau transfer.
Lalu, apakah saat memberikan sedekah baik langsung atau pun lewat lembaga harus ada ijab kabul? Apakah jika sedekah lewat Lembaga pahalanya sama dengan menyerahkan langsung? Apakah ijab kabul cukup niat dalam hati saja, atau harus terdengar sang penerima ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
902
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .